Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
3 min readUntuk menghitung itu Tim Anggaran Pemkab Gresik mengacu pada defisit anggaran dengan proyeksi silpa sebelumnya mencapai 13 persen. Hal ini karena mengacu pada dana alokasi khusus (DAK) yang nilainya kecil di tahun sebelumnya
Suaradesaku.net – Gresik : Serapan APBD tahun 2021 di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) Gresik dinilai tak maksimal.
Berdasarkan draft kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) sebelumnya mencapai Rp 430 miliar atau 13 persen. Setelah optimalisasi, Silpa APBD 2021 ini menjadi sebesar Rp 177 miliar atau 5,26 persen.
Ketua Tim Anggaran Pemkab Gresik Achmad Wasil menuturkan, untuk menghitung itu pihaknya mengacu pada defisit anggaran. Diakui proyeksi silpa sebelumnya mencapai 13 persen. Hal ini karena mengacu pada dana alokasi khusus (DAK) yang nilainya kecil di tahun sebelumnya.
“Saat ini, draft tersebut belum difinalisasi. Setelah kita kerucutkan tinggal menyisakan Rp 177 miliar itu”, tuturnya. (6/10/2021)
Dengan silpa yang besar itu, tentunya akan berimbas pada APBD 2022 mendatang. Dalam dokumen KUA PPAS 2022, kekuatan APBD Gresik 2022 digedok sebesar Rp 3,6 triliun.
Dari total sebesar itu, rinciannya pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,1 triliun. Jika di-break down lagi rincian pajak daerah ditargetkan sebesar 747 miliar, dan restribusi daerah sebesar Rp 136 miliar. Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 7 miliar, dan lain lain PAD yang sah sebesr Rp 260 miliar.
Sedangkan untuk dana transfer dari pemerintah pusat ditarget sebesar Rp 1,95 triliun. Sedangkan transfer antar daerah sebesar Rp 243 miliar.
Sementara untuk dana transfer ditargetkan sebesar Rp 1,955 trilun. Ditambah lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 70,6 miliar.
Dengan silpa sebesar Rp 177 miliar, total penerimaan daerah juga berubah. Apabila pendapatan daerah sebesar Rp 3.176 triliun, ditambahkan dengan penerimaan pembiayaan dari Silpa tahun sebelumnya maka kekuatan APBD 2022 menjadi Rp. 3,353 Triliun.
Lebih dari 20 persen
“Untuk rencana APBD 2022 mendatang, sudah menerapkan skala prioritas. Terutama untuk anggaran pembangunan dasar. Misalnya, anggaran untuk pendidikan yang sudah lebih dari 20 persen.
Lebih dari 20 persen
Hal ini sesuai amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 49 ayat 1 mengatur bahwa dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20 persen dari APBD dan APBN.
“Anggaran untuk pendidikan di 2022 mendatang sebesar 26 persen. Anggaran itu termasuk belanja pegawai serta diplot anggaran yang masuk program konsep Nawa Karsa Gresik Baru”, tutup Wasil.
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Suara Desaku Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.
Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
Baca juga:
- Pantura Tenggelam: Probabilitas dan Mitigasi
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
1 thought on “Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar”