Akal-akalan Aturan Baru, Setelah Merugikan Rakyat
5 min readKarena yang mengajak seorang Kepala Desa, maka warga yang ikut berinvestasi sekitar 51 orang investor dan dana yang terkumpul sekitar Rp.400 jutaan, maka wajar jika warga mempertanyakan nasib uang investasinya
Oleh: Isma
Team Litbang Indonesia Bebas Masalah
PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia
Suaradesaku.net: Kepala Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, beberapa bulan terakhir menjadi pembicaraan hangat masyarakat.
Perbincangan itu terkait adanya kabar bahwa Kades Trawas diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga dalam pengelolaan Paseban (Pujasera) yang berdiri di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) dinilai kurang transparan dan disinyalir untuk kepentingan pribadi.
Membantu perekonomian warga
Dari sumber terpercaya mengatakan, saat terjadinya wabah Covid-19 lalu, Kades Trawas mengajak warga desa untuk berinvestasi pada pendirian usaha yang bisa membantu perekonomian warga.
“Karena yang mengajak seorang Kepala Desa, maka warga yang ikut berinvestasi sekitar 51 orang investor dan dana yang terkumpul sekitar Rp 400 jutaan”, ungkap sumber yang wanti-wanti namanya tidak mau disebutkan.
Merugi
Seiring berjalannya waktu, kegiatan yang menempati Tanah Kas Desa tersebut, tidak berjalan sesuai yang diharapkan alias rugi.
Dikonfirmasi terkait adanya aduan ke Aparat Penegak Hukum, Wulyono, Kades Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, mengelak dan mengatakan kalau tidak ada laporan maupun pengaduan ke APH yang dilakukan oleh masyarakat.
“Yang investasi itu warga saya, kok sampai laporan ke Polda. Tidak mungkin. Saya tidak bodoh, Polda unit apa laporannya ?”, tutur Wulyono. (Selasa,24/10/2023).
“sampai detik ini tidak ketemu ada laporan di Polda Jatim terkait investasi warga saya” lanjutnya.
Nasib uang warga
Saat ditanya terkait penyalahgunaan wewenang, Wulyono menambahkan wewenang apa yang disalahgunakan.
“Yang nyewa saya. Yang mengggarap warga saya. Masalahnya dimana?”, tegasnya.
“Kan tidak salah, dalam berita acara juga ada dan lengkap. Tapi saya anggap batal semuanya, padahal kalau rencananya berhasil, akan saya serahkan ke Bumdes Trawas”, tambahnya.
Rugi dulu baru sosialisasi aturan
Masih kata Kades, terkait persoalan dengan investor, pihaknya akan segera mengumpulkan para investor.
“Tetapi saya harus menyelesaikan laporan Bumdes dulu, sekaligus Sosialisasi Perdes yang baru, sesuai dengan Kementrian Desa,” tutupnya.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan suaradesaku.net Anda telah berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya.
Sejak awal, Suaradesaku berkomitmen pada jurnalisme warga yang independen, berpihak pada kepentingan orang banyak dan berpihak pada kepentingan rakyat. Demi Publik, untuk Republik
Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik. Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.
“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Suaradesaku | |
---|---|
Kanal Data dan Berita Suaradesaku MencerahkanSebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data. Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika. |
Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).
Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai. Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda. Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda. Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas. |