Keniscayaan dalam Penyelewengan Fungsi Fasos/Fasum
9 min readSelain sanksi pidana, warga yang merasa dirugikan karena pemerintah setempat yang mengabaikan padahal memiliki kewajiban untuk menjaganya dapat digugat secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa (On Recht Matig overheids daads) karena terjadi pembiaran (Ommission) atau tidak melakukan kewajibannya (act of ignorant).
Joglo Hukum Nusantara
Oleh Imam S Achmad Bashori Al-Muhajir
Reportase Komunikasi Bisnis
Suardesaku.net: Tanah untuk fasilitas sosial (fasos)/fasilitas umum (fasum) sejatinya digunakan untuk publik bersama-sama agar terjalin komunikasi antarwarga. Tapi, dalam kenyataannya, kerap ditemukan penyelewengan fungsi fasos/fasum. Bagaimana solusinya?
Fasilitas umum (fasum) atau kita sering mengenalnya juga dengan sebutan fasilitas sosial (fasos) adalah fasilitas pendukung yang wajib ada untuk mendukung terselenggaranya fungsi bangunan.
Bentuknya adalah sarana dan prasarana.
Sejatinya, lahan yang digunakan untuk fasum adalah untuk kepentingan bersama. Fasum dan fasos sendiri berasal dari pajak dan retribusi pemerintah dari masyarakat. Sehingga untuk menggunakan fasum, masyarakat tak dikenakan biaya.
Sebagai gambaran, fasum juga disediakan oleh pengembang yang ingin membuat perumahan sebagai salah satu fasilitas perumahan yang dapat digunakan secara bersama-sama. 40% lahan dari perumahan sendiri harus dialokasikan untuk fasum dan fasos.
Beberapa contoh fasum diantaranya trotoar, penerangan umum, tong sampah, dll. Karena milik bersama, maka harus selalu dirawat dengan baik agar dapat terus digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Tanah Fasum Perumahan Milik Siapa?
Fasum perumahan adalah milik bersama untuk mewujudkan keseimbangan sehingga memberikan dampak yang positif.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman, dalam pasal 3 dijelaskan bahwa developer wajib menyediakan sarana dan prasarana fasum.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa upaya mendukung penataan dan pengembangan wilayah dan penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian juga kawasan permukiman. Hal ini disesuaikan dengan tata ruang agar dapat mewujudkan keseimbangan kepentingan. Diantaranya meningkatkan daya guna serta hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan.
Tak lupa pembangunan ini harus mengindahkan dan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan pedesaan.
Selain itu fasum juga harus menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni serta terjangkau dalam lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana juga terpadu, serta berkelanjutan.
Dengan kata lain, fasum/fasos adalah milik bersama guna penataan ruang untuk mewujudkan keseimbangan agar dapat memberikan dampak positif dan berdaya guna sesuai pemanfaatan yang proporsional.
Dalam pasal 47 (1) dan (4) diatur bahwa pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan bisa dilakukan oleh Pemerintah daerah maupun setiap orang.
Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun wajib diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Fasilitas umum atau fasum adalah salah satu hal yang wajib ada di lingkungan perumahan yang baik.
Aturan Mengenai Fasum di Indonesia
Kehadiran fasum sudah diatur dalam undang-undang maupun pemerintah daerah yang dalam implementasinya dapat dilakukan dengan sistem kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan juga masyarakat serta pihak swasta.
Berikut ini adalah aturan fasum:
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
- Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman
Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang akan dibangun untuk dijadikan fasos ataupun fasum.
Diantaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung dan ruang terbuka hijau.
Pembangunan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang kemudian diserahkan kepada Pemda atau masyarakat melalui RT atau RW setempat.
Namun apabila ada pihak pengembang yang nekat tidak menyediakan fasos atau fasum, maka akan dikenakan sanksi, antara lain:
- Pembatalan izin
- Pengenaan denda administratif
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
- Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
- Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
- Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu
- Pembatasan kegiatan usaha
Pembekuan izin usaha - Pencabutan izin usaha
Pembekuan izin mendirikan bangunan - Pencabutan izin mendirikan bangunan
- Perintah pembongkaran bangunan rumah
- Pengawasan
- Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu
- Pencabutan insentif
- Penutupan lokasi
Apabila pengembang tidak menyediakan fasum maka akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 47.
Jenis-jenis Fasum
Fasum tingkat bawah: Biasanya jenis fasum ini digunakan oleh sejumlah komunitas perubahan yang terbatas. Selain itu umumnya disediakan dalam desain tata letak pemukiman penduduk seperti taman perumahan.
Fasum tingkat menengah: Biasanya melayani beberapa orang dari bermacam-macam komunitas yang ada. Seperti sekolah.
Fasum tingkat tinggi: Fasum ini mencakup wilayah metropolitan atau kota seperti rumah sakit. Contoh Fasum yang Ada di Perumahan
Adanya fasum sangatlah penting untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kehidupan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.
Masyarakat akan sangat terbantu dengan adanya fasum untuk melakukan kegiatan sosialisasi.
Berikut ini adalah contoh fasum yang sebaiknya ada dalam perumahan:
1. Fasilitas Ruang/Tempat Ibadah
Agar dapat menjalankan ibadah dengan mudah dan secara berjamaah atau bersama-sama, penting dalam sebuah perumahan menyediakan fasilitas beribadah.
Tujuannya adalah memperkuat kerukunan antar umat beragama, ketentraman, dan juga ketertiban umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bentuk fasum tempat ibadah pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Misalnya apabila mayoritas penduduk beragama Islam, maka tak ada salahnya membangun mushola/masjid di sekitar perumahan.
2. Fasilitas Transportasi
Sarana ini dibuat agar memudahkan penduduk yang tinggal di perumahan tersebut dapat melakukan mobilitas dengan cepat, mudah dan aman.
Fasilitas transportasi ini mencakup berbagai hal seperti sarana jalan kaki, jalur sepeda, dll.
3. Fasilitas Taman Bermain Anak-anak
Bagi anda yang berkeluarga, keberadaan taman bermain untuk anak-anak sangatlah penting agar anak-anak dapat bersosialisasi dengan anak-anak seusianya juga bermain bersama. Hal ini juga bagus untuk tumbuh kembang anak.
4. Fasilitas Kesehatan
Salah satu poin penting dalam aspek kehidupan adalah kesehatan. Oleh karena itu keberadaan fasilitas kesehatan (faskes) dalam permukiman/perumahan sangatlah penting. Fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan dan perawatan kesehatan. Adapun untuk jenisnya ada bermacam-macam. Diantaranya Klinik, apotek, optikal, dan lain sebagainya.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara memilih pengembang perumahan syariah yang terpercaya.
Wajib melengkapi
Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik mengultimatum pelaku bisnis properti atau pengembang perumahan wajib melengkapi sarana dan prasarana meliputi fasilitas umum (Fasum) maupun fasilitas sosial (Fasos) yang sudah menjadi hak warga penghuni perumahan. Termasuk tempat ibadah baik masjid maupun musala.
Selain itu, pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasum dan fasos ke pemerintah daerah (Pemda) diminta segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab, lembaga anti rasuah tersebut memerintahkan pemerintah daerah wajib menertiban aset fasum dan fasos dari penguasaan pengembang.
Hal tersebut disampaikan Kepala DCKPKP Gresik, Ida Lailatussa’diyah menanggapi salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Kebomas yang belum memenuhi fasum dan fasos sehingga warganya tak punya tempat ibadah atau musala.
“Kalau di site plan ada fasum dan fasos, ya harus segera dibangun. Karena itu sudah menjadi hak fasilitas warga. Kemudian yang belum menyerahkan (fasum-fasos, red) harus segera diserahkan ke pemerintah daerah”, katanya . Jum’at (7/4/2023 lalu).
Kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan fasum dan fasos ke pemerintah daerah sebagai fasilitas sarana dan prasarana warga telah diatur dalam Permendagri 9/2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah.
“Kalau tidak diserahkan, nanti dampaknya pemerintah tidak bisa membangun, akhirnya fasum dan fasos yang menjadi hak fasilitas warga penghuni perumahan tidak bisa berkembang”, terang dia.
Permasalahan penertiban aset daerah berupa fasum dan fasos juga menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, pemerintah daerah diwajibkan menertiban aset fasum dan fasos dari penguasaan pengembang.
Ida Lailatussa’diyah sebelumnya kepada awak media mengakui Pemkab Gresik juga patuh dengan KPK. Sehingga, setiap tahunnya melakukan proses penertiban aset fasum dan fasos ini.Mulai pendataan sampai penyerarahan. Hal tersebt sduah dilaksananakn sejak tahun 2021 silam.
“Tahun 2023 ini, kita targetkan 23 pengembang yang kita lakukan pendataan aset. Berapa yang sdah siap diserahkan, kita belum berani memastikan,” tutupnya.
Digunakan untuk lain fungsi
Di lingkungan rumah kami, khususnya perumahan, terdapat fasos, danau (drainase) dan ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Yang mana fungsinya untuk RTH, tetapi dibangun warung-warung untuk pasar, pos-pos yang sifatnya tujuannya bukan sarana warga melainkan untuk pribadi/kumpul-kumpul kelompok ormas sehingga RTH tidak tertata dan menimbulkan efek tidak bersih.
Jalan umum di perumahan kami banyak ditempatkan mobil-mobil pemilik yang tidak mempunyai garasi, pemilik mobil yang kurang peduli (parkir sembarang).
Pertanyaan:
Sejauh mana peraturan Perda, Permen, atau aturan hukum lainnya yang mengatur terkait fungsional fasos, RTH, dan drainase? Apakah ada unsur perdata atau pidana jika dengan sengaja mengalihkan fungsi RTH, fasos dan komponen sarana/prasarana umum/RT untuk kepenting pribadi/kelompok?
Terima kasih
Untuk menjawab pertanyaan di atas, Joglo Hukum Nusantara (JHN) mencoba mengulasnya. Berikut jawabannya:
Permasalahan yang ditanyakan adalah penggunaan dan penyalahgunaan atas prasarana dan sarana berupa utilitas umum (PSU) atau fasilitas umum atau fasilitas sosial seperti drainase, penggunaan ruang terbuka hijau (RTH) dan penggunaan jalan lingkungan untuk parkir.
Pada prinsipnya, perumahan dan permukiman diatur dalam peraturan perundang-undangan dimulai setingkat UU hingga peraturan daerah yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Perda, petunjuk teknisnya dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan.
Perumahan sebagai kumpulan rumah dan bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sementara, sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
Sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah bahkan dapat dilakukan oleh setiap orang. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan yang memenuhi syarat:
a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;
b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan
c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam UU Perumahan dan Permukiman, tidak menyebutkan apa yang dimaksud prasarana, sarana dan utilitas lain (PSU).
Prasarana yang terdiri dari jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan (drainase) dan tempat pembuangan sampah. Sarana terdiri dari sarana: perniagaan/perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman/tempat pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau (RTH); dan parkir. Sedangkan, utilitas, antara lain: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, gas; transportasi, sarana pemadam kebakaran dan penerangan jalan umum.
Sesuai aturan diatas, penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk:
a. melindungi aset pemerintah daerah dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.,
b. memanfaatkan secara optimal atas prasarana, sarana, serta utilitas untuk kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, terdapat pengaturan tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan seperti penggunaan RTH, drainase dan jalan untuk parkir sebagai PSU bagi penghuni.
Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada aturan diatas, pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Selain sanksi pidana, warga yang merasa dirugikan karena pemerintah setempat yang mengabaikan padahal memiliki kewajiban untuk menjaganya dapat digugat secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa (On Recht Matig overheids daads) karena terjadi pembiaran (Ommission) atau tidak melakukan kewajibannya (act of ignorant).
Sekian dan terima kasih
Joglo Hukum Nusantara
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Suaradesaku.net
Hanya Suaradesaku.net yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. Suaradesaku.net tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.