RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
13 min read
Oleh : Lestari Moerdijat
Wakil Ketua MPR RI
Pada daftar login menulis sendiri pojok kanan atas kontroversi
Comunication & Mass Serving Beurau Indonesia Bebas Masalah
Kekerasan dalam bentuk apa pun, dan dilakukan oleh siapa pun, adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Karena itu, negara memiliki tanggung jawab membuat kebijakan dalam rangka mengantisipasi (forward looking) untuk menghentikan segala kekerasan, dan harus sesegera mungkin mengambil kebijakan yang bersifat luar biasa (extraordinary), dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga negara sebagaimana sejatinya tujuan bernegara.
Dalam pemikiran Socrates, “Tujuan negara adalah bukan semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa, yang dipilah secara saksama oleh rakyat”.
Dengan demikian, dalam rangka terpenuhinya perlindungan hak-hak fundamental warganya, negara memiliki kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct), melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan suatu hak dan kewajiban, untuk berdampak (obligation to result), guna mencapai tujuan yang diamanatkan dalam konstitusi.
Diamnya negara (by omission) atau tidak melakukan sesuatu tindakan, atau bahkan gagal mengambil kebijakan yang menjadi kewajiban hukum, sesungguhnya merupakan pelanggaran.
Falsafah kebangsaan NKRI yang dirumuskan sesungguhnya sangatlah tegas. Sebagaimana dituangkan dalam Alinea IV UUD 1945, bahwa kehadiran negara, salah satunya, bertujuan melindungi rakyatnya.
Bahkan, disebutkan pertama sebagai tujuan pembentukan NKRI, bahwa ‘Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa UUD telah mengamanatkan kewajiban agar negara melindungi rakyat (social defence) dari kejahatan apa pun. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya menghadapi ketakutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945.
Tidak dapat dimungkiri, meskipun konstitusi secara tegas menyatakan perlindungan atas hak atas ancaman kekerasan, faktanya masih terdapat warga negara yang belum bebas dari ancaman kekerasan. Termasuk, ancaman kekerasan seksual, di mana perempuan dan anak menjadi korban terbanyak (di samping terjadi pula terhadap laki-laki).
Kejahatan luar biasa
Sejak 2001, Komnas Perempuan telah mencatat bahwa kekerasan seksual sebagai salah satu jenis kekerasan yang kerap terjadi dan bahkan mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Dalam konteks inilah harus menjadi pemahaman bersama bahwa memahami kekerasan seksual sebagai kejahatan kesusilaan dapat mengakibatkan degradasi derajat tindakan kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Meletakkan kejahatan kekerasan seksual sebagai kejahatan moralitas semata, sebagaimana diatur dalam KUHP, bahwa kejahatan seksual (perkosaan) hanya pelanggaran terhadap norma moralitas semata, bahkan normanya tidak mampu menjangkau perlidungan terhadap korban, berdampak pada pelemahan upaya penyelesaian secara hukum.
Kita tidak lupa, Presiden Jokowi pernah membuat pernyataan ketika membuka sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta (10/5/2016), bahwa kekerasan seksual yang marak terjadi akhir-akhir ini sebagai bentuk kejahatan berat yang harus ditangani serius.
Jokowi menyatakan bahwa, “… sebuah kejahatan luar biasa. Karena itu, penanganannya harus dengan cara-cara luar biasa”.
Pada saat ini, selain KUHP, peraturan perundang-undangan seperti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh UU No 35 Tahun 2014, UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, bahkan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, belum menjawab persoalan, terlebih menjangkau/menyentuh perlindungan terhadap korban dan saksi.
Hal itu karena ketiga UU tersebut hanya terbatas pada korban kekerasan dalam rumah tangga, anak, dan perdagangan manusia.
Sebab itulah, RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) sebagai upaya hukum yang progresif dalam rangka menjawab problem darurat kekerasan seksual harus segera direalisasikan menjadi undang-undang.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam laporannya kepada Presiden Jokowi pada 2016 menyatakan bahwa RUU PKS sesungguhnya telah digagas sejak 2012.RUU PKS, yang pernah diajukan dan disusun oleh Komnas Perempuan, LBH Apik Jakarta, dan Forum Pengada Layanan (FPL), telah diserahkan kepada pimpinan DPR pada 6 Juni 2016.
Selanjutnya, pada 8 Juni 2016 Komnas Perempuan mendatangi Istana Merdeka, Jakarta, untuk menyerahkan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada Presiden Jokowi.
Sampai hari ini, keberadaan RUU PKS, meskipun selalu masuk Prolegnas, masih belum ditetapkan sebagai UU. Pada 2016, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU PKS menjadi Prolegnas Prioritas.
Pada 2017, disepakati kemudian RUU ini menjadi inisiatif DPR dan dilanjutkan pembahasannya di 2018.
Namun, di akhir tahun DPR memutuskan menunda pembahasannya hingga Pemilu 2019.
Sampai dengan berakhirnya keanggotaan DPR periode 2014-2019, RUU ini tidak berhasil disahkan. DPR periode selanjutnya memasukkan kembali RUU PKS dalam Prolegnas 2020.
Namun, sayangnya, di akhir tahun lagi-lagi RUU ini ‘terlempar’.
Bahkan, pada kesempatan menutup Sidang Bersama DPR dan DPD pada 16 Agustus 2021, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan sejumlah RUU yang akan menjadi prioritas pada tahun ini, dan RUU PKS tidak masuk daftar prioritas itu.
Banyak tantangan
RUU PKS memang menghadapi banyak tantangan. Selain dianggap ‘kontroversial’, berbagai argumentasi sebagai upaya penolakan bermunculan.
Dari terminologi kekerasan seksual yang dinilai tidak tepat hingga argumentasi bahwa publik perlu menunggu pengesahan RUU KUHP sebelum membahas RUU PKS.
Ada pula yang mempertentangkan isi draf RUU PKS dengan nilai-nilai sosiokultural, religius, Pancasila, pemikiran asing (ideologi feminisme).
Bahkan, sampai dengan kesiapan anggaran negara jika RUU ini ditetapkan saat ini dalam suasana pandemi.
‘Drama’ perjalanan politik legislasi pembahasan RUU PKS sangat ironis.
Di depan mata, bangsa ini berada pada kondisi darurat kekerasan seksual, yang setiap waktu semakin bertambah.
Harus kita akui, kepekaan negara dan elemen masyarakat terhadap pengisapan atas nilai-nilai kemanusiaan dalam bentuk ancaman kekerasan tampaknya melemah hingga pada titik nadir.
Di negara demokrasi, perbedaan pandangan adalah kewajaran.
Meski demikian, perbedaan harus diletakkan sebagai dinamika untuk mengambil sebuah keputusan.
Diskursif membangun dialog, baik di legislatif maupun di ruang publik, untuk menemukan solusi atas diskursus yang berkembang seharusnya bisa menjadi kekuatan. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, sebenarnya membuka ruang lebar partisipasi politik rakyat dalam segala proses tahapan pembentukan undang-undang.
Atas dasar inilah, sesungguhnya fondasi bangsa yang lahir dari berbagai macam perbedaan, termasuk perbedaan pemikiran dan perspektif, justru menjadi kekuatan dalam membangun bangsa. Ketika bangsa ini mendeklarasikan dirinya menjadi sebuah negara yang merdeka, yakni NKRI, bangsa ini telah meletakkan dialog sebagai ruang untuk menyatukan pikiran-pikiran yang berbeda dalam sebuah kebijakan strategis demi kepentingan kebangsaan dalam rangka mencapai tujuan serta meninggikan derajat kemanusiaan.
Memerdekakan manusia berarti melindungi manusia dari berbagai ancaman kekerasan. Agar cita-cita luhur kebangsaan sebagai tujuan berdirinya bangsa ini dapat tercapai, kebijakan negara menjadi sangat penting.
Dalam konteks inilah penghapusan kekerasan seksual harus menjadi keniscayaan.Dalam sebuah negara demokrasi, menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk mengakomodasi fakta-fakta empirik yang bersifat masif dan merugikan hak-hak fundamental rakyat, termasuk membuat kebijakan melalui peraturan perundang-udangan yang bertujuan menciptakan rasa keadilan rakyat.
RUU PKS kini ditetapkan kembali dalam Prolegnas 2021–meskipun bukan sebagai RUU carry over sehingga harus dirumuskan ulang oleh DPR melalui Badan Legislasi.
Tahapan proses rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang saat ini dilakukan diharapkan dapat menemukan formulasi yang tepat untuk menyatukan perbedaan pandangan dalam rangka memformulasikan RUU PKS.
Perlu disadari oleh semua pihak, pengesahan RUU PKS menjadi UU sangat penting dalam rangka memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, khususnya terhadap peristiwa ancaman kekerasan seksual.
Berhadapan dengan darurat kekerasan seksual, ancaman kekerasan dan kekerasan seksual berada dekat dengan rakyat, dan dapat terjadi setiap saat pada siapa pun serta dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan yang dilakukan melalui cyber space.
Data terkini yang dilansir Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, pada 3 Juni 2021 tercatat ada 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.Proses perjalanan RUU PKS yang panjang dan terjal dalam politik legislasi kita sesungguhnya sangatlah memilukan.
Hal substantif bagi perlindungan bangsa tidak menjadi prioritas, bahkan diletakkan hanya dalam ruang prosedural.
Akibatnya, ketika terjadi perbedaan pandangan, nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi acap kali luput dari prioritas politik legislasi.
Amanah pendiri bangsa
Berhadapan dengan kondisi darurat kekerasan seksual, maka perang melawan kekerasan seksual dengan memperjuangkan RUU PKS menjadi UU adalah sebuah keharusan.
Kekerasan adalah musuh bersama bagi perjuangan kemanusiaan, dan kemerdekaan sejatinya adalah menghilangkan rasa takut dari ancaman apa pun, termasuk ancaman kekerasan seksual.
Semua pihak secara bersama harus meneguhkan kembali dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Saatnya bersatu tanpa sekat, apa pun warna jaket yang dipakainya di parlemen. Sebagai wakil rakyat, para legislator memiliki kewajiban untuk memastikan negara dapat menjalankan tanggung jawab sesuai amanat UU.Rasa aman adalah bagian dari amanah para pendiri bangsa yang berkomitmen untuk selalu melindungi bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dalam bentuk apa pun.
Menjadi ironis dan ‘dosa’ kita bersama bila kita sebagai generasi penerus tidak mampu melaksanakan amanah para pendiri bangsa yang telah berjuang dan berhasil mewujudkan kemerdekaan 76 tahun lalu.
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya