Kantor Staf Presiden (KSP) terus berupaya mengurai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di daerah sekaligus berusaha mencarikan solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada.
Namun, dari berbagai temuan KSP, beberapa permasalahan yang kerap dihadapi daerah, antara lain: pertama, berkaitan dengan manajemen stok dan distribusi vaksin di daerah.
Distribusi perlu perbaikan
Dikatakan pula bahwa koordinasi antara penugasan pemerintah daerah dan penugasan TNI/Polri dalam hal distribusi vaksin masih perlu dilakukan perbaikan.
“Ada juga (provinsi) yang menginformasikan bahwa vaksin sudah habis. Akan tetapi, menurut pencatatan kementerian seharusnya masih ada di provinsi tersebut. Isu manajemen stok dan distribusi vaksin ini sangat penting,” kata Abetnego.
Ketersediaan sumber daya manusia
Permasalahan kedua, lanjut dia, mengenai ketersediaan sumber daya manusia untuk pelaksanaan vaksinasi.
Belum mempertimbangkan wilayah prioritas
Adapun pemasalahan ketiga adalah mengenai distribusi vaksin di daerah yang belum mempertimbangkan secara baik faktor urgensi, wilayah mana yang perlu menjadi prioritas pelaksanaan vaksinasi.
Kasus tinggi Vs Mobilitas tinggi
Menurut dia, persoalan ketiga sangat dipengaruhi kekhawatiran pemimpin daerah atas pandangan berlaku tidak adil. Padahal, penentuan prioritas wilayah sangat penting di tengah keterbatasan yang terjadi saat ini.
“Misalnya, dengan kriteria wilayah dengan kasus tinggi dan mobilitas penduduk yang tinggi,” ujarnya.
Upaya untuk menjawab persoalan
Untuk menjawab sejumlah persoalan tersebut, KSP telah melakukan berbagai upaya, yakni:
pertama, melaporkan hasil temuan di lapangan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Selanjutnya, disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan kepada Presiden secara langsung maupun melalui rapat kabinet.
Kedua, memberikan masukan untuk skenario pelaksanaan vaksinasi dalam upaya penguatan kapasitas vaksinasi di daerah. Selain bidan dan tenaga kesehatan serta TNI/Polri yang sudah digerakkan, KSP mengusulkan adanya pengerahan tenaga medis lain, seperti dokter gigi dan tenaga farmasi yang dilatih untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi.KSP telah melakukan berbagai pertemuan dengan organisasi profesi di bidang kesehatan untuk melihat peluang penguatan sumber daya manusia dalam pelaksanaan vaksinasi.Abetnego mengatakan bahwa isu ini menjadi krusial karena dalam waktu-waktu ke depan vaksin dalam jumlah besar akan segera masuk ke Tanah Air.”Jadi, harusnya sudah mempersiapkan sumber daya yang memadai,” katanya lagi.
Upaya ketiga yang dilakukan KSP adalah mendukung dan menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait atas permasalahan-permasalahan vaksinasi yang terjadi di daerah agar ada respons yang lebih cepat dari pemerintah pusat.Dalam vaksinasi ini, KSP memandang perlu terus berupaya memberikan dukungan yang maksimal kepada pemerintah daerah agar tercapai target-target vaksinasi.
SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA
Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:
a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
Persiapan dan Koordinasi
Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
Penyusunan Pedoman teknis
Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
Peningkatan Jejaring Pelayanan
Sistim Informasi Manajemen
Penyusunan Mikroplanning
PelaksanaanVaksinasi
Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan
Pelaksanaan pemberian vaksinasi
1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan
2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)
3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:
a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis
b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
Memerlukan waktu 15 menit/orang
Pendaftaran
Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
Penyuntikan
Informasi jadwal imunisasi selanjutnya
Catatan :
Pelayanan posbindu 5 jam/hari
Waktu pelayanan 15 menit
15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19
PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)
Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi
Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.
Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
monev
Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin
Kesimpulan
Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
mobilisasi komitmen pemerintah daerah
Whistleblowing System
e-Announcement LKHPN
Government Public Relations
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pengarusutamaan Gender
Pelayanan Publik
Layanan Informasi Publik (e-PPID)
Saran dan Pengaduan
e-LKHPN
Saber Pungli
Whistleblowing System
e-Announcement LKHPN
Government Public Relations
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Pengarusutamaan Gender
Pelayanan Publik
Layanan Informasi Publik (e-PPID)
Saran dan Pengaduan
e-LKHPN
Saber Pungli
Boleh share dan copy paste
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah
Bisa daftar login menulis sendiri kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
80300cookie-checkMengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerahyes