Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos,
14 min read
Oleh : Imam S Ahmad B Al-Muhajir Moh Ardi
Editor: Munichatus Sa’adah SPsi
Pada daftar login menulis sendiri pojok kanan atas kontroversi
Comunication & Mass Serving Beurau Indonesia Bebas Masalah
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020. Sebab ada syarat cakupan wilayah penerimanya.
Penerima BSU tahun ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. Sementara tahun lalu, semua wilayah yang terdampak pandemi Covid-19 berhak menerima bantuan subsidi gaji.
“Kalau pada tahun 2020, penerima BSU adalah semua yang terdampak terutama adanya pandemi ini di seluruh wilayah. Kedua, kalau yang tahun 2021 ini hanya wilayah-wilayah terkena pemberlakuan PPKM dan itupun hanya pada level 3 dan 4 sesuai dengan kebijakan pemerintah terutama Instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021).
Kriteria penerima BSU lainnya yaitu patokan gaji. Pada tahun ini, penerima bantuan subsidi gaji merupakan pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Sementara pada tahun lalu, pekerja yang menerima subsidi gaji yaitu pekerja dengan gaji Rp 5 juta.
“Kalau tahun lalu, ini adalah yang namanya batas maksimal bagi penerima BSU gajinya Rp 5 juta. Kalau tahun ini Rp 3,5 juta dengan ketentuan apabila di dalam satu daerah UMK/UMP-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta maka berlaku UMK/UMP dari sisi penghitungannya dibulatkan satuan atau ratusan ribu”, kata Anwar.
Sebelumnya, Kemenaker memastikan penerima bantuan subsidi gaji harus pekerja yang tidak termasuk dalam penerima bantuan sosial pemerintah lainnya. Misalnya penerima Kartu Prakerja, Bansos Penerima Keluarga Harapan (PKH), dan BLT UMKM.
Lebih lanjut kata dia, sebelum subsidi gaji disalurkan kepada para penerima bantuan, pemerintah melakukan pemadanan data terlebih dahulu. Tujuannya untuk menghindari pekerja mendapatkan lebih dari satu program bantuan.
Kemenaker melibatkan BPJS Ketenagakerjaan serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai evaluasi program penyaluran BSU berkaca dari pengalaman tahun lalu.
“Semoga clean dan clear ini kita bisa kawal dengan baik dan pada akhirnya kita berharap BSU tahun 2021 pelaksanaannya jauh lebih baik dari pada tahun 2020, dan tentunya ini akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjalankan atau mengimplementasikan program bantuan subsidi upah,” ucapnya.
Minta Peserta Manfaatkan Layanan Non-Fisik untuk Akses Data Subsidi Gaji
BPJS Ketenagakerjaan meminta peserta untuk mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan melalui kanal non-fisik, terutama terkait dengan subsidi upah.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non-fisik agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
“Kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” imbaunya melalui keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).
Terdapat beberapa kanal yang dapat diakses terkait informasi BSU ini, yakni melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id, serta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sementara jika peserta sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah.
Bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kanal lainnya yakni melalui layanan Whatsapp di nomor 0813-8007-0175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).
Lebih lanjut, pekerja diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.
Cara yang terakhir, peserta atau pekerja yang terdata pada BPJS Ketenagakerjaan ingin mengetahui berhak atas BSU tersebut bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa identitas diri (KTP) sekaligus kartu pesertanya.
Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021.
Dalam Kepmenaker disebutkan kriteria yang berhak menerima bantuan subsidi gaji antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sudah mulai dilakukan.
Terkini, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menyerahkan 1,25 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021).
Hingga saat ini, sebanyak 2,25 juta data telah diserahkan dari target BSU yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.
Pada tahap I, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja.
Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Sementara itu, bantuan untuk 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer. Penyebabnya, rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Saat ini, setidaknya ada tiga cara untuk mengecek status penerima subsidi upah.
Berikut rangkumannya:
Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
- Isi NIK yang tertera pada KTP
- Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
- Isi tanggal lahir
- Tandai centang pada captcha
- Klik “Lanjutkan”
- Anda akan mendapati notifikasi apakah termasuk sebagai penerima BSU, data Anda sedang diverifikasi, atau tidak termasuk sebagai penerima BSU.
Lewat Website Kementerian Ketenagakerjaan
- Kunjungi website kemnaker.go.id.
- Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Masuk. Login ke dalam akun Anda.
- Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status penerima subsidi upah bila mencapai tahap ini, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, atau tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Selain itu, notifikasi juga akan menunjukkan, apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak memenuhi syarat, hingga notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Laman untuk mengecek BSU di BPJS Ketenagakerjaan sempat mengalami kendala untuk bisa diakses saat pertama kali dibuka.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan cek penerima subsidi gaji melalui aplikasi Whatsapp.
Masyarakat bisa mengatasi masalah tersebut dengan menghubungi nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.
Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJamsostek.
Adapun informasi yang dapat diperoleh sebagai berikut:
- Informasi kepesertaan
- Informasi klaim
- Informasi kanal layanan
- E-form pengaduan
- Informasi calon penerima bantuan subsidi gaji 2021
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
42.153 Pekerja Tak Lolos Verifikasi Subsidi Gaji
BP Jamsostek menyampaikan sebanyak 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja tidak lolos verifikasi subsidi gaji karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain.
Sementara itu bantuan untuk 10.378 pekerja gagal ditransfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
“Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif,” ujar Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).
Meski begitu, BP Jamsostek mengungkapkan bahwa 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Subsidi gaji disalurkan melalui bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
Adapun bagi calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Anggoro mengatakan, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan Human Resource Development (HRD) perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Adapun kelengkapan data yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tanggal Lahir
4. Alamat Pemberi Kerja
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular
7. Alamat Email
Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.
“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek , pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Anggoro.
Tahap II, BP Jamsostek Serahkan 1,25 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kembali menyerahkan 1,25 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021). Hingga saat ini, sebanyak 2,25 juta data telah diserahkan dari target BSU yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.
Pada tahap I, dari 1.000.200 data yang diserahkan, diketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja. Terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Sementara itu, bantuan untuk 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer. Penyebabnya, rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan.
“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata dia melalui keterangan tertulis resmi, Selasa (17/8/2021).
Seperti diketahui, bantuan subsidi gaji disalurkan melalui Bank Himbara. Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. Para pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021, kriteria yang berhak menerima bantuan subsidi gaji antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Kriteria berikutnya yaitu pekerja bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah. Adapun bantuan subsidi gaji yang diterima oleh 8,7 juta pekerja tahun ini sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya