LSM ILHAM Nusantara soroti kejanggalan pelaksanaan program P3TGAI di Gresik
10 min read
Oleh : Charif Anam
Ketua Ilham Nusantara nulis sendiri pada daftar/login
Comunication & Mass Serving Beurau Indonesia
Mengupas P3-TGAI
Program Padat Karya Tunai (PKT) melalui Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus bergulir di seluruh Indonesia. Pada tahun 2021, pelaksanaan P3-TGAI menjangkau 12.000 lokasi dengan total anggaran Rp 2,70 triliun atau naik dari TA 2020 sebesar Rp 2,25 triliun.
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Minggu (14/2/2021), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengunjungi lokasi P3-TGAI di Desa Karangrejo dan Desa Gayuhan, di Kabupaten Pacitan. Hadir dalam kunjungan tersebut Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja.
Menteri Basuki mengatakan disamping membangun infrastruktur berskala besar, seperti bendungan dan bendung, Kementerian PUPR juga membangun infrastruktur kerakyatan seperti jaringan irigasi kecil sehingga air dapat mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani.
Pada TA 2021, cakupan program P3-TGAI meningkat menjadi 12.000 lokasi dari sebelumnya TA 2020 sebanyak 10.000 lokasi.
“Program P3-TGAI sekarang sudah berjalan karena sesuai perintah Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Februari 2021 harus sudah berjalan. Untuk upah pekerjanya bervariasi kalau di luar Pulau Jawa bisa Rp 125.000, kalau di sini (Pulau Jawa) bisa Rp 75.000″, kata Menteri Basuki.
P3TGAI merupakan pekerjaan perbaikan/rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif yang melibatkan masyarakat, untuk mendukung kedaulatan pangan. Petani pekerja diberikan upah harian atau mingguan, sehingga menambah penghasilan petani atau penduduk desa terutama di antara musim tanam dan panen.
386 Lokasi
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Ditjen SDA Agus Rudyanto Secara keseluruhan di Provinsi Timur, program P3-TGAI menjangkau 386 lokasi yang tersebar di Kabupaten Madiun 70 lokasi, Pacitan 43 lokasi, Ponorogo 100 lokasi, Ngawi 29 lokasi, Magetan 29 lokasi, Tuban 30 lokasi, Bojonegoro 38 lokasi, Lamongan 24 lokasi, Gresik 23 lokasi.
Pelaksanaan program berupa pembangunan irigasi kecil dengan pemasangan batu kali sepanjang 200 – 350 meter dan jalan produksi yang dikerjakan oleh para petani sekitar dengan diberikan upah tukang Rp 80 ribu/hari dan pekerja Rp 75 ribu/hari.
Mendukung program kedaulatan pangan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi petani desa
Dalam rangka mendukung program kedaulatan swasembada pangan sebagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat dibidang pertanian, melalui kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Direktorat jenderal sumber daya air balai besar wilayah sungai (BBWS) bengawan solo melaksanakan kegiatan Program Percepatan Peningkatan tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sebagai kegiatan Padat karya.
P3-TGAI merupakan kegiatan padat karya irigasi yang pekerjaannya meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi, Kegiatan P3-TGAI yang meliputi kegiatan perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan irigasi, dan tentunya sebagai solusi peningkatan ekonomi masyarakat saat musim Pandemi Covid-19.
Pekerjaan pembangunan saluran irigasi yang ada di salah satu desa di kabupaten Gresik ini bertujuan mendukung program kedaulatan pangan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi petani desa, dalam perbaikan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi partisipatif.
Program tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dalam hal ketepatan sasaran, waktu, pembiayaan, dan mutu pekerjaan.
Anggaran P3TGAI yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 yang dikucurkan di salah satu desa di kabupaten Gresik sebesar Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Pembangunan saluran irigasi tersebut dikerjakan oleh warga setempat dengan volume ± (169X0,8X0,3) X 2 = 81,12 Meter kubik yang diurai dengan bangunan sepanjang ± 169 M (seratus enam puluh sembilan meter) dan ketinggian ± 0,8 M (nol koma delapan meter) dan lebar 0,3 M (nol koma tiga meter) bangunan tersebut dibangun dua sisi dengan menggunakan batu kapur dengan Perkiraan Harga satuan bangunan permeter kubiknya mencapai kurang lebih Rp. 2 403.850,- (dua juta empat ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Semestinya dikerjakan Hippa
Pekerjaan tersebut semestinya dikerjakan oleh HIPPA, namun ironis sekali pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perangkat desa (Mf) yang dalam pengerjaannya diborongkan pekerjaan tersebut kepada seseorang (As), dan ketua HIPPA (NH) hanya formalitas saja dan hanya disuruh menandatangani berkas-berkas saja dan tidak tahu menahu terkait pekerjaan tersebut, tim pendamping masyarakat (Rd) mengetahui kalau pekerjaan tersebut bukan HIPPA yang menangani.
Sesuai prosedur
Menurut kepala desa bahwa, “pekerjaan tersebut sudah sesuai prosedur yang ada, pekerjaan itu dikerjakan oleh perangkat (Mf) dan (As), pencairan dana ke rekening HIPPA makanya tidak masuk dalam APBDesa sebab kalau masuk di APBDesa maka desa disalahkan nantinya”. (02/08/2021)
Ditandatangani ketua & pendamping
Menurut perangkat desa (Mf) bahwa pekerjaan tersebut ditangani oleh ketua HIPPA (Nh) dan ada pendampingnya yaitu (Rd). (28/07/2021)
Menurut Ketua HIPPA (Nh) bahwa dirinya tidak tahu menahu soal pekerjaan tersebut.
Hanya disuruh tanda tangan
“Saya hanya disuruh tandatangan saja, dan saya pernah didudukkan perangkat desa (Mf) kalau pekerjaan ini ditangani oleh perangkat desa, tim pendamping masyarakat (Rd) mengatakan apabila hippa tidak mempermasalahkan ya tidak apa-apa”, tiru Nh. (30/7/2021)
Nomer diblokir
Tim Pendamping Masyarakat (Rd) tidak bisa dikonfirmasi melalui telpon seluler tidak diangkat dan pesan WhatsApp terblokir.
Memborong atas perintah
Menurut Pemborong (As) bahwa dirinya benar memborong pekerjaan dan materialnya atas perintah perangkat desa (Mf). (03/08/2021)
Warga petani mengeluh kalau tanahnya diplot tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, kalau digunakan untuk kepentingan umum minimal memberitahu atau memberi ganti kerugian atas tanah garapan petani yang dipakai akses irigasi itu.
Tidak boleh pihak ketiga
Menurut Ketua umum LSM ILHAM Nusantara Charif Anam, “sesuai peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 4 tahun 2021 tentang P3TGAI ayat 19 jelas bahwa pelaksana adalah P3A/GP3A/IP3A tidak boleh pihak ketiga”.
Sedangkan tugas Tim Pendamping Masyarakat diantaranya adalah mendampingi P3A /GP3A/IP3A, memotivasi P3A/GP3A/ IP3A untuk berpartisipasi secara aktif, melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan dokumen tagihan, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, membuat catatan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan.
Diamini
Tim pendamping masyarakat sudah tahu kalau hal ini salah dan tidak sesuai aturan kok malah diamini dan tidak dilarang, ini pasti ada sesuatu dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Pertanyaan selanjutnya adalah :
- Perangkat desa juga begitu kenapa bukan wilayah pekerjaannya kok nekad mengerjakan, berarti ada indikasi menguasai pekerjaan, mungkin karena keuntungannya besar?
- Sebab harga satuan permeter kubiknya sebesar kurang lebih Rp. 2.403.850,- (dua juta empat ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah). Apakah pekerjaan tersebut wajar nilainya?
Telusuri dan laporkan
“Pekerjaan tersebut dibangun menggunakan batu kapur Lhoo, diborongkan lagi, berarti ada adanya indikasi keuntungan besar yang dibagi – bagi ini, kami menemukan kejanggalan disini, tidak bisa dibiarkan ini, kami akan telusuri dan laporkan atas dugaan mark-up anggaran dan dugaan bagi bagi untung serta kesalahan prosedur pelaksanaannya”, tutup Charif.
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :