November 22, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Duduk Bersama itu Bernama Dibagikannya SHU

4 min read

Aparatur desa, dalam hal terdapat error atau kendala pembayaran dari kelompok peminjam perempuan yang ada di desa-desa, kenapa mau diperalat oleh Pengurus BUMDesMa untuk membantu menagih kelompok peminjam perempuan diperdesaan, kenapa Aparatus Desa bersedia menjadi bamper BUMDesMa. Kami tidak mau kepala desa diperalat oleh BUMDesMa

Oleh Charif Anam
Ketua Ilham Nusantara

Polemik yang ada dilingkup Badan Usaha Milik Desa Milik Desa Bersama (BUMDesMa) Panceng Sejahtera kian memanas, lantaran dari Badan Permusyarakatan Desa (BPD) angkat bicara meluapkan kekecewaan atas kinerja Pengurus BUMDesMa yang telah melanggar amanah Peraturan Bersama Kepala Desa (PERMAKADES) Nomor 01 tahun 2018. alasan BPD karena kepala desa bisa membuat Keputusan bersama berdasar Musyawarah Desa (MusDes).

Disamping itu kekecewaan dari Pegiat anti korupsi Ketua umum LSM ILHAM Nusantara atas ketidak transparanan data publik yang boleh dilihat oleh siapa saja demi untuk tujuan perbaikan menuju kebaikan yang sebaik-baiknya.

Ironis dengan anggota Kepala Desa se-kecamatan Panceng yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Kecamatan Panceng, yang diam, tidak bersuara dan tidak mendukung atas upaya LSM dalam memperjuangkan kepentingan bersama mendesak BUMDesMa untuk merealisasikan hak masyarakat Desa se-Kecamatan Panceng yang terbagi menjadi 14 (empat belas) desa, serta cenderung mendukung BUMDesMa untuk tidak memberikan hak masyarakat Desanya.

 

Bumdesma adalah unit bisnis dan bukan unit sosial

Seluruh kepala desa telah mengetahui dan memahami bahwa BUMDesMa merupakan Lembaga Bisnis yang mengelola unit usaha Simpan Pinjam Perempuan (SPP), bukan kegiatan usaha yang bersifat sosial.

Dalam menjalankan bisnis, Pengurus BUMDesMa telah memberikan pinjaman kepada kelompok-kelompok perempuan yang ada diperdesaan dengan cara pengembalian secara angsuran selama satu tahunan, dengan sistem tanggung renteng.

Setiap kelompok yang artinya kelompok peminjam wajib membayar angsuran penuh sesuai dengan jadwal pembayarannya, apabila ada anggota kelompok yang belum bisa membayar maka seluruh anggota kelompok diwajibkan memberikan talangan kepada anggotanya agar pembayaran bisa penuh sesuai jadwal tagihan kelompok perbulan.

 

Penyaluran Bumdesma tanpa melibatkan Bumdes-Bumdes

Penyaluran pinjaman oleh Pengurus BUMDesMa kepada kelompok Peminjam perempuan ditangani sendiri tanpa melibatkan BUMDesa-BUMDesa yang menjadi Holdingnya.

Namun jika ada kelompok yang terlambat membayar pengurus BUMDesMa meminta tolong kepada Aparatur desa setempat untuk membantu menagih agar kelompok peminjam Perempuan didesanya.

 

Kilas balik BUMDesa sebagai Holding dari BUMDesMa

Penyaluran pinjaman kepada kelompok peminjam perempuan di pedesaan,  sepatutnya Pengurus BUMDesMa meminta kerjasama BUMDesa sebagai penyalur pinjaman kepada kelompok peminjam perempuan didesanya tidak ditangani langsung oleh pengurus BUMDesMa,

Apa gunanya Holding kalau seluruh kegiatan BUMDesMa dihendle oleh Pengurus BUMDesMa tanpa melalui BUMDesa?.

 

Diselesaikan secara damai berazaskan kekeluargaan ?

Hari Senin, tanggal 03 Mei 2021, Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara Charif anam dihubungi salah satu kepala desa di Kecamatan Panceng yang ditunjuk sebagai perwakilan dari seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Panceng untuk mendudukkan persoalan yang menyangkut BUMDesMa, kepala desa meminta tolong agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara damai berazaskan kekeluargaan.

Charif sangat menghormati upaya tersebut dan merespon bahwa tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan.

“Kami mempermasalahkan BUMDesMa untuk menuntut tanggungjawab BUMDesMa agar mau memberikan hak masyarakat desa se-Kecamatan Panceng yang wajib dibayar oleh BUMDesMa kepada Masyarakat de6sa se-Kecamatan Panceng, demi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa Se-Kecamatan Panceng”, kata Charif.

Lanjut Charif, “Tidak untuk kepentingan Pribadi saya pak kades, kalau pak Kades meminta kami untuk diskusi bagaimana cara penyeleaaian tentang polemik BUMDesMa Panceng Sejahtera sangat Simple. Ayo kita adakan pertemuan Bi Partid dengan duduk bersama semua stakeholder yang ada.  Mulai dari DPMD, Camat, Pengurus BUMDesMa, Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, BUMDesa se-kecamatan panceng bersama LSM ILHAM Nusantara agar permasalahan bisa didengar bersama dan diselesaikan bersama”.

“Apabila ada yang bengkok diluruskan. Kalau pak Kades pingin permasalahan segera selesai, maka silahkan disegerakanlah pertemuan bersama antara semua pihak tersebut”, ungkap Charif.

“Perlu diketahui bahwa BUMDesa adalah merupakan Holding dari BUMDesMa. Muncul pertanyaan selanjutnya adalah :

  • Kenapa dalam pelaksanaan kegiatan BUMDesMa tidak menggunakan holdingnya,
  • Apakah ada tujuan lain dari Pengurus BUMDesMa sehingga mengkesampingkan Holdingnya dalam Penyaluran. Harusnya BUMDesMa memggandeng BUMDesa dalam penyaluran kegiatannya agar terjalin kerjasama yang bagus dan saling menguntungkan bagi BUMDesMa dan BUMDesa”, kata charif.

 

Mau diperalat oleh Pengurus BUMDesMa ?

“Aparatur desa, dalam hal terdapat error atau kendala pembayaran dari kelompok peminjam perempuan yang ada di desa-desa, kenapa mau diperalat oleh Pengurus BUMDesMa untuk membantu menagih kelompok peminjam perempuan diperdesaan, kenapa Aparatus Desa bersedia menjadi bamper BUMDesMa. Kami tidak mau kepala desa diperalat oleh BUMDesMa”, lanjut Charif.

 

Audit akuntan publik dan audit BPK

“Besok kami akan menyurat ke Pengawas BUMDesMa untuk segera mengajukan Audit dari Akuntan Publik, kalau Pengawas BUMDesMa tidak mau meminta Audit ke akuntan Publik, kami LSM ILHAM Nusantara akan meminta Audit dari BPK, kepolisian maupun Kejaksaan dan akan menyampaikan permasalahan tersebut sampai ke tingkat Pusat”, tutup Charif. (04/05/02021)

 

Hasil saran Ketua AKD & Ketua Abpednas 

Kepala Desa Surowiti Moh Sonhaji S.Sos selaku Ketua AKD kecamatan Panceng, menyampaikan bahwa, “dirinya sudah menyampaikan dan meminta saran dan pendapat kepada seluruh kepala desa se-kecamatan panceng”. (02/05/2021)

Ketua Assosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPeDNas) kecamatan Panceng Kodim berkata bahwa, ” dirinya sependapat dengan yang dikemukakan mas Charif untuk adanya duduk bersama antara pihak yang terkait mulai dari DPMD Kabupaten Gresik, Camat Panceng, Kepala desa, Sekretaris Desa, BPD dan Pengurus BUMDesa se-kecamatan Panceng, beserta dengan LSM ILHAM Nusantara untuk menghindari adanya dusta diantara kita.

“Kami BPD juga sangat perlu adanya keterbukaan, kami yang membuat Perdes. Kalau tidak mau diajak duduk Bersama sudah pasti menurut saya ada yang disembunyikan?. Apa sich susahnya untuk duduk bersama demi untuk memperbaiki sistem yang dirasa kurang benar”, Kata Kodim.

Kodim melanjutkan, “Kami mohon baik dari BUMDesMa maupun AKD segera mengundang kita semua untuk duduk bersama demi menyelesaikan permasalahan yang ada”, tutup Kodim 04/05/2021.

4630cookie-checkDuduk Bersama itu Bernama Dibagikannya SHU

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.