Penjiplak Pupuk Yaramila Tidak Dikerangkeng, Terancam Denda Rp 2 Miliar
4 min readPT Gresik Nusantara Fertilizer diduga tanpa hak dan izin menggunakan merek terdaftar milik PT Meroke Tetap Jaya di Kota Medan dengan label merek ‘MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas’. Merek tersebut sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI
Suaradesaku.net: Kalangan awak media yang bertugas di Gresik dikagetkan dengan beredarnya kabar jika diam-diam AU, salah satu Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra diseret ke meja hijau. Status Achmad Ubaidi kini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan plagiat desain dan merk kantong pupuk NPK.
Achmad Ubaidi Anggota DPRD Gresik ini dilaporkan oleh manajemen Mutiara Yaramila pemegang desain merk pupuk NPK 16.16.16, karena PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) yang diduga miliknya dengan mendesain kantong pupuknya dengan nama GNF Mutiara serta menggunakan label angka 16.16.16 yang identik dengan pupuk jenis NPK dan dianggap mirip oleh pihak pelapor.
Anehnya, kasus yang menjerat wakil rakyat yang diduga sudah berjalan hampir satu tahun itu, tidak diketahui publik. Setelah tercium wartawan dan ditindaklanjuti dengan investigasi dilapangan, ternyata kasusnya sudah dalam tahapan penuntutan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Anggota DPRD Gresik yang memiliki mobil mewah berjenis Alphard bernopol istimewa L 9 GNF ini mulai disidik hingga jadi tersangka tidak ada satupun publik yang mengetahui.
Publik kaget saat tiba-tiba mendengar kabar jika Ubaidi telah menjadi terdakwa. Ubaidi sendiri menjadi anggota DPRD dari Dapil Vll (Bungah, Sidayu dan Manyar) dari proses pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPC Partai Gerindra, karena saat itu mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Gresik bersama calon Bupati Mohammad Qosim.
Kasus yang melibatkan pejabat publik lebih-lebih anggota DPR, mestinya wajib diketahui publik, sebagai edukasi atau wahana pendidikan politik lokal. Apalagi 2024 nanti tahun politik sehingga publik mendapatkan informasi untuk bahan evaluasi menentukan pilihan. Tapi sayangnya publik kesulitan mendapatkan informasi kasus hukum khususnya yang melibatkan pejabat di Gresik.
Kasipidum tidak hafal
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Ludy Himawan yang membidangi kasus tindak pidana umum (pidum).
Meskipun menjabat sebagai Kasipidum, Ludy mengaku bahwa dirinya tidak diketahui secara rinci dan detail bahkan hafal.
Yang pasti setelah awak media melakukan wawancara melalui ponselnya, mendapat keterangan sedikit demi sedikit. Dan kini sudah mulai menemukan titik terang. Nama terdakwa kata Ludy, Achmad Ubaidi kasusnya soal merk pupuk, meski tidak menyebut identitas secara jelas Achmad Ubaidi itu sebagai anggota DPRD Gresik aktif dari Fraksi Gerindra.
Hal itu disampaikan Kasipidum melalui pesan WhatSapp dengan hanya satu dua tiga kata saja. Tetapi setidaknya data sepotong potong itu bisa di elaborasi dengan data dan fakta dilapangan.
“Terdakwanya Achmad Ubaidi, tahapan tuntutan”, ujar Ludy saat di konfirmasi awak media melalui ponselnya, pada Jumat (6/1/23).
Saat dikonfirmasi terkait jadwal sidang kasus yang melibatkan anggota dewan tiba tiba muncul dan telah menjadi terdakwa, Ludy mengaku sidangnya online.
“Sidang online,” jawab Ludy melalui chat WhatSapp. Dan sidang online kata Ludy adalah kewenangan Mahkamah Agung bukan Kejaksaan.
“Wah kalau masalah (sidang) online atau offline boleh langsung bersurat ke mahkamah Agung pak. Kewenangan pengadilan kan di mahkamah Agung bukan di kejaksaan,” terang dia melalui Chat WhatSapp.
Satu hari sebelumnya Ludy memberi keterangan bahwa kasus pidana terkait merk pupuk itu sudah dilakukan pemeriksaan masing-masing saksi ahli meringankan.
“Saat ini proses nya terdakwa menghadirkan seluruh ahli meringankan mereka. Jaksa saat ini prosesnya mendengarkan keterangan keterangan ahli yg di hadirkan terdakwa”, terang Ludy melalui chat WhatSapp pada awak media, Kamis (5/1/23).
Ketua DPRD Gresik M Abdul Qodir mengaku tidak mengetahui dan mendengar kasus yang sedang menimpa anggotanya.
Padahal, Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diperlukan izin dari Gubernur jika ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota. Undang undang diatas tidak memungkinkan seorang Ketua DPRD tidak tahu kasus yang menjerat anggotanya.
Alasanya jelas, aturan main dan kewenangan ketua DPRD sudah diatur didalam sistem pemerintah yang membuat mereka secara kedinasan saling berhubungan. Apalagi anggotanya terjerat kasus.
“Saya baru dengar dari sampean. Mungkin berkenaan dengan kasus perusahaanya ya. Kita tidak tahu. Coba nanti tak cek dulu ke Sekwan”, ujar Qodir saat dikonfirmasi awak media.
Hanya tahanan kota
Aparat hukum tidak mengirim Achmad Ubaidi (60), anggota DPRD Gresik dari Gerindra, ke balik jeruji besi. Statusnya hanya tahanan kota.
Padahal, politisi Gerindra itu terlibat perkara serius. Dia mengelabuhi kaum tani dengan cara memproduksi pupuk yang tidak jelas kualitasnya tetapi dikemas dalam karung mirip desain pupuk NPK Mutiara Yaramila produksi PT Meroke Tetap Jaya.
Diadili secara daring
Pada Selasa (10/1/2023), Ubaidi diadili secara daring di Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa selaku Komisaris PT Gresik Nusantara Fertilizer.
Agenda sidang ini seharusnya pembacaan surat tuntutan namun jaksa penuntut umum belum siap.
“Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan,” kata jaksa Nugroho Tanjung dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri Gresik.
Sementara hakim ketua, Mochamad Fatkur Rochman, memutuskan menunda persidangan dua pekan pada 24 Januari 2023.
“Karena Jaksa belum siap tuntutan sehingga sidang diagendakan Selasa, 24 Januari 2023″, kata Fatkur Rochman.
Berdasarkan surat dakwaan, Ubaidi adalah komisaris PT Gresik Nusantara Fertilizer berlamat di Jl Raya Dandeles, Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Gresik.
PT Gresik Nusantara Fertilizer diduga tanpa hak dan izin menggunakan merek terdaftar milik PT Meroke Tetap Jaya di Kota Medan dengan label merek ‘MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas’. Merek tersebut sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.
Sementara PT Gresik Nusantara Fertilizer memproduksi pupuk pembenah tanah menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani di Jawa Timur. Adanya kesamaan merek tersebut PT Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan, sehingga melaporkan perkara ini ke Mabes Polri.
Melanggar merek dan indikasi geografis
Dalam perkara tersebut, terdakwa diduga melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan indikasi geografis. Terdakwa tidak ditahan dan masih menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Jika terbukti bersalah, Ubaidi harus hengkang dari DPRD Gredik dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp. 2 miliar.