November 22, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Butuh 5 Miliar hingga 100 Miliar untuk Jadi DPR ?

3 min read

Wacana sistem pemilu proporsional tertutup !juga merupakan wewenang mereka sebagai partai di DPR dalam fungsi legislasi. Selain Mahkamah Konstitusi (MK), lewat judicial review

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati pertemuan delapan partai di Hotel Dharmawangsa yang menolak usulan sistem proporsional tertutup atau coblos partai di Pemilu 2024.

Hasto menyebut pertemuan itu bagus sebagai bagian dalam berdemokrasi. Hal itu biasa dan juga kerap dilakukan Ketua Umum partainya, Megawati Soekarnoputri saat bertemu rakyat.

“Pertemuan yang ada di Dharmawangsa ya, itu kita hormati sebagai bagian dalam tradisi demokrasi kita”, kata Hasto di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2022).

Selain itu, dia menilai wacana sistem pemilu proporsional tertutup juga merupakan wewenang mereka sebagai partai di DPR dalam fungsi legislasi. Selain Mahkamah Konstitusi (MK), lewat judicial review.

Namun, Hasto menegaskan partainya akan tetap mengusulkan sistem proporsional tertutup. Dia menilai sistem proporsional tertutup bisa menekan ongkos pemilu yang mahal.

Berdasarkan hasil penelitian Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskeb) sekaligus kader PDIP, Pramono Anung, para calon anggota dewan harus mengeluarkan uang Rp5-100 miliar untuk terpilih di DPR.

“Proporsional terbuka dalam penelitian Pramono Anung minimal paling tidak ada yang Rp.5 Miliar untuk menjadi anggotan dewan, bahkan ada yang Rp.100 Miliar”, katanya.

 

Dewan banyak didominasi oleh para pengusaha

Oleh karena itu, saat ini kata Hasto anggota dewan banyak didominasi oleh para pengusaha. Dia menyebut partainya hanya menawarkan solusi untuk masalah tersebut.

Namun begitu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan soal wacana dua sistem tersebu ke MK yang kini tengah menyidangkan perkara tersebut.

“Masalah apapun yang diputus oleh MK, kami taat asas. Karena PDIP bukan pihak yang memiliki legal standing untuk melakukan judicial review”, katanya.

 

Supaya ada pemahaman yang sama

Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem Ahmad Ali menyebut pertemuan akan membahas pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal kemungkinan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan Ketua KPU tentang proporsional terbuka. Itu menjadi poin yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama”, kata Ali di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, (Minggu,8/1/2023).

Ali menyebut pertemuan hari ini untuk menegaskan 8 parpol, selain PDIP di parlemen menolak kemungkinan pemilu coblos partai atau proporsional tertutup. Ali mengatakan kegiatan hari ini tak mesti dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

“Harusnya seperti itu (untuk menolak proporsional tertutup). Karena itu memang domain parpol yang pembuat UU itu bukan domain MK, mestinya harusnya”, tutur Ali.

“Enggak ada hubungannya (melapor ke Jokowi). Saya pikir begini, kita kan masing-masing partai memiliki kedaulatan itu. Pak Jokowi pastinya memahami semua pertemuan partai hari ini menyangkut kepentingan parpol itu sendiri. Jadi ya ini menyangkut internal parpol masing-masing kepentingan partai secara ke depannya jadi bicara tentang hal-hal yang lain”, lanjut dia.

 

Tidak mengabulkan gugatan JR

Sebelumnya, Fraksi-fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap tersebut.

Ada 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap itu. Di antaranya, Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.

 

Berikut bunyi pernyataan tersebut:

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (Abm)

29320cookie-checkButuh 5 Miliar hingga 100 Miliar untuk Jadi DPR ?

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.