Kenaikan Tunjangan BPD agar di-imbangi dengan Peran Aktif BPD menjalankan Tupoksinya
2 min readFoto (Kiri) : Ahmadi Ketua BPD Mojosarirejo & HR. Hendry bersama Kadis PMD Gresik Abu Hassan (Foto Kanan)
Gresik, suaradesaku.net – Tahapan perencanaan dan penganggaran di desa merupakan kegiatan utama penyelenggaraan pemerintahan desa dalam memenuhi pelayanan bagi masyarakat yang ada di desa, salah satunya penyelenggara dalam pemerintahan desa yang memiliki fungsi, tugas, kewenangan yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan serta penganggaran di desa adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Terhitung bulan Januari 2023 besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Merujuk Surat dari Kepala Dinas PMD Tanggal 8 Desember 2022 perihal pagu indikatif desa tahun 2023 yang ditujukan sdr. Camat se-kabupaten Gresik yang disampaikan kepada kepala desa dengan merefferensi dari Surat Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gresik Nomor : 900/2539/437.61/2022, sebagian isi pokok surat tersebut adalah sebagai berikut :
a. Kepala Desa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan;
b. Sekretaris Desa sebesar Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per bulan;
c. Kepala Seksi/Urusan/Dusun sebesar Rp. 2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) per bulan.
Sedangkan Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD adalah sebagai berikut :
a. Ketua BPD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu) per bulan;
b. Wakil Ketua/Sekretaris BPD sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
c. Anggota BPD sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
Menanggapi kenaikan tunjangan tersebut HR. Hendry Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Gresik menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintahan kabupaten Gresik.
“Atas nama Pemerintahan Desa di dalamnya tentu ada BPD se-Kabupaten Gresik menyampaikan rasa terimakasih atas kenaikan tunjangan kedudukan di tahun 2023, hal lain terkait dengan tunjangan kinerja agar BPD membahas dan menetapkan atas persetujuan bersama Kepala Desa masing-masing, dalam APBDes yang dapat dianggarkan dari sumber-sumber PADes (Pendapatan Asli Desa)”. (Jum’at, 09/12)
“Hari ini Pemerintah Desa dan BPD harus berani merubah mindsetnya dalam penyusunan dan mengalokasikan APBDes yang ber-Orientasi Feedback sehingga dapat meningkatkan PADes masing-masing desa guna menuju Desa Berdaya”, ajak HR. Hendry yang juga sebagai Dewan Pakar LSM LIRA Kab. Gresik.
Sebelumnya HR. Hendry menceritakan perjuangan dalam berbagai momen kesempatan selalu menyampaikan terkait tunjangan kedudukan tersebut agar diperhatikan kepada Gus Yani Bupati Gresik, Komisi I (Hukum & Pemerintahan) DPRD Gresik, Abu Hassan yang tak selang beberapa hari sejak di menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas PMD Gresik.
Dihubungi secara terpisah, Ahmadi Ketua BPD Mojosarirejo menambahkan, “Kenaikan Tunjangan tersebut agar diimbangi dengan meningkatkan peran aktif kinerja BPD sesuai dengan Tupoksinya agar berpedoman dengan regulasi aturan per-undang-undangan dalam Tata Kelolah Pemerintahan Desa”, (Jum’at, 09/12). Ican