November 22, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Kejahatan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Oleh Oknum PT Cakra Dkk, Dan Didalangi Oknum PT BFI Finance ?

5 min read

Eksekusi jaminan tidak bisa serta merta akibat pembayaran angsuran nunggak main sita, tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk penanganan kredit debitor bermasalah

 

Oleh Charif Anam
Ketua umum Ilham Nusantara

Suaradesaku.net: Persoalan keterlambatan angsuran kredit adalah hal yang lumrah dan wajar, sebab pendapatan orang perorang naik turun, jika pendapatan besar pastilah pembayaran angsurannya lancar, jika pendapatan menurun sudah tentu pembayaran angsuran tertunggak.

Cara kekeluargaan mengalami jalan buntu Vs kantor panitera pengadilan negeri

Jikalau ada keterlambatan angsuran, bisa dikomunikasikan terlebih dahulu, sebab antara kreditor dan debitor sama sama mempunyai hak dan kewajiban.

Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan dan apabila dengan cara kekeluargaan mengalami jalan buntu ada kantor panitera pengadilan negeri yang berwenang memberikan rasa adil bagi semua pihak.

Aturan Fidusia Vs Stimulus Perekonomian Nasional

Penanganan konsumen yang telat membayar atau kredit macet sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Otoritas jasa keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus disease 2019

Tahapan penanganan kredit 

Dikutip dari aturan diatas, Eksekusi jaminan tidak bisa serta merta akibat pembayaran angsuran nunggak main sita, tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk penanganan kredit debitor bermasalah sebagai berikut :

  1. tahapan tahapannya dapat melalui 3R (Reschedule, Resconditing dan Restruktur)
    Negosiasi, musyawarah mufakat untuk penjualan barang agar didaptkan harga tertinggi.
  2. Jika musyawarah mufakat tidak ada solusi, tahapan selanjutnya adalah eksekusi jaminan, tahapan eksekusi jaminan wajib ada somasi kepada debitor.
  3. Adanya kesepakatan antara debitor dan kreditor menjual barang bersama,
  4. Selanjutnya jaminan diserahkan oleh debitor kepada kreditor secara sukarela, barang jaminan dijual dan
  5. Sisanya akan diberikan ke debitor.

Menghilangkan titipan angsuran untuk bisa masuk kategori pelaksanaan eksekusi

Berbeda dengan pelaksanaan Eksekusi jaminan mobil Suzuki Hybrid tahun 2017 milik Debitor Eko Dwi Prasetyo yang dilakukan oleh PT. CAKRA atas perintah PT. BFI Finance tangga di jalan raya Manyar Gresik Jawa Timur. (12 Oktober 2022)

Sebab sudah adanya titipan angsuran pada tanggal 27 september 2022 kepada pihak PT. BFI Finance saat mobil debitor mengalami kerusakan dan berada dibengkel.

Tidak ada surat somasi dari PT. BFI Finance kepada Debitornya, menghentikan mobil membuka pintu mobil dan merampas kunci kontak tidak ubahnya seperti tindakan perampokan.

Setelah mobil dibawa ke kantor PT. BFI Finance keluarkan surat konfirmasi pelunasan dan penjualan barang yang ditanda tangani oleh Afif Harwanto selaku Manager Asset Management PT. BFI Lamongan.

“Total pelunasan sebesar Rp. 164.066.982,26,-, dengan Perincian sisa angsuran Rp. 145.794.000,-, Denda Rp. 4.272.982,26.-, Biaya pengambilan barang Rp. 14.000.000,-. Yang harus dibayar secara seketika pelunasan tersebut”, tutur Afif Harwanto. (13 Oktober 2022)

Dalam eksekusi obyek jaminan terdapat kesalahan prosedur

DPP LSM ILHAM Nusantara menyampaikan permohonan dengan surat Nomor 046/P/DPP-LSM ILHAM Nusantara/X/2022 agar mobil dikeluarkan tanpa syarat apapun.

Sebab dalam eksekusi obyek jaminan terdapat kesalahan prosedur. Surat tersebut diterima oleh Afif herwanto (MAM PT. BFI Finance).

“Akan kami sampaikan ke pimpinan dan akan kami infokan segera hasilnya, sekitar dua hari mendatang”, katanya.

 

Wajib adanya pelunasan

Sesuai prosedur PT. BFI Finance wajib adanya pelunasan sebab unit sudah ditarik, lanjut Afif. (17/10/2022).

 

Prosedur penarikan unit debitor sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang

Charif Anam Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara menanggapi Afif.

“Apakah prosedur penarikan unit debitor sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang, untuk dapat mengetahui kebenaran atau tidaknya proses eksekusi mobil”, tuturnya.

 

Tidak keberatan

“Kami mohon pihak PT. BFI Finance tidak keberatan dan tidak beralasan mengelak untuk mendatangkan pelaku eksekusi mobil yang melakukan dengan cara arogan merampas kunci kontak mobil”, harapnya.

“Kami akan mendatangkan montir yang menguasai mobil saat dilakukan eksekusi tanggal 12 oktober 2022 di jalan raya Manyar Gresik tersebut, akan kita dengar bersama bagaimana proses PT. Cakra melakukan eksekusi mobil dari tangan montir”, tegasnya.

 

Kejahatan eksekusi

Perlu diketahui bahwa, penyerahan mobil yang menjadi obyek jaminan fidusia itu harus dilakukan secara sukarela oleh debitornya sendiri.

Tentunya semua surat mobil juga diserahkan, namun dalam eksekusi tersebut STNK Mobil masih berada ditangan Debitor, artinya ini bukan penyerahan sukarela melainkan perampokan, dan sebelum eksekusi jaminan tentunya PT. Cakra sudah melewati konfirmasi ke PT. BFI Finance.

“Dengan demikian menurut kami adanya tidak kejahatan yang dilakukan pelaku eksekusi PT. Cakra yang didalangi oleh PT. Finance”, tegasnya.

 

Pemberian data debitor kepada pihak lain

Dalam pemberian data debitor kepada pihak lain yang sebelumnya PT. BFI Finance belum memenuhi syarat dan prosedur eksekusi sesuai undang-undang menurut kami PT. BFI Finance telah dengan sengaja melanggar peraturan menteri kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.

“Jika dalam pelaksanaan eksekusi secara sukarela tidak berhasil, berdasarkan putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 wanprestasi tidak bisa dinyatakan sepihak oleh PT. BFI Finance, dan diperlukan putusan pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan obyek fidusia”, tindasnya.

 

 

Biaya penarikan 

Jika ada biaya penarikan barang sebesar Rp. 14 juta, seperti surat konfirmasi pelunasan dan penjualan barang tanggal 13 Oktober 2022 yang ditandatangani Afif Herwanto. Terdapat tiga pertanyaan sebagai berikut:

“Pertanyaannya siapa yang memerintahkan menarik barang?. Kenapa beban biaya dibebankan kepada Debitor, dan debitor diminta pelunasan seluruhnya ini adalah bentuk pemerasan debitor”, lanjutnya.

 

 

Perjanjian kredit

Salinan perjanjian kredit tidak diberikan meskipun telah diminta berkali – kali oleh Debitor sejak bulan februari 2022 hingga sekarang Oktober 2022 berjalan 8 bulan hal tersebut jelas PT. BFI Finance dengan sengaja melanggar peraturan otoritas jasa keuangan nomor 35/POJK.05/2018 Pasal 35

“Adanya selisih Rp. 10 jutaan katanya biaya kredit, biaya kan harus jelas dalam perjanjian, sebab didalam perjanjian tidak boleh menyesatkan debitor maka kami minta PT. BFI Finance dapat memberikan salinan perjanjian tersebut dan kita kaji bersama-sama”, jelasnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi, lanjutnya, yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang dengan cara premanisme, kami minta PT. BFI Finance mengembalikan unit mobil debitor kepada debitornya tanpa ada syarat yang dipersyaratkan.

“Baik pembayaran angsuran maupun biaya penarikan. Kami tunggu sampai besuk kamis, 20 Oktober 2022 pihak PT. BFI Finance tidak menyerahkan kembali mobil karena pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai prosedur, kami akan mengambil sikap dengan cara Demonstrasi ke PT. BFI Finance untuk mengingatkan dan mendesak PT. BFI Finance meminta maaf dihadapan publik atas kesalahan prosedur dalam pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia tersebut”, paparnya.

 

 

Salah prosedur ?

Komando garis depan LSM ILHAM Nusantara Kuswandik atau Andik atau akrab dipanggil Embah hingga turut mengecam.

“Kami sudah tahu siapa sesungguhnya pelaku eksekusi PT. Cakra dengan ciri-ciri kulit hitam dan tangan kiri bertato, kami akan meminta PT. BFI Finance mendatangkan pelaku eksekusi tersebut dihadapan kami, kami tahu pelaksanaan eksekusi mobil tersebut salah prosedur”, tuturnya. (19/10/2020)

“Kami peringatkan dan kami beri waktu sampai besuk kamis, 20 Oktober 2022 mobil dikembalikan kepada debitor/pemilik tanpa syarat apapun. Jika tidak dikembalikan kami akan Demo dan kami akan duduki kantor PT. BFI Finance sampai dengan dikeluarkannya mobil dan didatangkannya pelaku eksekusi mobil dari PT. Cakra tersebut”, lanjutnya.

Eksekusi adalah pelanggaran hukum ?

Ketua DPC Lamongan Tatik menyatakan sikap dan mengecam PT. BFI Finance.

“Eksekusi mobil adalah pelaksanaan hukum terakhir setelah melalui proses panjang, jika tidak ada penetapan pengadilan tentang eksekusi adalah pelanggaran hukum, kami besok kamis, 20 Oktober 2022 akan datangi kantor PT. BFI Finance Lamongan dan meminta mobil dikeluarkan besok tanpa syarat apapun, jika pihak PT. BFI Finance tidak keluarkan unit besuk kami akan demo bersama anggota kami dan masyarakat lamongan”, tutupnya. (19/10/2022).

25960cookie-checkKejahatan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Oleh Oknum PT Cakra Dkk, Dan Didalangi Oknum PT BFI Finance ?

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.