January 19, 2025 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

9 min read

Terkait dengan pelaksanaan panduan ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyediakan call center nomor 1500040

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Team Reportase Indonesia Bebas Masalah

 

Suaradesaku.net: Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar terus berupaya melakukan upaya terstruktur dalam mengendalikan potensi inflasi di desa pasca kenaikan harga BBM. Selain memanfaatkan dana desa, pengendalian inflasi juga akan dilakukan dengan percepatan transformasi UPK eks PNPM mandiri ke BUMDesma.

 

Barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan

Dengan percepatan tranformasi UPK PNPM-MPd ke BUMDesma, Rp.12,7 Triliun dana eks aset UPK dapat segera dimanfaatkan BUMDesma untuk memperkuat ketahanan pangan. Sehingga harga bahan pokok dapat lebih terkontrol dan stabil.

“Oleh karena itu kami mohon kepada bupati walikota untuk memberikan kemudahan proses transformasi UPK eks PNPM mandiri sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang kemudian menempatkan kewajiban untuk bertransformasi UPK eks PNPM mandiri menjadi Bumdesa bersama”, ujarnya.

 

Upaya menahan laju inflasi

Seperti diketahui pemerintah sedang berupaya untuk menahan laju inflasi di tengah naiknya harga kebutuhan pokok. Beberapa skenario bantuan pun telah dirancang diantaranya melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), anggaran bansos, anggaran desa, dan realokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bansos pusat.

 

Selain dana UPK eks PNPM-MPd, beberapa dana lain yang dapat dimanfaatkan untuk bantalan sosial level desa untuk menekan laju inflasi sampai akhir tahun 2022 adalah BLT DD sebesar Rp11,895 Triliun, PKTD sebesar Rp.1 Triliun, dan ketahanan pangan Rp.5,6 Triliun.

Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa berdasarkan Kepmendesa PDTT No 97 Tahun 2022

Inflasi Daerah adalah keadaan harga barang dan jasa dalam wilayah kabupaten/kota yang cenderung meningkat, kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus, serta kenaikan harga bersifat umum atau menyeluruh.

Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar warga desa tetap memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan pokok.

Pengendalian Inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Inflasi Dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Di Tingkat Desa.

 

Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:

  1. padat karya tunai Desa, khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marginal lainnya;
  2. Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya;
  3. penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUM Desa Bersama lkd kepada warga miskin dan miskin ekstrem; dan/atau
  4. program dan/atau kegiatan yang didanai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.

 

Dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di desa

Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa. Pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa bermanfaat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sebagaimana ditunjukkan tetap bertahannya daya beli warga desa.

Peningkatan kesejahteraan warga desa di antaranya ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan warga. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan untuk membeli barang dan jasa.

Namun, harga barang dan jasa dapat meningkat karena peningkatan permintaan, juga kelangkaan barang dan jasa di lapangan. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Daya beli warga desa dapat menurun disebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang melebihi peningkatan pendapatan.

Dalam kondisi tersebut, dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di desa. Tahapan dan jenis kegiatan tersebut dijelaskan dalam Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

Sofistikasi

Sebagai acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program/kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam memonitor inflasi di desa dan melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa, demikian juga sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat

Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam mendampingi pelaksanaan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa.

 

TIK

  1. Mengendalikan inflasi di desa
  2. Melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa
  3. Menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa
Prinsipnya adalah:
  1. Kemanusiaan
    Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia.
  2. Keadilan
    Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan.
  3. Kebhinekaan
    Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal.
  4. Keseimbangan alam
    Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.
  5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan
  6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa
    Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi.
Pengertian

Desa atau yang disebut dengan nama lain seperti kampung, gampong, nagari, dan termasuk desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Inflasi Daerah adalah keadaan harga barang dan jasa dalam wilayah kabupaten/kota yang cenderung meningkat, kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus, serta kenaikan harga bersifat umum atau menyeluruh.

 

Wewenang desa

Pengendalian Inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.

 

Mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar warga desa tetap memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhan pokok.

 

Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:
  1. Penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan,
  2. Produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi,
  3. Kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi,
  4. Pengelolaan ketersediaan komoditas di Desa, terutama pangan dan energi,
  5. Bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan,
  6. Bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa,
  7. Penyiapan dan pengembangan pusat logistik di Desa; dan/atau Perdagangan online secara terbatas di dalam Desa atau kerja sama antar desa.

Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:
  1. Padat karya tunai Desa, khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marginal lainnya,
  2. Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya,
  3. Penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUM Desa Bersama LKD kepada warga miskin dan miskin ekstrem, dan/atau
  4. Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.

Pihak yang berperan dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa adalah:

  1. Pemerintah Desa:
    1. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk tim pengendali inflasi daerah setempat,
    2. Melaksanakan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,
    3. Memonitor pelaksanaan, hasil, manfaat dan dampak kegiatan, dan
    4. Melaporkan hasil kegiatan ke dalam laporan tahunan Desa.
  2. Pemerintah Kabupaten/kota:
    1. Menyampaikan informasi perkembangan harga barang dan jasa, pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah ke Desa,
    2. Melakukan konsolidasi kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,
    3. Memberikan dukungan anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,
    4. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa, dan
    5. Melaporkan hasil kegiatan ke dalam laporan tahunan pemerintah daerah.

 

Pemerintah Provinsi

    Menyampaikan informasi perkembangan harga barang dan jasa, pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Desa:
    1. Memberikan dukungan anggaran untuk kegi
    atan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa baik secara langsung maupun melalui pemerintah kabupaten/kota:

Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa secara langsung maupun melalui informasi pemerintah kabupaten/kota, dan

    • Melaporkan hasil kegiatan ke dalam laporan tahunan pemerintah daerah.
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:
    • Menyusun kebijakan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,
    • Mengelola data yang dibutuhkan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,
    • Membina BUM Desa/BUM Desa Bersama dalam mendukung pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, dan
    • Melakukan pendampingan kepada desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.
  • Badan usaha:
    • Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, dan
    • Memberikan dukungan anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa baik secara langsung maupun melalui pemerintah kabupaten/kota.
  • Masyarakat:
    • Berpartisipasi dalam kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, dan
    • Khusus bagi warga miskin dan miskin ekstrem akan mendapatkan bantuan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.
  1. Pemerintah Provinsi:
    1. Menyampaikan informasi perkembangan harga barang dan jasa, pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah Desa,
    2. Memberikan dukungan anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa baik secara langsung maupun melalui pemerintah kabupaten/kota,
    3. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa secara langsung maupun melalui informasi pemerintah kabupaten/kota, dan
    4. Melaporkan hasil kegiatan ke dalam laporan tahunan pemerintah daerah.
  2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:
    1. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,
    2. Mengelola data yang dibutuhkan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa,
    3. Membina BUM Desa/BUM Desa Bersama dalam mendukung pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, dan
    4. Melakukan pendampingan kepada desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.
  3. Badan usaha:
    1. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, dan
    2. Memberikan dukungan anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa baik secara langsung maupun melalui pemerintah kabupaten/kota.
  4. Masyarakat:
    1. Berpartisipasi dalam kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, dan
    2. Khusus bagi warga miskin dan miskin ekstrem akan mendapatkan bantuan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.

Pemanfaatan Dana Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa, dengan tahapan:

  1. Kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa diputuskan dalam musyawarah desa khusus dan dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa.
  2. Musyawarah desa khusus dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat, perempuan, golongan miskin, dan kelompok marginal lainnya.
  3. Dalam hal anggaran pendapatan dan belanja Desa belum dapat digunakan, musyawarah desa khusus dapat memutuskan dana talangan untuk kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa.
Hasil akhirnya bagaimana ?

Pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa bermanfaat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sebagaimana ditunjukkan tetap bertahannya daya beli warga desa.

Terkait dengan pelaksanaan panduan ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyediakan call center nomor 1500040 dan pesan singkat atau melalui aplikasi whatsapp dengan nomor: 081119535201 dan 6281119535202

Regulasi Desa 

Name Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download
 Download

 

25500cookie-checkMitigasi Dampak Inflasi di Desa

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.