Bupati Gresik Hambat Bantuan Hibah ke Masyarakat ?
3 min readKebijakan yang baru dikeluarkan Bupati pada awal tahun 2022 ini menimbulkan keresahan bagi calon penerima bantuan hibah. Semula proposal yang diajukan untuk menerima hibah sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok atau lembaga. Bisa dipastikan dengan jumlah anggaran itu dan waktu pelaksanaan anggaran yang efektif mulai Oktober dan berakhir Desember 2022, akan terjadi kondisi carut marut
Oleh Terserah
Team Reportase Transparansi Anggaran Daerah
Suaradesaku.net: Kebijakan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengalihkan belanja hibah dari uang menjadi barang mendapat sorotan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik. Hal ini dinilai akan menghambat dan membuat pelaksanaan di lapangan amburadul. Apalagi, perubahan tersebut baru akan diterapkan pada akhir tahun anggaran.
3 bulan baru bisa diserap
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik Moh Syafi’ AM mengatakan, dengan kebijakan tersebut, apakah mungkin dalam jangka waktu tiga bulan hibah belanja baru bisa diserap.
“Apakah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mampu melaksanakan dengan format baru bantuan hibah berupa barang?”, Tanyanya.
“Hingga saat ini tidak jelas bagaimana mekanisme dan tata caranya. Dipastikan terjadi kerumitan dan rawan tidak bisa direalisasi. Jika demikian bupati jelas menghambat bantuan hibah”, paparnya.
Uang menjadi barang
Selama ini penerima bantuan hibah seperti lembaga keagamaan, masjid, musholla, lembaga pendidikan swasta, mulai PAUD, TK, RA, SD/MI, SMP/MTs maupun SMU/SMK/MA termasuk pelaku UMKM mendapat bantuan hibah berupa uang. Namun, di tahun 2022 ini diubah menjadi barang.
“Dengan perubahan tersebut anggaran di pos belanja hibah serapannya rendah. Sampai saat ini (belanja hibab) baru terealisasi 18,47 persen”, lanjutnya.
Carut marut pergeseran APBD ke belanja barang dan jasa
Karena harus terlebih dahulu dilakukan pergeseran pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ke belanja barang dan jasa. Ini untuk menyesuaikan dengan kebijakan bupati.
“Bisa dipastikan dengan jumlah anggaran itu dan waktu pelaksanaan anggaran yang efektif mulai Oktober dan berakhir Desember 2022, akan terjadi kondisi carut marut”, tegasnya.
Keresahan calon penerima hibah
Kebijakan yang baru dikeluarkan Bupati pada awal tahun 2022 ini menimbulkan keresahan bagi calon penerima bantuan hibah. Semula proposal yang diajukan untuk menerima hibah sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok atau lembaga.
Proposal harus dirubah
Tetapi sekarang diarahkan agar permohonan dalam proposal diubah dan harus berupa barang. Dimana barang itu belum tentu dibutuhkan oleh calon penerima.
“Dengan terpaksa mereka mengubah permohonan, dengan dalih daripada tidak dapat bantuan”, ungkapnya.
Melanggar pasal 65 ayat (1) Undang Undang 23/2014
Sesuai Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, belanja hibah bisa diberikan berupa uang. Tapi secara sepihak bupati mengalihkan bantuan dari uang ke barang tanpa ada kesepakatan dengan DPRD Gresik.
“Ini jelas melanggar ketentuan pasal 65 ayat (1) Undang Undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah, dimana tugas kepala daerah yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,” ungkapnya.
Diskriminatif ?
Selain itu, pihaknya juga menyoroti hibah untuk ormas dan parpol masih tetap berupa uang.
“Jelas hal itu bentuk kebijakan yang diskriminatif,” imbunya.
Kenapa terbesar ada pada Dinas Pendidikan Vs Asal Kadisdik ?
Pada tahun anggaran 2022 terdapat anggaran belanja hibah senilai Rp.289 Miliar dengan porsi terbesar ada di Dinas Pendidikan mencapai Rp.218 Miliar.
Selebihnya ada di Sekretariat Daerah, Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPK), Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) dan beberapa OPD lainnya.