November 21, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

LSM Ilham Nusantara Mendesak BPN Mojokerto Membatalkan Sertifikat

9 min read

Riyono tidak bisa menunjukan pengakuannya bahwa tanah tersebut hanya dijual oleh Rasiyo (ayahnya) kepada H. Bisri Ilyas seluas ±2000 M². Jual beli antara Riyono dengan Kuang guito seluas ± 4600 M² melalui notaris Anggia yang selanjutnya muncul SHM atas nama Kuang Guito seluas 6353 M², juga tidak bisa menunjukan bukti dihadapan peserta mediasi

 

Oleh Tiram
Team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah

Suaradesaku.net – Mojokerto: Kasus pertanahan yang muncul di BPN Kabupaten Mojokerto dengan obyek sengketa sesuai C Desa nomor 268 persil 46d Blok IV terletak di Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, telah diselenggarakan ‘Mediasi’ pada 7 Juli 2022.

Berlangsung khidmat

Sesuai undangan ‘mediasi’  nomor MP.01.02/587/35.16-100/VI/2022 tanggal 21/06/2022 yang mengundang semua pihak sengketa.

Jurisprudensi ‘Mediasi’ ini merujuk pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan dan nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.

Dipimpin oleh Kasubsie sengketa BPN Mojokerto Widodo memimpin prosesi atas nama Pimpinan (Kepala ATR Mojokerto) karena pimpinan tengah dalam penanganan konflik dan sengketa yang serupa.

“Pimpinan sedang bertugas menangani konflik dan sengketa”, tutur Widodo kepada para pihak undangan ‘mediasi’.

Atas dasar itu, lanjut Widodo, sama-sama menjalankan tugas, maka dirinya yang memimpin jalannya ‘mediasi’ kali ini.

 

Paparan LSM Ilham Nusantara

Dalam kesempatan pertama, ‘mediasi’ ini diberikan kesempatan untuk mengemukakan paparan selaku pemohon.

“Barangkali ada yang perlu disampaikan
Musyawarah untuk kekeluargaan”, tutur Charif Anam selaku kuasa dari pemilik awal sertifikat H.Bisri yang membeli tanah dari ahli waris.

Secara utuh peristiwanya bagaimana?

Ahli waris Riyono bin Rasiyo menuturkan bahwa pada tahun 2000 dijual ke Jamin kades pucuk 2000 m² untuk selanjutnya dijual kepada H.Bisri.

“Tahun 2014 dijual ke Bagi untuk Kuang guito”, papar Riyono.

Riyono yang datang bersama anak ahli waris wawan binti Remi menuturkan bahwa proses jual beli disaksikan kepala dusun dan para saksi lainnya.

“Sampai saat ini tanah tersebut tidak ada yang menggarap. Bero Rupo alas”, lanjut Riyono.

Semua masih ada?

Sebut saja Marsaid selaku kuasa dari H.Bisri menuturkan tidak ada yang diambil.

“mboten wonten yang diambil, semua masih ada”, tutur Marsaid.

Namun yang jadi masalah selanjutnya terjadi polemik bahwa, “Tanah tidak ada”.

 

Konflik pertanahan di Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto sangat mencengangkan

Narasi diatas adalah sedikit kutipan deskripsi sebagai prolog untuk entri lebih lanjut.

Akta jual beli No 13/406-444-2007/2000

Lantaran kasus pertanahan dengan obyek C Desa Nomor 268 luas ± 7440 M² atas nama Rasiyo P. Riyono tersebut pada tahun 2000 lalu telah dijual oleh Rasiyo (pemilik asal/atas nama C Desa) kepada H. Bisri Ilyas dengan bukti Akta jual beli No 13/406-444-2007/2000 yang dibuat oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan dan disertai Surat Penguasaan Lahan serta Sporadik yang ditanda tangani bersama oleh H. Bisri Ilyas dan Ir. Winaryo (Kepala Desa) pada tanggal 01 agustus 2001.

Tahu sudah dijual orang tuanya

Riyono sudah tahu bahwa tanah tersebut telah dijual oleh ayahnya kepada H. Bisri Ilyas pada tahun 2000 tersebut.

Namun dirinya memberanikan diri menjual kembali tanah tersebut kepada Kuang Guito seluas ± 4600 M².

Alasan Riyono berani menjual karena ayahnya merasa menjual kepada H. Bisri Ilyas hanya seluas ± 2000 M²,

Namun dirinya tidak bisa menunjukan bukti jual beli antara Rasiyo (ayahnya) dengan H. Bisri Ilyas dengan luas ± 2000 M² tersebut dan jual beli tersebut disaksikan oleh Hj. Fatohah (Kepala Desa).

 

Melalui notaris Dr. Anggia ika H.D.K.W, SH, MHum

Jual beli antara Riyono dan kuang guito tersebut melalui Notaris Dr. Anggia ika H.D.K.W, SH, MHum yang kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Milik dengan No. 659 atas nama Kuang Guito seluas 6353 M².

 

Kesalahan Administrasi, kesalahan prosedur dan kesalahan luas

LSM ILHAM Nusantara menduga adanya:

  1. Kesalahan administratif,
  2. Kesalahan prosedur,
  3. Kesalahan luas, akhirnya melayangkan permohonan Mediasi kepada kepala kantor BPN Kabupaten Mojokerto, agar permasalahan tersebut terselesaikan dengan jalur kekeluargaan.

 

Mediasi untuk pengakuan

‘Mediasi’ yang digelar diruangan rapat kantor BPN Kabupaten Mojokerto pada rabu, 07 Juli 2022 yang dipimpin oleh Widodo selaku Kasubsi bagian sengketa bpn kabupaten mojokerto didampingi 7 orang pegawai BPN lainnya.

‘Mediasi’ dihadiri oleh Ir. Winaryo (kepala Desa Dawarblandong), Riyono dan keponakannya (Ahliwaris Rasiyo sekaligus Penjual tanah kedua), Dr. Anggia ika H.D.K.W, SH, MHum (notaris kuang guito), Kuswanto (kuasa hukum Kuang guito), M. Khoirul anwar dan marsaid didampingi oleh LSM ILHAM Nusantara (kuasa ahli waris H. Bisri Ilyas).

Dalam ‘mediasi’ yang digelar kurang lebih 2 (Dua) jam tersebut, Charif Anam selaku ketua umum LSM ILHAM Nusantara (Kuasa Ahliwaris H. Bisri Ilyas) menunjukan kepada semua peserta yang hadir berupa bukti salinan asli akta Jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 yang dibuat tanggal 10 Oktober 2000 oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan dan Surat Asli Penguasaan Lahan dan Sporadik yang dibuat tanggal 01 Agustus 2001 oleh Ir. Winaryo selaku Kepala Desa Dawarblandong.

 

Bukti tersebut diakui oleh Ir. Winaryo

Dengan bukti tersebut Charif mendesak BPN agar membatalkan SHM No. 659 tersebut berdasarkan Permen Agraria nomor 11 tahun 2016 dan nomor 21 tahun 2020 tentang penyelesaian kasus pertanahan.

Menanggapi ungkapan Charif, Anggia membantah:

“pembatalan SHM Harus melalui PTUN”, bantah Anggia.

 

Tidak bisa menunjukkan 

Sedangkan Riyono yang tidak bisa menunjukan pengakuannya bahwa, “tanah tersebut hanya dijual oleh Rasiyo (ayahnya) kepada H. Bisri Ilyas seluas ±2000 M²”.

Jual beli antara Riyono dengan Kuang guito seluas ± 4600 M² melalui notaris Anggia yang selanjutnya muncul SHM atas nama Kuang Guito seluas 6353 M², juga tidak bisa menunjukan bukti dihadapan peserta ‘mediasi’.

Namun Ir. Winaryo (kepala desa) dan Riyono bersihkukuh bahwa tanah milik H. Bisri Ilyas yang dibeli dari Rasiyo pada obyek C 268 engan luas ± 2000 M² tersebut masih ada fisiknya.

 

Spontan tersentak 

Yang disangkal oleh M.Khoirul anwar dan Marsaid bahwa:

“Tanah milik H. Bisri Ilyas tersebut telah hilang dengan bukti dirinya bersama dengan salah satu ahliwaris H. Bisri Ilyas telah mengajukan pengukuran pada tahun 2019 ke BPN dan hasilnya tanah tidak ditemukan”, paparnya.

Spontan BPN kabupaten mojokerto tersentak dengan paparan M. Khoirul anwar dan mengajak semua pihak untuk melaksanakan ukur ulang pada hari rabu, 13 Juli 2022,

“Kami akan kawal pelaksanaan ukur ulang tersebut, jika ditemukan pelanggaran kesalahan administratif, prosedur dan luas maka BPN wajib membatalkan SHM tanpa harus melalui PTUN sesuai Peraturan Menteri Agraria nomor 11/2016 dan nomor 21/2020 tersebut”, tutur Charif.

“Kita harus menghormati dan menjujung tinggi hukum, kami harapkan tidak ada penodaan hukum dalam penyelesaian konflik pertanahan tersebut”, tutupnya.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Registrasi

 


 

Baca juga:

 

 

Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
  6.  

  1.  

Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

Strategi Kewirausahaan Digital

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji

 

Militer/Polisi
  1. Hukum peradilan militer
  2. Hukum acara peradilan
  3. Minimum Essential. Force (MEF)
  4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kejawen

  1. Kejawen
  2. Sangkan paraning dumadi
  3. Babad tanah jawi

 

 

 

21560cookie-checkLSM Ilham Nusantara Mendesak BPN Mojokerto Membatalkan Sertifikat

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.