DIDUGA TANPA ALASAN YANG KONGKRIT,KADES KADUNGREMBUG ENGGAN TANDA TANGAN SURAT TANAH MILIK WARGA
2 min readMenyarankan agar soal ini di tempuh dengan jalur hukum, terkait apapun keputusannya saya akan terima dan bisa menjelaskan kepada warga
Oleh Ainur Rofiq
Team Investigasi dan Reportase Desa
Suaradesaku.net – Lamongan: Bukankah tugas dan fungsi Kepala Desa, yaitu:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti
- tata praja Pemerintahan,
- penetapan peraturan di desa,
- pembinaan masalah pertanahan,
- pembinaan ketentraman dan
- ketertiban,
- melakukan upaya perlindungan masyarakat,
- adminitrasi kependudukan,penataan dan pengelolaan wilayah.
Jika Kepala Desa dan Perangkat Desa melakukan hal di luar tugas dan fungsinya maka, tidak heran kalau kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa menjadi momok yang membuat masyarakat nekat untuk melakukan apa saja termasuk mengadu dan mengkritik soal kinerja dan pelayanan publik.
Kecewa
Bapak Kosim (seorang warga dusun Kadung Desa Kadungrembug Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan) ,merasa kecewa terhadap tindakan Kepala Desa(Kades), Bpk.H.Sunardi yang enggan menandatangani dokumen pendukung proses sertifikat tanah miliknya.
“Saya kecewa sama kepala desa yang tidak mau tanda tangan dokumen saya untuk urusan sertifikat tanah didesa ini”, tutur Kosim, saat ditemui wartawan di kediamannya minggu(19/06/2022).
Berkali-kali
Menurut Bpk Kosim bahwa, dirinya sudah berkali- kali menghubungi Kades Sunardi untuk tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional(BPN),Kabupaten Lamongan.
Namun yang bersangkutan tidak bersedia tandatangan dokumen tersebut dan kemudian lewat perwakilan menyampaikan secara lisan perihal tersebut kepada Bpk Camat Sukodadi.
“Saya sudah sampaikan secara lisan ke Camat Sukodadi soal tindakan Kades Sunardi,dan kata Camat dirinya(Camat-red) sudah menghubungi Kades. Tapi Kades masih tidak mau tandatangan dengan alasan yang tidak jelas”, pungkasnya.
Atas nama siapa?
Kepala Desa Kadungrembug Sunardi ketika dikonfimasi salah satu wartawan suaradesaku.net pada hari senin(20/6/2022) beliau mengatakan, terkait dirinya enggan untuk tanda tangan lantaran belum tahu secara pasti atas nama siapakah di dalam petok desa tersebut .
“Kalau sudah dibeli dari penjual, ya minta tanda tangan penjual saja, mengapa harus saya”, tuturnya.
Saat ditanya terkait atas nama siapakah kepemilikan tanah tersebut didalam petok desa beliau menjawab tidak tahu.
“Saya tidak tahu atas nama siapakah petok desa tersebut, tapi di buku rincik desa atas nama KUD”, lanjutnya.
Tidak mau gegabah
“Intinya Kami atas nama pemerintah desa tidak mau gegabah mengambil sikap”, tandasnya.
Kades sunardi menyarankan untuk menempuh jalur hukum saja, jadi apapun keputusannya nanti beliau menerima dan bisa menjelaskan kepada warga.
Lewat jalur hukum saja
“Saya menyarankan agar soal ini di tempuh dengan jalur hukum, terkait apapun keputusannya saya akan terima dan bisa menjelaskan kepada warga.”pungkasnya.
Upaya mediasi
Disisi lain menurut Sarwiyono (Anggota LBH Joko Tingkir) menegaskan bahwa, terkait upaya yang akan di lakukannya apabila kades masih enggan memberikan tanda tangan.
“Sebetunya Kosim sudah menempuh berbagai cara dengan melakukan mediasi tapi belum membuahkan hasil yang diinginkanya”, tuturnya.
“kalau sudah tidak bisa melalui jalan mediasi kami akan melangkah ke jalur hukum”, Tegasnya.