January 18, 2025 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Kinerja BPN Mojokerto tidak Profesional, LSM Ilham Nusantara Layangkan Somasi

8 min read

Jual beli tanah seluas ± 7440 M² yang dilakukan oleh Rasiyo dibuatkan Akta jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 tanggal 10/10/2000 oleh Drs. Eko hadi priyanto selaku PPAT Kecamatan Dawarblandong.

Sedangkan jual beli tanah seluas ± 6353 M² yang dilakukan oleh Riyono dibuatkan Akta Jual beli nomor 02/2014 tanggal 20/02/2014 oleh Dr.CH.Anggia ika, H.D.K.W, SH, MHum selaku PPAT di Wilayah Kabupaten Mojokerto.

 

Oleh: Tiara
Team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah

Suaradesaku.net – Mojokerto: Kasus pertanahan banyak dijumpai di semua daerah. Faktor pemicunya banyaknya faktor yang menyebabkan terjadinya kasus pertanahan. Sebut saja mulai dari hibah, waris, jual beli, tapal batas, perubahan data kepemilikan dan faktor lainnya.

Kantor pertanahan BPN di setiap kota dan kabupaten telah diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat tanah berupa sertifikat. Ada Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan lainnya, yang dalam penerbitan ada Standart Operasional Prosedur (SOP).

 

Kasuistik jual beli ulang oleh ahli waris

Jual beli tanah atas nama Rasiyo P. Riyono dengan obyek tanah sesuai dengan C desa nomor 268 atas nama Rasiyo P. Riyono persil 46d Blok IV luas ±7440 (sesuai SPPT) yang terletak di desa Dawarblandong, kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menimbulkan kasus pertanahan.

Lantaran obyek tanah tersebut sudah dijual oleh Rasiyo (pemilik asli) kepada H. Bisri Ilyas pada tahun 2000. Dan setelah Rasiyo meninggal dunia, tanah tersebut dijual kembali oleh Riyono (Ahli waris Rasiyo) kepada Kuang guito pada tahun 2014.

 

Jual beli tanah seluas ± 6353 M² yang dilakukan oleh Riyono dibuatkan Akta Jual beli nomor 02/2014 tanggal 20/02/2014 oleh Dr.CH.Anggia ika, H.D.K.W, SH, MHum selaku PPAT di Wilayah Kabupaten Mojokerto

Jual ulang beda PPAT

Jual beli tanah seluas ± 7440 M² yang dilakukan oleh Rasiyo dibuatkan Akta jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 tanggal 10/10/2000 oleh Drs. Eko hadi priyanto selaku PPAT Kecamatan Dawarblandong.

Sedangkan jual beli tanah seluas ± 6353 M² yang dilakukan oleh Riyono dibuatkan Akta Jual beli nomor 02/2014 tanggal 20/02/2014 oleh Dr.CH.Anggia ika, H.D.K.W, SH, MHum selaku PPAT di Wilayah Kabupaten Mojokerto.

 

Salinan kedua akta jual beli tersebut diberikan kepada kepala kantor BPN Kabupaten Mojokerto

 

Kepala Desa terlibat langsung

Pengakuan Ir. Winaryo selaku Kepala Desa Dawarblandong bahwa, jual beli tanah tersebut dilakukan oleh Rasiyo kepada H. Bisri Ilyas hanya seluas 2000 M², sedangkan jual beli Riyono kepada Kuang guito seluas 4600 M². Karena kedua jual beli tersebut Kepala Desa terlibat langsung.

 

Tidak bisa membuktikan pengakuan

Namun Kepala Desa tidak bisa membuktikan pengakuannya tersebut, disebabkan Kepala Desa pada tanggal 01/08/2001 telah membuat dan menandatangani Surat pernyataan pemilikan/penguasaan tanah, Proses verbal pemasangan tanda batas, Risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas, sporadik, tanah tersebut seluas ±7440 disaksikan oleh pemilik tapal batas tanah dan semuanya membubuhkan tandatangannya.

Jual beli tanah yang dilakukan Riyono dengan Kuang guito melalui Notaris Anggia telah diterbitkan SHM Nomor 659 atas nama Kuang guito dengan luas 6353 M², saat pengukuran tanah tersebut pada tahun 2014 oleh pejabat BPN untuk proses penerbitan SHM tidak disaksikan oleh pemilik tapal batas tanah, melainkan di saksikan oleh saudara Riyono, Wawan, Kuwadi dan bagi (orang kepercayaan Kuang Guito), keempat orang tersebut orang luar dan tidak ada hubungannya dengan tanah tersebut.

 

Kronologi mediasi

Terkait kasus pertanahan tersebut, Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara Charif Anam dalam jumpa pers mengatakan atas kasus tanah di Dawarblandong.

“Kami sudah menyampaikan detail ke Kepala Kantor BPN Kabupaten Mojokerto”, tuturnya kepada awak media. (20/06/2022)

“Kami mohon adanya Mediasi semua pihak tanpa terkecuali, sesuai surat kami nomor 012/PM/DPP-LSM ILHAM Nusantara/IV/2022 tanggal 20/04/2022 sampai dengan sekarang sudah 60 (enam puluh) hari. Lambatnya pelaksanaan mediasi pengakuan BPN karena kurang pegawai BPN dan berkas menumpuk banyak sehingga menyulitkan dalam pencarian berkas dan terjadi keterlambatan”, lanjutnya.

Undangan via WhatsApp dan mendadak

“Memang BPN pernah mengundang kami untuk mediasi tanggal 10/06/2022 namun undangan tersebut dikirim melalui WhatsApp tanggal 09/06/2022 (sehari sebelum pelaksanaan mediasi) dan undangan tersebut kurang pihak, Riyono (Ahliwaris Rasiyo) selaku penjual dan Anggia selaku Notaris tidak diundang, dan pihak BPN mengatakan bahwa keduanya tersebut tidak merupakan para pihak dan BPN tidak tahu alamatnya. Lucu kan !!!”, terangnya.

“Mediasi tersebut hanya dihadiri oleh kami LSM, perwakilan Ahli waris H. Bisri Ilyas dan Kepala Desa Dawarblandong, sedangkan Camat Dawarblandong, Kuang Guito tidak hadir, entah karena tidak disampaikan pesan WhatsApp Atau apa kami tidak tahu”, urainya terkait ketidakhadiran para pihak.

 

Tidak mengundang para pihak sengketa

‘Kami juga tidak paham maksud BPN apa memberikan undangan sehari sebelum pelaksanaan mediasi, dan tidak mengundang para pihak sengketa, apakah memang sengaja agar kasus tersebut menjadi kabur atau ada unsur lain, yang jelas menurut kami bahwa dalam penyelesaian kasus pertanahan kinerja BPN Kabupaten Mojokerto tidak professional”, paparnya terkait pengkaburan kasus atau motif unsur lainnya yang tidak jelas.

“Kami juga menduga bahwa terjadinya kasus pertanahan tersebut jelas adanya campur tangan oknum BPN, sehingga BPN dapat menerbitkan SHM Nomor 659 atas nama Kuang guito tersebut meskipun sudah diketahui bahwa sebelumnya tanah tersebut telah dibeli oleh H. Bisri Ilyas tahun 2000, dan penunjukan tapal batas dilakukan oleh orang lain serta terjadinya kesalahan administrasi”, lanjutnya terkait oknum BPN pasca menyebutkan oknum keterlibatan Notaris Mojokerto.

 

Memperkeruh masalah dan ikut serta dalam munculnya kasus pertanahan

Ketidak professionalan kinerja BPN, kami LSM ILHAM Nusantara telah diayangkan. SOMASI nomor 016/SOM/DPP-LSM ILHAM Nusantara/VI/2022, dengan harapan BPN segera menjadwalkan mediasi dan mengundang semua pihak selambat-lambatnya tanggal 24/06/2022.

“Jika BPN mengabaikan Somasi kami, patutlah diduga bahwa oknum BPN sengaja memperkeruh masalah dan ikut serta dalam munculnya kasus pertanahan tersebut, dan memakai kewenangannya untuk menerbitkan SHM meskipun terjadi adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP)”, terangnya.

 

Masyarakat harus mendapat kepastian hukum pertanahan

Hal ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus mendapat kepastian hukum pertanahan, agar masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami akan perjuangkan hak masyarakat sesuai dengan haknya dan usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan membiarkan BPN dikotori oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang dapat kami duga sebagai Mafia Tanah”, tutupnya.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Registrasi

 


 

Baca juga:

 

 

Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
  6.  

  1.  

Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

Strategi Kewirausahaan Digital

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji

 

Militer/Polisi
  1. Hukum peradilan militer
  2. Hukum acara peradilan
  3. Minimum Essential. Force (MEF)
  4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kejawen

  1. Kejawen
  2. Sangkan paraning dumadi
  3. Babad tanah jawi

 

 

 

20470cookie-checkKinerja BPN Mojokerto tidak Profesional, LSM Ilham Nusantara Layangkan Somasi

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.