January 18, 2025 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Janji Mediasi BPN Mojokerto Resmi Undang Kurang Para Pihak

7 min read

Alasan BPN tidak mengundang semua pihak karena tidak tahu alamat dan menurut BPN, Riyono selaku penjual dan Notaris Anggia bukan merupakan para pihak

 

Oleh Irma
Team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah

 

Suaradesaku.net – Mojokerto: Persengketaan tanah di berbagai daerah kian marak, adanya campur tangan oknum BPN, notaris, pejabat desa, yang bermufakat jahat terhadap kepemilikan tanah dengan cara merekayasa data pertanahan yang akhirnya menimbulkan suatu persengketaan.

Dugaan kongkalikong

Ruwetnya penyelesaian persengketaan tanah disebabkan adanya kongkalikong pejabat yang berwenang dalam pemanfaatan celah hukum pada pertanahan, sebut saja sindikat mafia tanah.

Objek kongkalikong

Di kecamatan Dawarblandong kabupaten Mojokerto telah terjadi persengketaan tanah tercatat atas nama Rasio p.Riyono sesuai C desa nomor 268 persil nomor 46d blok lV, yang pada 10/10/2000 telah di jual oleh pemilik asal yang bernama Rasio kepada H.Bisri Ilyas dengan luas ± 7440 m².

Dibuktikan dengan akta jual beli nomer 13/406/444/2007/2000 yang di buat oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku PPAT kecamatan Dawarblandong, dan BPN telah diberikan salinan akta jual beli tersebut.

Jual beli antara Rasio dengan H.Bisri tersebut selain dibuatkan akta jual beli oleh PPAT Dawarblandong yang telah dibuatkan surat pernyataan kepemilikan/penguasaan tanah yang di tanda tangani oleh H.Bisri Ilyas.

Surat proses verbal pemasangan tanda batas dan surat risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas di tanda tangani dengan :

  • Sebelah utara oleh Nawi,
  • Sebelah timur oleh Kasir,
  • Sebelah selatan oleh Salam, dan
  • Sebelah barat oleh Juwadi.

Kesemua surat tersebut di tanda tangani pada tanggal 01/08/2001 dan mengetahui Ir.Winaryo selaku Kepala Desa.

 

Dijual ulang

Tanah milik Rasio tersebut yang telah di jual sebelumnya pada tahun 2000, sepeninggalan Rasio, tanah tersebut di jual kembali oleh Riyono anak dari Rasio kepada Kuang Guito ± seluas 4600 m² dan sekarang terbit sertifikat SHM nomer 659 atas nama Kuang Guito dengan luas 6353 m².

Dalam pengukuran tanah tersebut oleh petugas ukur BPN, selaku penunjuk tanda batas tidak di tunjuk oleh pemilik tapal batas tanah, melainkan penunjukkan tapal batas di tunjuk oleh Riyono, Wawan, Kuwadi, dan Bagi (orang kepercayaan Kuang Guito).

Jual beli antara Riyono dengan Kuang guito dengan akta jual beli nomor 02/2014 tanggal 20/02/2014 dan Pengurusan SHM Nomor 659 tersebut oleh Kuang Guito melalui notaris Dr.CH.Anggia Ika H.D.K.W, SH, MHum.

 

Berjanji mengundang semua pihak

Widodo selaku Kasubsie persengketaan tanah BPN Mojokerto dalam pertemuan pada hari jum’at tanggal 10/06/2022 berjanji akan mengundang semua pihak yang terkait secara resmi.

Dikarenakan sebelumnya telah mengundang untuk mediasi hanya beberapa pihak saja tidak semua pihak, undangan dikirim melalui pesan WhatsApp dengan nomer 0812300229xx pada hari kamis tanggal 09/06/2022 yang acaranya digelar pada hari jum’at tanggal 10/06/2022.

Alasan BPN tidak mengundang semua pihak karena tidak tahu alamat dan menurut BPN, Riyono selaku penjual dan Notaris Anggia bukan merupakan para pihak.

“Mengenai alamat pasti tahu semua alamat yang tercantum di dalam data permohonan sertifikat”, tutur Charif Anam membuka percakapan saat keluar dari ruangan mediasi BPN Mojokerto.

 

Kelalaian BPN Mojokerto

Kedua jual beli tanah tersebut tentunya PPAT telah memberikan salinan akta jual beli kepada BPN, terbitnya SHM nomer 659 adalah kelalaian BPN, hal tersebut mendapat sorotan dari LSM ILHAM Nusantara.

 

Pemicu konflik

Ketika ditanya awak media terkait kelambatan mediasi tersebut, BPN sarat pemicu konflik ?

“Kepastian undangan mediasi tidak jelas”, lanjut charif,

 

BPN Mojokerto langgar Permen Agraria nomor 11 tahun 2016 ?

“Sebab dalam pertemuan jumat 10/06/2022 tidak ditentukan waktu hanya berjanji akan mengundang secara resmi, padahal dalam Permen Agraria nomor 11 tahun 2016 jelas waktu mediasi selambatnya 30 hari setelah dimohon oleh pihak sengketa”, tegas charif.

 

Luas tanah Vs Tapal batas

Ketua umum LSM ILHAM Nusantara Charif Anam angkat bicara terkait terbitnya SHM nomer 659 atas nama Kuang Guito dalam pengukuran luas tanah penunjukkan tapal batas tanah tidak ditunjuk oleh pemilik tanah yang berbatasan adalah merupakan suatu kesalahan mutlak.

“Sebelum diterbitkan SHM tentunya ada ceklis dahulu adanya jual beli satu obyek yang sama tentunya adalah tindak pidana pencurian, ringkasnya dalam penerbitan SHM tersebut telah terjadi kesalahan prosedur”, tuturnya kepada awak team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah. (Jum’at, 17/06/2022)

 

Surat palsu ?

“Adanya surat palsu, dengan ini kami menghimbau kepada BPN Mojokerto untuk segera menarik kembali dan membatalkan SHM nomer 659 tersebut”, lanjutnya

 

Kecam BPN Mojokerto main-main

“Kami akan mengecam BPN Mojokerto apabila main-main dan kami akan usut tuntas masalah tersebut”,  tegasnya seraya mengakhiri perjumpaan dengan awak team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Registrasi



 

Baca juga:

 

 

Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
  6.  

  1.  

Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

Strategi Kewirausahaan Digital

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji

 

Militer/Polisi
  1. Hukum peradilan militer
  2. Hukum acara peradilan
  3. Minimum Essential. Force (MEF)
  4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kejawen

  1. Kejawen
  2. Sangkan paraning dumadi
  3. Babad tanah jawi

 

 

 

20110cookie-checkJanji Mediasi BPN Mojokerto Resmi Undang Kurang Para Pihak

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.