Janji Mediasi BPN Mojokerto Resmi Undang Kurang Para Pihak
7 min readAlasan BPN tidak mengundang semua pihak karena tidak tahu alamat dan menurut BPN, Riyono selaku penjual dan Notaris Anggia bukan merupakan para pihak
Oleh Irma
Team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah
Suaradesaku.net – Mojokerto: Persengketaan tanah di berbagai daerah kian marak, adanya campur tangan oknum BPN, notaris, pejabat desa, yang bermufakat jahat terhadap kepemilikan tanah dengan cara merekayasa data pertanahan yang akhirnya menimbulkan suatu persengketaan.
Dugaan kongkalikong
Ruwetnya penyelesaian persengketaan tanah disebabkan adanya kongkalikong pejabat yang berwenang dalam pemanfaatan celah hukum pada pertanahan, sebut saja sindikat mafia tanah.
Objek kongkalikong
Di kecamatan Dawarblandong kabupaten Mojokerto telah terjadi persengketaan tanah tercatat atas nama Rasio p.Riyono sesuai C desa nomor 268 persil nomor 46d blok lV, yang pada 10/10/2000 telah di jual oleh pemilik asal yang bernama Rasio kepada H.Bisri Ilyas dengan luas ± 7440 m².
Dibuktikan dengan akta jual beli nomer 13/406/444/2007/2000 yang di buat oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku PPAT kecamatan Dawarblandong, dan BPN telah diberikan salinan akta jual beli tersebut.
Jual beli antara Rasio dengan H.Bisri tersebut selain dibuatkan akta jual beli oleh PPAT Dawarblandong yang telah dibuatkan surat pernyataan kepemilikan/penguasaan tanah yang di tanda tangani oleh H.Bisri Ilyas.
Surat proses verbal pemasangan tanda batas dan surat risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas di tanda tangani dengan :
- Sebelah utara oleh Nawi,
- Sebelah timur oleh Kasir,
- Sebelah selatan oleh Salam, dan
- Sebelah barat oleh Juwadi.
Kesemua surat tersebut di tanda tangani pada tanggal 01/08/2001 dan mengetahui Ir.Winaryo selaku Kepala Desa.
Dijual ulang
Tanah milik Rasio tersebut yang telah di jual sebelumnya pada tahun 2000, sepeninggalan Rasio, tanah tersebut di jual kembali oleh Riyono anak dari Rasio kepada Kuang Guito ± seluas 4600 m² dan sekarang terbit sertifikat SHM nomer 659 atas nama Kuang Guito dengan luas 6353 m².
Dalam pengukuran tanah tersebut oleh petugas ukur BPN, selaku penunjuk tanda batas tidak di tunjuk oleh pemilik tapal batas tanah, melainkan penunjukkan tapal batas di tunjuk oleh Riyono, Wawan, Kuwadi, dan Bagi (orang kepercayaan Kuang Guito).
Jual beli antara Riyono dengan Kuang guito dengan akta jual beli nomor 02/2014 tanggal 20/02/2014 dan Pengurusan SHM Nomor 659 tersebut oleh Kuang Guito melalui notaris Dr.CH.Anggia Ika H.D.K.W, SH, MHum.
Berjanji mengundang semua pihak
Widodo selaku Kasubsie persengketaan tanah BPN Mojokerto dalam pertemuan pada hari jum’at tanggal 10/06/2022 berjanji akan mengundang semua pihak yang terkait secara resmi.
Dikarenakan sebelumnya telah mengundang untuk mediasi hanya beberapa pihak saja tidak semua pihak, undangan dikirim melalui pesan WhatsApp dengan nomer 0812300229xx pada hari kamis tanggal 09/06/2022 yang acaranya digelar pada hari jum’at tanggal 10/06/2022.
Alasan BPN tidak mengundang semua pihak karena tidak tahu alamat dan menurut BPN, Riyono selaku penjual dan Notaris Anggia bukan merupakan para pihak.
“Mengenai alamat pasti tahu semua alamat yang tercantum di dalam data permohonan sertifikat”, tutur Charif Anam membuka percakapan saat keluar dari ruangan mediasi BPN Mojokerto.
Kelalaian BPN Mojokerto
Kedua jual beli tanah tersebut tentunya PPAT telah memberikan salinan akta jual beli kepada BPN, terbitnya SHM nomer 659 adalah kelalaian BPN, hal tersebut mendapat sorotan dari LSM ILHAM Nusantara.
Pemicu konflik
Ketika ditanya awak media terkait kelambatan mediasi tersebut, BPN sarat pemicu konflik ?
“Kepastian undangan mediasi tidak jelas”, lanjut charif,
BPN Mojokerto langgar Permen Agraria nomor 11 tahun 2016 ?
“Sebab dalam pertemuan jumat 10/06/2022 tidak ditentukan waktu hanya berjanji akan mengundang secara resmi, padahal dalam Permen Agraria nomor 11 tahun 2016 jelas waktu mediasi selambatnya 30 hari setelah dimohon oleh pihak sengketa”, tegas charif.
Luas tanah Vs Tapal batas
Ketua umum LSM ILHAM Nusantara Charif Anam angkat bicara terkait terbitnya SHM nomer 659 atas nama Kuang Guito dalam pengukuran luas tanah penunjukkan tapal batas tanah tidak ditunjuk oleh pemilik tanah yang berbatasan adalah merupakan suatu kesalahan mutlak.
“Sebelum diterbitkan SHM tentunya ada ceklis dahulu adanya jual beli satu obyek yang sama tentunya adalah tindak pidana pencurian, ringkasnya dalam penerbitan SHM tersebut telah terjadi kesalahan prosedur”, tuturnya kepada awak team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah. (Jum’at, 17/06/2022)
Surat palsu ?
“Adanya surat palsu, dengan ini kami menghimbau kepada BPN Mojokerto untuk segera menarik kembali dan membatalkan SHM nomer 659 tersebut”, lanjutnya
Kecam BPN Mojokerto main-main
“Kami akan mengecam BPN Mojokerto apabila main-main dan kami akan usut tuntas masalah tersebut”, tegasnya seraya mengakhiri perjumpaan dengan awak team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah.
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
Baca juga:
- Suguhan Aksi Walk Out Untuk Sosialisasi Pelebaran Jalan Daendels Manyar Adalah Pertanda ….. ?
- Ratusan Warga Mengare Tuntut Penyebab Jebolnya Ratusan Hektar Tambak
- Menguak Potongan Dana BOS SDN dan SMPN di Gresik Rp.500.000 – 700.0000 per Bulan
- Pendapatan Hilang Tambang Galian C Liar di Gresik
- Metode Cuci Otak
- Janji Mediasi BPN Mojokerto Resmi Undang Kurang Para Pihak
- BPN MOJOKERTO KECOLONGAN
- Akankah BPN Mojokerto Ingkar Janji Terkait Mediasi ?
- LSM ILHAM Nusantara Desak Mediasi BPN Mojokerto Atas Dugaan kesalahan Administrasi Penerbitan SHM 659
- Penandatanganan Kesepakatan Penghapusan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
- Data JKN Dari Tahun ke Tahun
- Motif dan Tanpa Sanksi Tegas SE Pengeras Suara hanya Peluru Hampa
- Hujan Es Angin Kencang di Surabaya, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Malang, Situbondo
- Gerindra Gresik Bantu Korban Kebakaran
- Pencanangan Kantor PBNU di Nusantara
- Pelat Langka: Perpol, Kendaraan Pedot, Warna, Chip, RFID, Tol, ANPR, Parkir Elektronik
- Membedah Ruwet Pajak lewat E-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
- Pembahasan Rencana Strategi Drainase Kabupaten Gresik
- RT RW Se-Kabupaten Gresik Bakal Terima Honor Rp.2.5 milyar
- Pantura Tenggelam: Probabilitas dan Mitigasi
- Pentingnya Jaringan Bisnis Untuk Usaha Pribadi – UMKM
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Rapat Virtual Nota Keuangan RAPBD Gresik
- PERUSAKAN ASSET KABUPATEN KECEROBOHAN PEMERINTAH DESA WOTAN
- Diduga Ditilap: Penyaluran Bantuan PKH di Gresik, Terungkap Ada Duit Bansos
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf
Boleh share dan copy paste
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah
Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia
Produk Hukum NU
- 9 Pedoman Berpolitik Warga NU
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ke-33 NU
- Archive Test Miftahu
- Fikih Kebencanaan Perspektif NU
- Fiqih Pemulasaaran Jenazah Pasien Covid-19
- Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara
- Hasil-hasil Muktamar Ke-32 NU
- Hasil-hasil Muktamar Ke-33 NU
- Hasil-hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017
- Munas-Konbes NU 2012 Kempek Cirebon
- Peraturan Organisasi 2012
AMALIYAH NU
BUKU DAN KITAB
- Piagam Nahdlatul Wathan
- Download Terjemah Sahih Bukhori (pdf):
– Jilid 1
– Jilid 2
– Jilid 3
– Jilid 4
– Jilid 5
– Jilid 6
– Jilid 7 - Qurrotul Uyun Terjemah Indonesia PDF
SEJARAH
- Ilmu Sejarah
- Pengantar Ilmu Sejarah
- Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik Di Mata Indonesianis
- Mansia dan Sejarah
- Tatanan orde baru
-
- Bung Karno Pejambung Lidah Rakjat Indonesia
- Pesan Dakwah M.Natsir
- Kata Mutiara Bung Karno
- Riwayat Perjuangan K.H. Abdul Halim (Majalengka)
- Jalan Juang Ulama Muda : K.H. Wahid Hasyim
- Jalan Kehidupan M. Natsir
- Peran Besar Bung Kecil : Biografi Sutan Syahrir
- Kisah Hidup Dipa Nusantara Aidit (D.N. Aidit)
- Misteri Letkol Untung : Yang Terbaik Lalu Terbalik
- Meluruskan Sejarah Kartosoewirjo Bersama Irfan S Awwas (Audio)
- M.Natsir Di Panggung Sejarah Republik – Lukman Hakim (Editor)
- Riwayat Soeharto di Majalah Tempo
- [HOT] Edisi Khusus Majalah Tempo 14 Oktober 2013 : RAHASIA-RAHASIA ALI MOERTOPO
- Babad Tanah Jawi
- Sejarah Kerajaan Tatar Sunda (Kumpulan Tulisan Pangeran Wangsakerta)
- Sejarah Kerajaan Banten
- Kebangkitan Pemuda
- Hikayat Tanah Hindia
- Jaman Bergerak di Hindia Belanda : Mozaik Bacaan Kaum Pergerakan Tempo Doeloe
- ETOS POSTMODERN
- Catatan Sejarah
- Transformasi Sosial dan Gerakan Islam di Indonesia
- Mendajung Antara Dua Karang, Drs. Mohammad Hatta, Sidang BPKNP 2 September 1948
- Sejarah Perkembangan Pemurnian Islam di Indonesia oleh HAMKA (1958)
- Negara Islam Indonesia : Fakta Sejarah dan Perkembangannya
-
- Sejarah Perjuangan Umat Islam
- Daur Ulang Militan di Indonesia
- Tipologi Gerakan Sempalan di Indonesia
- Peran Tarekat Dalam Islamisasi Indonesia
- Sejarah Pasca Kemerdekaan (.ppt)
- Lajur Kanan Sebuah Jalan Dinamika Pemikiran dan Aksi Bintang Bulan (Studi Kasus Gerakan Darul Islam 1940 – 1962)
- Bencana Ummat Islam Indonesia tahun 1980-2000
- Catatan Hitam Lima Presiden
- A Short History of Indonesia : The Unlikely Nation (Bahasa Inggris)
- Sejarah, Ideologi Dan Karakter Gerakan Islam Politik Di Indonesia
- Daftar Isi Intel oh Intel
- Pengantar Intel oh Intel
- Intel oh Intel Jilid Satu
- Intel oh Intel Jilid Dua
- Evolusi Intelijen Indonesia
Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer
Strategi Kewirausahaan Digital
Wawasan Islam
- Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
- Agama Islam dan Politik
- Gerakan Sempalan di Indonesia
- Orang Nusantara Naik Haji
- Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
- Asas-asas Islam
- Beberapa Studi Tentang Islam
- Cara Hidup Islam
- Dasar-dasar Islam
- Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
- Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
- Menuju Madinatul Munawwarah
- Hand Book Imarah Islam Indonesia
- Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
- Intelijen Nabi
- Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
- Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
- Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
- Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
- Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji
Militer/Polisi
- Hukum peradilan militer
-
Hukum acara peradilan
- Minimum Essential. Force (MEF)
-
Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Kejawen