November 21, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

LSM ILHAM Nusantara Desak Mediasi BPN Mojokerto Atas Dugaan kesalahan Administrasi Penerbitan SHM 659

9 min read

Jika pada Bulan Mei ini tidak dilaksanakan mediasi, maka kami akan melangkah pada tingkat laporan pengaduan atas dugaan keterlibatan oknum pejabat BPN Kabupetn Mojokerto dalam penerbitan SHM Nomor 659 tersebut karena adanya kesalahan administrasi sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak keluarga H. Bisri Ilyas (Alm)

 

Oleh Andika
Koordinator Investigasi Pada Ilham Nusantara

 

Mafia tanah yang marak menjadi sesuatu perbuatan yang meresahkan bagi warga masyarakat.

Praktek mafia sulit untuk dijerat karena pelaku memanfaatkan celah hukum. Karena dalam prakteknya akan melibatkan banyak pihak dan pejabat terkait mulai dari oknum-oknum perangkat desa.

Oknun Notaris juga oknum BPN, tidak menutup kemungkinan oknum penegak hukum juga terlibat sehingga menyulitkan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk mendapatkan haknya kembali atas tanahnya.

 

Pendekatan kasuistik

Salah satu kejadiam di Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, telah terjadi jual beli tanah sesuai dengan C desa no. 268 atas nama Rasiyo P. Riyono, persil nomor 46d blok IV luas ±7440, sesuai dengan SPPT tahun 2000.

Yang menjual tanah tersebut adalah pemilik sendiri yaitu Rasiyo (Alm) kepada H. Bisri Ilyas (Alm) dengan bukti akta jual beli Nomor 13/406-444-2007/2000 yang dibuat oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Dawarblandong pada tanggal 10 Oktober 2000.

Jual beli tersebut di saksikan oleh Ir. Winaryo selaku kepala desa Dawarblandong, akta jual beli tersebut dibuat rangkap dua, yang satu disimpan di kantor Kecamatan Dawarblandong dan yang satu diserahkan kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto pada tahun 2000.

 

Dinyatakan Overlapp danBerganti kepemilikan 

H. bisri Ilyas (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 24 juni 2016 sesuai kutipan akta kematian yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil kabupaten Gresik tanggal 01 Juli 2016 dengan Akta kematian nomor 3525-KM-01072016-0009, H. Bisri Ilyas (Alm) meninggalkan 7 orang ahli waris.

Lantaran H. Bisri Ilyas (Alm) meninggal dunia Rizki Rahman selaku wakil dari para ahliwaris H. Bisri Ilyas (Alm) dengan dasar Akta jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 tersebut mengurus tanah yang dibeli pada tahun 2000 dari Rasiyo tersebut kepada kantor pertanahan kabupaten Mojokerto pada tanggal 21-05-2019.

Alangkah terkejut ahli waris H. Bisri Ilyas (Alm) tersebut setelah tahu bahwa tanah miliknya tersebut dinyatakan overlapping oleh pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dan tanah miliknya sudah berganti kepemilikan menjadi milik Kuang Guito dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 659 atas nama Kuang Guito yang terbit tanggal 04 Februari 2015.

 

Hasil investigasi Ilham Nusantara

Ahliwaris H. Bisri Ilyas (Alm) akhirnya meminta bantuan kepada LSM ILHAM Nusantara untuk memperjuangkan haknya menindaklanjuti permasalahan yang menimpa dirinya atas hilangnya tanah yang telah dibeli pada tahun 2000 dari pemilik asal bernama Rasiyo tersebut.

LSM ILHAM Nusantara akhir melakukan investigasi lapangan dengan hasil sebagai berikut :

  1. Pengakuan Riyono selaku ahliwaris Rasiyo pada tanggal 23-12-2021 menyatakan bahwa benar dirinya telah menjual kembali tanah tersebut seluas ± 4600 M² kepada saudara Kuang guito, karena yang seluas 2000 M² telah dijual oleh bapaknya yang bernama Rasiyo kepada H. Bisri Ilyas pada tahun 2000. Dibuatkan akta jual beli oleh Notaris CH. Anggia Ika H.D.K.W, SH, MHum, dan dirinya saat bertanya ke notaris setelah jual beli dinyatakan selesai diusir dengan menggunakan kekuatan oknum Polres Mojokerto.
  2. Pengakuan Ir. Winaryo pada tanggal 23-12-2021 menyatakan bahwa benar dirinya menyaksikan jual beli tanah tersebut dari Rasiyo (Alm) kepada H. Bisri Ilyas (Alm) pada tanggal 10 Oktober 2000 sesuai akta jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 yang dibuat oleh PPAT kecamatan dawarblandong , dan dirinya juga mengaku sebagai saksi dalam jual beli tanah yang sama tersebut antara Riyono kepada kuang guito pada tanggal 20-02-2014 serta dirinya mengaku telah keluarkan surat keterangan riwayat tanah no. 25/416.308.7/I/2014 tanggal 20-02-2014, dirinya telah memberikan fotocopy yang telah dilegalisir C desa yang ada keterangan tanah tersebut dijual ke PP seluas 2000 M² dan dijual ke Kuang Guito seluas 4600 M², kepala desa Dawarblandong mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah No.Reg.590/27/416-317.7/2022 tanggal 13 januari 2022, kepala desa juga menerangkan dalam surat nomor 470/27/416.317.7/2022 tanggal 13 januari 2022 bahwa telah terjadi pengukuran oleh pegawai BPN dan sebagai penunjuk batas tanah adalah saudara Riyono, Wawan, Kuwadi dan saudara Bagi (orang kepercayaan Kuang Guito), kepala desa juga menjelaskan bahwa setelah pengukuran tanah tersebut oleh pejabat ukur BPN tidak pernah ada pengumuman data fisik dan yuridis di desa dawarblandong. Bahwa kepala desa pernah bersama sama dengan riyono dkk datang ke kantor notaris CH. Anggia Ika H.D.K.W, SH, MHum untuk menanyakan atas luas tanah yang dijual hanya seluas ± 4600 M² namun di SHM nomor 659 atas nama Kuang Guito seluas 6353 M² namun diusir dengan menggunakan kekuatan oknum polres mojokerto sehingga tidak bisa menemukan titik terang masalah yang muncul atas selisih luas tanah yang dijual oleh Riyono tersebut.
  3. Pengakuan Sekretaris kecamatan Dawarblandong Taufiq Pada tanggal 24-12-2021 mengatakan bahwa dirinya siap untuk mediasi para pihak. Dan telah melaksanakan mediasi pada tanggal 04 januari 2022 sesuai surat nomor 050/10/416-317/2022 pada tanggal 05 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Camat Dawarblandong Norman handhito, SIP, MSi.
  4. Pengakuan Asisten Kepala BPN Kabupaten Mojokerto, Ragil pada tanggal 07-04-2022 bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dan menyampaikan kepada kepala BPN Kabupaten Mojokerto secara langsung. Dan telah dikeluarkan surat nomor 374/35.16/IV/2022 Tanggal 08 April 2022 yang ditandatangani oleh Muh. Hatta, A.Ptnh yang intinya jika ingin penjelasan dapat diberikan dalam bentuk surat keterangan pendaftaran tanah/SPKT
  5. Pengakuan Notaris CH. Anggia Ika H.D.K.W, SH, MHum pada tanggal 21 April 2022 menyatakan benar bahwa dirinya sebagai Notaris yang menerbitkan Akta Jual beli No. 02/2014 tanggal 20-02-2014, dirinya mengaku bahwa C Desa no. 268 tersebut yang diterima dari kepala desa dawarblandong dalam keadaan kosong tidak ada tulisan keterangan dijual kepada siapapun.

 

Dugaan kesalahan Administrasi

Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara Charif anam angkat bicara bahwa kami telah meminta SKPT informasi atas tanah tersebut namun tidak dapat diakses karena tidak ada surat kuasa dari Kuang Guito selaku atas nama SHM nomor 659 tersebut, dan sudah jelas tidak diberikan surat kuasa untuk membuka informasi tanah tersebut sebab lawan sengketa.

“Kami menduga adanya kesalahan administrasi atas penerbitan SHM Nomor 659 atas nama Kuang Guito tersebut, sesuai dengan peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan jika dalam penerbitan SHM Nomor 659 terdapat kesalahan administrasi maka SHM Tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui PTUN, untuk itu kami sudah melayangkan surat permohonan mediasi kepada kepala kantor BPN Kabupaten Mojokerto dengan surat nomor 012/PM/DPP-LSM ILHAM Nusantara/2022 pada 20 April 2022, dan kami menunggu kapan dilaksanakan Mediasi tersebut”, harap Anam yang memimpin sendiri proses investigasi ini,

 

Menuntaskan masalah ini

“Kami tunggu kepala BPN Kabupaten Mojokerto pada bulan mei 2022 ini serius untuk menuntaskan masalah tersebut, dan segera memanggil semua pihak dan melaksanakan mediasi agar masalah tersebut segera selesai dan tidak berlarut-larut”, tegasnya

“Jika pada Bupan Mei ini tidak dilaksanakan mediasi, maka kami akan melangkah pada tingkat laporan pengaduan atas dugaan keterlibatan oknum pejabat BPN Kabupetn Mojokerto dalam penerbitan SHM Nomor 659 tersebut karena adanya kesalahan administrasi sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak keluarga H. Bisri Ilyas (Alm)”, tutup Anam.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Registrasi



 

Baca juga:

 

Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
  6.  

  1.  

Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

Strategi Kewirausahaan Digital

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji

 

Militer/Polisi
  1. Hukum peradilan militer
  2. Hukum acara peradilan
  3. Minimum Essential. Force (MEF)
  4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kejawen

  1. Kejawen
  2. Sangkan paraning dumadi
  3. Babad tanah jawi

 

 

 

18300cookie-checkLSM ILHAM Nusantara Desak Mediasi BPN Mojokerto Atas Dugaan kesalahan Administrasi Penerbitan SHM 659

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.