November 21, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Pemberian parcel dapatkah dikatakan Gratifikasi ?.. Ketua Abpednas agar meningkatkan peran aktif BPD

2 min read

Foto : HR. Hendry Ketua Abpednas Gresik

Gresik – UU. No 20 Tahun 2001 Pasal 12B, gratifikasi bisa meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Parsel atau hantaran utamanya saat Lebaran lazim ditemui sebagai ucapan terima kasih dan menjalin silaturahmi.

Pemberian parsel atau bingkisan saat ini mulai ramai jelang perayaan Idul Fitri, baik dari pribadi atau instansi.

Sebelumnya, surat nomor 145/78/437.108.12/2022 tanggal 7 April 2022 telah beredar viral di dalam surat tersebut tertulis untuk menjalin hubungan kerja sama yang baik dan harmonis antara pengusaha yang ada di dalam Desa Karangandong, memohon perusahaan memberikan bantuan bingkisan lebaran 15.

Bermaksud meredam kegaduhan yang terjadi di masyarakat, pemerintah desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo menarik surat permintaan parcel lebaran ke Perusahaan, (22/04/2022)

Setelah sholat terawih HR. Hendry Komandan Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Gresik, menyampaikan, “Saya memberikan penghormatan kepada pemdes Karangandong yang telah menarik surat permintaan parcel, bertujuan untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat” Sabtu, (23/04/2022)

“Ketika yang diberikan adalah parcel yang berupa kue/makanan sedangkan waktu pemeriksaan di KPK memakan 30 hari maka jika dipastikan kondisi parcel tersebut sudah tidak layak makan, karena setiap pemberian yang diterima oleh pejabat publik/PNS harus dilaporkan sehingga harus dipertimbangkan pemberiannya berupa kue/roti, ketika pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK memakan waktu 30 hari”

Hendry menambahkan pesan kepada jajaran BPD (Badan Permusyawaratan Desa), “Kejadian ini selain suatu dinamika yang terjadi adalah merupakan bentuk edukasi pejabat publik, dalam hal ini hendaknya BPD senantiasa meningkatkan peran aktifnya menjalankan fungsi dan tugas kewenangan-nya, ikut mengingatkan Kades sebagai mitra penyelengara pemerintahan menjadikan sebuah control cek and balance sesuai dengan aturan perundang-undangan” sambung Hendry.

Melalui telpon genggamnya, Ketua LPB (Lembaga Pemantau Birokrasi) sebuah LSM di Kabupaten Gresik)
Novan mengarakan, “Bahwa ini semua agar dibuat sebagai pembelajaran hidup termasuk semua lembaga birokrasi yang lainnya, semoga kedepannya tidak sampai terulang lagi,” pesanya. (Minggu, 24/04/2022)

17720cookie-checkPemberian parcel dapatkah dikatakan Gratifikasi ?.. Ketua Abpednas agar meningkatkan peran aktif BPD

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.