November 21, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Penandatanganan Kesepakatan Penghapusan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

6 min read

Tak jarang KPM sering diancam oleh oknum TKSK jika tidak belanja di warung yang sudah dikondisikan oleh dinsos akan dicoret namanya dari daftar KPM sehingga menimbulkan ketakutan oleh KPM. Selain itu temuan di lapangan, harga barang atau sembako yang didrop oleh suplier sangat jauh dari harga di pasaran

 

Oleh Ardi
Reporter Investigasi IBM Foundation

 

Suaradesaku.net – Lamongan: Tiga poin krusial dalam kesepakatan bersama antara DPC P-APDESI Lamongan, Komisi 4 DPRD Lamongan dan Dinas Sosial terkait pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lamongan, menjawab carut marutnya program tersebut selama ini.

Hasil kesepakatan bersama ini melalui audiensi yang bertempat di gedung Banggar DPRD Lamongan, pada Kamis siang (21/4/2022).

 

Perdebatan alot

Meski begitu, pengajuan audiensi ini sudah digagas DPC P- APDESI sejak tanggal 4 Maret lalu namun baru direspon komisi D.

Audiensi ini diwarnai perdebatan yang alot, meski akhirnya menyepakati tiga poin yang ditandatangani di atas materai, dan semua telah menyatakan komitmennya untuk menjalankannya.

 

Jika Dinas Sosial tidak merealisasikan kesepakatan di atas, maka DPC P- APDESI akan melaporkan ke kementerian sosial tembusan BPK RI dan/ atau KPK

 

Tiga poin krusial tersebut adalah:

  • Pertama, membubarkan suplier sembako dan penyalur sembako terkait penyaluran program BPNT.
  • Kedua, membebaskan KPM belanja di warung mana saja asalkan berada di wilayah desa yang bersangkutan.
  • Dan ketiga, jika Dinas Sosial tidak merealisasikan kesepakatan di atas, maka DPC P- APDESI akan melaporkan ke kementerian sosial tembusan BPK RI dan/ atau KPK.

 

Berlangsung 3 jam

Sebelum tercapai kesepakatan tersebut, audiensi yang berlangsung 3 jam dan dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan Abdul Shomad sempat terjadi adu argumen keras dan sempat suasana jadi memanas antara Kepala Desa, Dewan dan Kepala Dinas Sosial.

 

Harus belanja di e-Warung

Mendapat kesempatan pertama, Zainul Mukid, mewakili sekitar 30 Kepala Desa yang hadir, sekaligus sebagai ketua DPC P- APDESI menyampaikan KPM harus belanja paketan yang sudah disediakan di e-Warung.

“Sering menerima aduan dari warga bahwa Keluarga Penerima Manfaat atau KPM diarahkan harus belanja di warung gotong royong atau selama ini sebagai agen sembako, selain itu KPM juga diharus membelanjakan barang paketan yg sudah disediakan,” ungkapnya.

 

Diancam oknum TKSK

“Bahkan tak jarang KPM sering diancam oleh oknum TKSK jika tidak belanja di warung yang sudah dikondisikan oleh dinsos akan dicoret namanya dari daftar KPM sehingga menimbulkan ketakutan oleh KPM. Selain itu temuan di lapangan, harga barang atau sembako yang didrop oleh suplier sangat jauh dari harga di pasaran. Melihat praktek tersebut DPC P-APDESI menilai Dinas Sosial Kabupaten Lamongan mengingkari dan melenceng dari regulasi yang ada di pusat. Bahkan Kementerian Sosial Tri Rismaharini berkali kali juga menyampaikan bahwa KPM bebas belanja dan tidak boleh diarahkan di warung tertentu”, Tegas Zainul Mukid.

 

Kebijakan ngawur / akal-akalan

Senada dengan DPC P- APDESI, Komisi D DPRD Lamongan melalui Salah satu anggota Dewan, Syaifudin, menuturkan bahwa supplier adalah kebijakan ngawur.

“Saya menganggap bahwa kebijakan Dinas Sosial yang menggunakan suplier dan warung gotong royong sebagai tempat pembelian sembako adalah kebijakan yang ngawur, tidak berdasar dan hanya akal akalan untuk menguntungkan pihak tertentu saja”, tutur Syaifuddin.

 

Tekanan belanja di e-Warung sesuai  regulasi

Mendapat berbagai tudingan tersebut, Kepala Dinas Sosial Hamdani Azahari berkelit dan mengatakan bahwa dinsos bekerja sesuai regulasi.

“Dinsos selalu bekerja dengan pedoman atau regulasi yang berlaku, dirinya juga menampik mengarahkan KPM untuk belanja di salah satu warung gotong royong”, kilah Hamdani.

 

Tepuk tangan untuk belanja dimana saja

Dirinya juga menegaskan bahwa KPM dipersilahkan belanja di mana saja, sontak mendapat tepuk tangan seluruh peserta audiensi.

“Jika ada yang kurang kami siap dievaluasi”, tutupnya.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Registrasi



 

Baca juga:

 

Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
  6.  

  1.  

Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

Strategi Kewirausahaan Digital

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji

 

Militer/Polisi
  1. Hukum peradilan militer
  2. Hukum acara peradilan
  3. Minimum Essential. Force (MEF)
  4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kejawen

  1. Kejawen
  2. Sangkan paraning dumadi
  3. Babad tanah jawi

 

 

 

17600cookie-checkPenandatanganan Kesepakatan Penghapusan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

1 thought on “Penandatanganan Kesepakatan Penghapusan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.