Kepala dinas PMD kabupaten Lamongan buka suara terkait jam kerja pemdes selama ramadhan
1 min readLamongan, Kepala dinas PMD kabupaten Lamongan Zamroni angkat suara berkenaan dengan jam kerja Pemdes(pemerintah desa) selama bulan ramadhan.(26/3/2024)
Saat di konfirmasi via whatshap oleh salah satu wartawan suaradesaku.net beliau menuturkan berkenaan dengan jam kerja pemdes di kabupaten Lamongan.
“Terkait jam kerja pemdes selama bulan ramadhan sesuai dengan surat edaran dari sekertariat daerah pemerintah kabupaten Lamongan”tuturnya,(14/3/2024)
Beliau juga menyampaikan apabila ada aparat pemerintah desa yang mangkir tidak masuk kerja selama jam dinas, pihaknya akan melakukan tindakan.
“Apabila ada aparat pemerintah desa di jam kerja mangkir atau bolos Kita lakukan teguran dan pembinaan melalui kecamatan pungkasnya”,
Menurut surat edaran Sekertariat Daerah pemerintah kabupaten Lamongan nomor 065/44/413.032/2024 tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah / 2024 bagi pegawai di lingkungan Pemerintah kabupaten Lamongan sebagai berikut :
1.bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, untuk hari senin dan kamis di mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 15.00 wib dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 wib sampai dengan 12.30, sedangkan untuk hari jum’at mulai pukul 07.30 wib sampai pukul 15.00 wib.
2.Bagi instansi pemerintahan yang memberlakukan 6 hari kerja, untuk hari senin sampai kamis dan sabtu jam kerja dimulai pukul 08.00 wib sampai 14.00 wib sedangkan hari jum at di mulai pukul 07.30 wib sampai 13.30 wib.