November 21, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Membedah Ruwet Pajak lewat E-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

6 min read

Ditjen Pajak (DJP) mengenalkan e-bupot unifikasi instansi pemerintah guna memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 PER-17/PJ/2021, aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah

 

Oleh: Ahmad Bashori Al-Muhajir/Moh Ardi
Editor Munichatus Sa’adah SPsi

 

Instansi pemerintah wajib memotong/memungut pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh antara lain:

  • PPh Pasal 4 ayat (2),
  • PPh Pasal 15, PPh Pasal 21,
  • PPh Pasal 22,
  • PPh Pasal 23, dan
  • PPh Pasal 26.

 

Dasar

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau
  • SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.
    Berdasarkan pada ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah.

Lantas, apa itu e bupot unifikasi instansi pemerintah?.

E-bupot unifikasi instansi pemerintah
Ditjen Pajak (DJP) mengenalkan e-bupot unifikasi instansi pemerintah guna memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 PER-17/PJ/2021, aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah adalah:

Perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak yang dapat digunakan untuk:

  • membuat Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan
  • bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah,
  • serta mengisi, dan menyampaikan SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.

 

Bukti pemotongan

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui jika apliaksi e bupot unifikasi instansi pemerintah tersebut dapat digunakan untuk :

membuat bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah dan
bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk :

  • Mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 instansi pemerintah dan
  • SPT unifikasi instansi pemerintah.
    Menjelasan mengenai setiap istilah tersebut telah dijabarkan dalam PER-17/PJ/2021.

 

Telah dipotong

Berdasarkan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.

Selanjutnya, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah tersebut terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 (formulir BPPU), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 (formulir BPPU-26).

Lalu, SPT 21/26 instansi pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, serta penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, SPT unifikasi instansi pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPT unifikasi instansi pemerintah tersebut meliputi beberapa jenis pajak, yaitu: PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah.

Secara lebih terperinci, berdasarkan materi kelas pajak yang diadakan KPP Pratama Pontianak Barat pada 9 September 2021 sampai dengan 10 September 2021, aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu:

Pertama, e bupot unifikasi unifikasi instansi pemerintah. Aplikasi ini digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM pemungut. Aplikasi ini berbasis website sehingga tidak membutuhkan installer.
Kedua, e bupot unifikasi PPh Pasal 21 yang digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 21. Aplikasi ini juga berbasis website sehingga tidak membutuhkan installer. Dengan aplikasi berbasis website maka data akan tersimpan dengan lebih aman pada server DJP.
Aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah tersebut wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.

 

Berbagai aplikasi

Sebelumnya, instansi pemerintah perlu memakai berbagai aplikasi untuk memenuhi kewajibannya antara lain seperti e bupot unifikasi PPh Pasal 23/26, e-SPT PPh Pasal 22, e-SPT PPh Pasal 23, e-SPT PPh Pasal 15, e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2), e-SPT PPh Pasal 26, dan e-SPT PPN 1107 PUT.

Aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT.

Selain itu, aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validasi kepada wajib pajak pemotong/pemungut. DJP berharap aplikasi ini menjadi one-stop application untuk memenuhi kewajiban pajak instansi pemerintah.

 

Selesai

Aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah merupakan aplikasi disediakan pada laman milik DJP (DJP online) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21/26 dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah.

Aplikasi juga dapat digunakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 instansi pemerintah serta SPT unifikasi instansi pemerintah. Aplikasi tersebut terdiri atas dua jenis, yaitu e bupot unifikasi unifikasi instansi pemerintah dan e bupot unifikasi PPh Pasal 21.

Untuk bagian keuangan/ tax officer saja
Setelah mengetahui apa itu eBupot unifikasi, kini waktunya Anda urus perpajakan dengan cara yang mudah dan cepat melalui fitur lengkap aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak.id.

Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer.

Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari selengkapnya di Inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Lebih Mudah Kelola Pajak Perusahaan.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Anda dalam mengelola e-Faktur, e bupot unifikasi, bayar dan lapor SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu.

  • Jangan segan menghubungi Klikpajak, karena Klikpajak senang berbicara dengan Anda.
  • Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan.
  • Klikpajaki mengerti yang Anda butuhkan.
    Cukup daftarkan email di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan.

 

LEBIH MUDAH DARI SEKADAR YANG DIBAYANGKAN.

 

Satu kali Iklan pada bawah berita suaradesaku.net (kontroversi grup) senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk satu tahun, gratis cashback iklan bulan berikutnya selama 1 bulan, plus uang tunai Rp.1.000.000 langsung ditransfer ke rekening anda pada bulan depannya selama 6 bulan. Total yang anda dapatkan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah). Bawa desain sendiri. Info lebih lanjut kirim pesan WhatsApp 081249724199

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Registrasi



Baca juga:

 

Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia

15340cookie-checkMembedah Ruwet Pajak lewat E-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.