MCP ala KPK Vs Mendagri
4 min readTemuan yang umum terjadi dalam pelaksanaan audit oleh APIP pada area perencanaan kinerja yang tidak tepat, penganggaran program dan kegiatan yang kurang tepat, dan area pelaksanaan program dimana proporsi belanja aparatur yang lebih besar daripada barang/jasa dan belanja modal, program yang tidak delivered kepada masyarakat, mutase jabatan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, hubungan yang kurang harmonis antara pemerintah daerah dengan legislatif, adanya pejabat yang terlibat masalah hukum serta temuan serupa yang masih terus berulang dari tahun ke tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi kantor Bupati Gresik. Kedatangan tim Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK ini bukannya untuk melakukan penggeledahan maupun penangkapan, melainkan menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (Monev) bersama Bupati Gresik guna pencegahan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (Jumat,19/11/2021)
Dalam kegiatan pencegahan korupsi yang digelar di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menyebutkan, area intervensi untuk kegiatan MCP setidaknya ada delapan yaitu:
- Perencanaan dan Penganggaran APBD,
- Pengadaan Barang dan Jasa,
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
- Manajemen ASN,
- Kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),
- Optimalisasi Pajak Daerah,
- Manajemen Aset, dan
- Tata Kelola Dana Desa.
8 area dengan capaian 56
“Ada 8 area intervensi atas pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pada Pemkab Gresik”, kata Bahtiar
Dari hasil verifikasi data MCP KPK terhadap pemerintahan Kabupaten Gresik di tahun 2021 hingga bulan November tahun ini capaiannya adalah sebesar 56.
“Capaian tersebut harus ditingkatkan lagi. Indikator-indikator yang masih kurang harap untuk segera diperbaiki”, ungkapnya.
Berpijak versi sebelumnya
Instrumen pemberantasan korupsi
Dalam sambutan dan arahan, Firli Bahuri menyampaikan topik bertajuk MCP sebagai salah satu instrumen dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“MCP atau Monitoring Center for Prevention merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah”, tuturnya.
Fraud triangle
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan topik tentang MCP dalam Bingkai Pengawasan Intern Pemerintah.
Yusuf Ateh juga banyak mengulas tentang definisi fraud, penyebab fraud dan korupsi. Fraud merupakan upaya sengaja untuk menggelapkan asset, pelaporan yang menyesatkan serta perilaku koruptif.
Dengan menyebut pendapat ahli, Yusuf Ateh menyampaikan penyebab korupsi yang dikenal sebagai fraud triangle.
“fraud triangle yaitu adanya tekanan atau pressure, adanya peluang atau opportunity, dan adanya pembenaran atau rationalize, yang menjadikan kesalahan yang terjadi adalah tindakan yang wajar dilakukan”, tuturnya.
GONE theory
Teori lain, yaitu GONE theory menyebutkan bahwa korupsi terjadi karena adanya keserakahan (greedy), adanya peluang (opportunity), desakan kebutuhan (need) dan kurangnya pengungkapan (expose) dimana hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain.
“Fraud merupakan risiko utama yang dapat menyebabkan organisasi gagal mencapai tujuan yang ditetapkan”, lanjutnya.
Temuan umum audit APIP
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan sambutan, arahan dan membuka Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan Rakorwasdanas 2021.
Tito Karnavian menyampaikan, temuan yang umum terjadi dalam pelaksanaan audit oleh APIP antara lain:
- area perencanaan kinerja yang tidak tepat, penganggaran program dan kegiatan yang kurang tepat,
- area pelaksanaan program dimana proporsi belanja aparatur yang lebih besar daripada barang/jasa dan belanja modal,
- program yang tidak delivered kepada masyarakat,
- mutasi jabatan yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,
- hubungan yang kurang harmonis antara pemerintah daerah dengan legislatif,
- adanya pejabat yang terlibat masalah hukum, serta
- temuan serupa yang masih terus berulang dari tahun ke tahun.
Utamakan pengawasan dengan pencegahan
“Prinsip pengawasan dimana pencegahan lebih diutamakan daripada upaya penindakan, penguatan APIP serta peran Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan dan supervisi dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di daerah”, tuturnya.
Perilaku koruptif
“Menyoroti biaya politik dalam kancah Pilkada yang besar yang berpotensi memunculkan perilaku koruptif serta upaya peningkatan kesejahteraan pimpinan daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan unsur legislatif yang merupakan salah satu upaya penting agar perilaku koruptif dapat ditekan”, lanjutnya.
Launching SIWASIAT – Apresiasi kepala daerah
Pasca launching bersama Pengelolaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK dan Kepala BPKP. Dilanjutkan launching Sistem Infomasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT) dan pemberian kepada apresiasi kepada Kepala Daerah yang telah menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri secara tepat waktu. Acara ini digelar dalam rangka memperkuat posisi APIP dan meningkatkan sinergi diantara Kementerian Dalam Negeri, KPK dan BPKP serta pimpinan daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di daerah.
Berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber, yaitu:
- Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Dadang Kurnia dengan meteri Prioritas Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah,
- Plh. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Pahala Nainggolan yang menyampaikan materi tentang Sinergi Pengelolaan dan Implementasi MCP Bersama Kemendari, KPK dan BPKP dalam Memperkuat Tata Kelola Pemerintah Daerah, serta
- Inepektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022.
Ketiga pembicara menyampaikan materi yang relevan dengan penguatan kerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah.