December 3, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Dilema Warga Masyarakat: Kurangnya Sosialisasi PLN yang Berujung pada Denda

10 min read

Begitu banyak masalah yang membelit operasi P2TL selanjutkan berpotensi memunculkan letupan atau konflik sosial. Poin terpenting dari monitoring dan evaluasi sederhana pelaksanaan P2TL, diperlukan pembenahan yang signifikan baik pada tataran konsep, regulasi, maupun implementasi di lapangan

 

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Jajaran unit PLN, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Lamongan, Suaradesaku.net- Diduga kurangnya sosialisasi petugas  terhadap para pelanggan listrik dan warga memunculkan dilema.

Menurut M (pelanggan listrik) mengatakan keluh kesahnya berkenaan dengan denda yang di terimanya lantaran kurangnya informasi yang sampai kepada para pelanggan listrik.

Asal muasal

“Awal muasalnya adalah saat pembongkaran rumah yang di lakukan secara mendadak lantaran kondisinya sudah tidak memungkinkan, sehingga para tukang bangunan dan beberapa tetangga mengamankan meteran dengan cara menggeser sedikit dengan pertimbangan agar tidak kejatuhan genteng dan matreal lainnya”, tutur M. (21/11/2023).

“Dan pada hari selasa tanggalnya saya sudah lupa, tiada disangka saya di datangi petugas listrik dari bojonegoro”, lanjutnya.

“Dengan mengklaim bahwa pihak kami telah melakukan pelanggaran dan harus membayar denda, dan menyarankan untuk datang kekantor PLN Lamongan guna menyelesaikan persoalan tersebut”, tegasnya.

“Dengan i’tikad baik saya datang kekantor PLN Lamongan, itupun saya ngontel(mengedarai sepeda ontel)”, tuturnya dengan logat jawa.

Berujung denda

M juga menambahkan dirinya dan hampir keseluruhan masyarakat di pedesaan tidak faham akan pelanggaran  apa saja yang berujung pada denda.

“Kita selaku masyarakat awam tidak tahu terkait pelanggaran apa saja atau larangan apa saja yang bisa berujung pada denda di dunia PLN,  lantaran kurangnya  sosialisasi yang di lakukan petugas  kepada para pelanggan listrik”, pungkasya,

Patut digugat

Sementara itu menurut salah satu aktivis Indonesia bebas masalah menuturkan berkenaan dengan prihal sosialisasi merupakan bagian  hak konsumen.

“Soal sosialisasi ini patut digugat karena upaya internalisasi atau pelembagaan ke masyarakat dan pengetahuan konsumen sangat asasi. Pertanyaan sederhana, kalau memang telah ada sosialisasi, kepada siapa saja, kapan dilakukan, lewat media apa dan bagaimana keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)?”, tuturnya.

Dirinya juga menambahkan bahwasanya banyaknya permasalahan yang terjadi pada operasi P2TL akan menimbulkan dampak di masyarakat.

Memunculkan letupan

“Begitu banyak masalah yang membelit operasi P2TL selanjutkan berpotensi memunculkan letupan atau konflik sosial. Poin terpenting dari monitoring dan evaluasi sederhana pelaksanaan P2TL, diperlukan pembenahan yang signifikan baik pada tataran konsep, regulasi, maupun implementasi di lapangan”, tambahnya,

Perlunya sosialisasi menyeluruh
Tak kalah penting perlu adanya sosialiasi menyeluruh agar masyarakat tidak mencuri atau melakukan penyimpangan. Kemudian mengerti pula haknya sebagai konsumen. Sampai kini tidak ada sosialisasi memadai bagi masyarakat terkait standar operasional prosedur dalam melaksanakan P2TL. Semua serba sepihak dan informasi yang terkesan dipetieskan.

Penjelasan PLN via Indonesia baik 

Penjelasan denda PLN yang menyebutkan bahwa telat membayar listrik bakal berdampak pada adanya denda.

Denda telat bayar listrik khususnya berlaku pada pelanggan PLN pascabayar. Kewajiban itu muncul karena pelanggan PLN sudah mendapatkan hak atas aliran listrik di rumahnya.

Ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik telah diatur oleh pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

 

Besar Denda Telat Bayar Listrik

Jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, konsumen akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Disebutkan bahwa pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda keterlambatan PLN 2023). Selanjutnya, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20.

Berikut perhitungan denda telat bayar listrik 2023 yang berlaku hingga saat ini:

  • Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp3.000 per bulan
  • Batas Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan
  • Batas Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan
  • Batas Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp100.000) per bulan

 

Cek Tagihan Listrik PLN

Cek tagihan listrik menjadi hal yang dilakukan oleh para pelanggan listrik pasca bayar setiap bulan. Saat ini cek tagihan listrik tidak perlu dilakukan dengan datang langsung ke kantor PLN (Perusahaan Listrik Negara) terdekat.

Cek tagihan listrik di zaman sekarang juga bisa dilakukan secara online. Kondisi ini bisa memudahkan dan lebih praktis bagi pelanggan, khususnya di masa pandemi seperti sekarang di mana aktivitas di luar rumah masih terbatas.

Melakukan cek tagihan listrik sendiri menjadi hal yang perlu dilakukan untuk pengaturan anggaran rumah tangga. Selain itu, cek tagihan listrik juga bisa menghindarkan pelanggan dari keterlambatan membayar tagihan.

 

Cek Tagihan Listrik

Cara cek tagihan listrik sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya yaitu cek tagihan listrik melalui situs PLN dan cek tagihan listrik via aplikasi smartphone. Pelanggan tinggal memilih cara cek tagihan listrik yang sesuai dengan kenyamanan dan ketersediaan perangkat.

Berikut ini akan dijelaskan beberapa metode cek tagihan listrik PLN.

 

Cara dan Langkah Mudah Cek Tagihan Listrik PLN

Cek tagihan listrik menjadi hal yang dilakukan oleh para pelanggan listrik pasca bayar setiap bulan. Saat ini cek tagihan listrik tidak perlu dilakukan dengan datang langsung ke kantor PLN (Perusahaan Listrik Negara) terdekat.

Cek tagihan listrik di zaman sekarang juga bisa dilakukan secara online. Kondisi ini bisa memudahkan dan lebih praktis bagi pelanggan.

Melakukan cek tagihan listrik sendiri menjadi hal yang perlu dilakukan untuk pengaturan anggaran rumah tangga. Selain itu, cek tagihan listrik juga bisa menghindarkan pelanggan dari keterlambatan membayar tagihan.

 

Cek Tagihan Listrik

Cara cek tagihan listrik sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya yaitu cek tagihan listrik melalui situs PLN dan cek tagihan listrik via aplikasi smartphone. Pelanggan tinggal memilih cara cek tagihan listrik yang sesuai dengan kenyamanan dan ketersediaan perangkat.

 

Berikut ini akan dijelaskan beberapa metode cek tagihan listrik PLN.

 

Cek Tagihan Listrik melalui website PLN

  • Buka laman https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik
  • Ketik “Daftar Akun” di pojok kanan bawah apabila belum terdaftar
  • Isi data diri antara lain nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha
  • Klik “Daftar”
  • PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email

 

Masukan kode verifikasi

Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran

Setelah masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik

Cek tagihan PLN atau cek tagihan listrik PLN sudah termasuk dengan Pajak Penerangan Jalan.

 

Cek Tagihan Listrik via SMS

  • Selain melalui website, Anda juga bisa cek tagihan listrik via SMS. Ada dua pilihan yang bisa digunakan untuk cara ini. Pertama cek tagihan pada kurun waktu 1 bulan. Anda juga bisa berlangganan setiap bulannya untuk mendapat informasi tagihan listrik.

 

Cara Cek Tagihan Listrik per Bulan:

  • Kirim sms dengan format REK (spasi) No ID Pelanggan, kirim ke 8123. Misalnya, REK 7890564738292 kirim ke 8123.

 

Cara Berlangganan Pemberitahuan Informasi Tagihan Listrik:

  • Kirim sms dengan format PLN (spasi) ON (spasi) 12 digit ID pelanggan, kirim ke 8123. Misalnya, PLN ON 098765432109 kirim ke 8123.

 

Cara Berhenti Berlangganan Pemberitahuan Informasi Tagihan Listrik:

  • Selain mendaftar, Anda juga bisa berhenti berlangganan pemberitahuan tagihan listrik. Caranya, kirim sms dengan format PLN (spasi) OFF (spasi) 12 digit ID pelanggan, kirim ke 8123. Misalnya, PLN OFF 12345678910 kirim ke 8123.

 

Cek Tagihan Listrik via Telepon atau Call Center

Berikutnya cara cek tagihan listrik adalah dengan melakukan panggilan telepon ke call center PLN. Anda tinggal menghubungi customer service PLN dan menanyakan perihal tagihan listrik. Melakukan panggilan ke call center PLN di 123, jangan lupa juga untuk mencantumkan kode area. Misalnya, Jakarta, berarti telepon ke (021)-123.

Langkah selanjutnya adalah ikuti petunjuk dari operator. Untuk melakukan panggilan ke call center PLN, dikenakan tarif telepon normal. Cara ini terbilang praktis dan lebih mudah karena Anda bisa Anda lakukan kapanpun karena call center PLN tersedia dalam 24 jam.

 

Cek Tagihan Listrik Melalui Aplikasi PLN

Pengguna iOS

Cara berikutnya yang tersedia untuk Anda cek tagihan listrik adalah melalui smartphone. Bagi Anda pengguna iOS, ada beberapa aplikasi pada App Store yang tersedia untuk mengecek tagihan listrik. Misalnya, PLN Mobile yang bisa diunduh gratis pada ponsel Anda.

Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari PT PLN. Sebenarnya aplikasi ini tidak hanya bisa digunakan untuk cek tagihan listrik, tapi bisa juga digunakan untuk cek riwayat pemakaian kwh listrik, transaksi token listrik, info status listrik, info progress permohonan, dan sebagai sarana pengaduan keluhan pelanggan.

Cara untuk cek tagihan listrik melalui PLN Mobile cukup mudah, lengkapnya adalah sebagai berikut.

 

Unduh aplikasi PLN Online di App Store.

  • Buka aplikasi PLN Online di ponsel Anda.
  • Pilih menu Informasi pada tab menu.
  • Pilih menu Informasi Tagihan dan Token Listrik.
  • Masukan ID Pelanggan atau Nomor Meteran Anda.
  • Klik Cari.

Aplikasi akan menampilkan status tagihan listrik Anda beserta besaran nominalnya.

 

Pengguna Android

Aplikasi PLN Mobile pun bisa diunduh di smartphone Android. Anda bisa menggunakan aplikasi resmi dari PT PLN, PLN Mobile for Android.

Cara untuk cek tagihan listrik melalui PLN Mobile cukup mudah, lengkapnya adalah sebagai berikut.

  • Unduh aplikasi PLN Online di Play Store.
  • Buka aplikasi PLN Online di ponsel Anda.
  • Pilih menu Informasi pada tab menu.
  • Pilih menu Informasi Tagihan dan Token Listrik.
  • Masukan ID Pelanggan atau Nomor Meteran Anda.
  • Klik Cari.

Aplikasi akan menampilkan status tagihan listrik Anda beserta besaran nominalnya.

 

Membayar Tagihan Listrik

Setelah mengetahui cara cek tagihan listrik, selanjutnya adalah cara membayar tagihan listriknya. Ada dua metode yang biasa digunakan untuk membayarkan listrik yaitu offline dan online.

 

Offline

Cara pembayaran offline adalah cara membayar tagihan listrik melalui kantor-kantor PLN. Caranya, Anda harus datang ke kantor PLN terdekat lalu mengantre panjang sehingga memakan waktu yang tidak sebentar. Karena alasan tersebut, cara ini mulai ditinggalkan dan PLN juga sudah berinovasi dengan metode pembayaran secara online yang bisa dilakukan dengan mudah, kapan dan di mana saja.

 

Online

Metode bayar tagihan listrik secara online kini menjadi pilihan favorit bagi masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat bisa melakukan pembayaran di mana saja tanpa harus mengantre di kantor-kantor PLN. Cara membayar tagihan listrik secara online ini bisa dilakukan melalui gerai-gerai minimarket, ATM, situs e-commerce ataupun layanan perbankan yang sudah bekerja sama dengan PLN.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

E-desa adalah layanan perpustakaan suaradesaku digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Suaradesaku hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan desa digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah

 

Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan suaradesaku.net Anda telah berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya.
Sejak awal, Suaradesaku berkomitmen pada jurnalisme warga yang independen, berpihak pada kepentingan orang banyak dan berpihak pada kepentingan rakyat. Demi Publik, untuk Republik

 

 

Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

 

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Suaradesaku

Kanal Data dan Berita Suaradesaku Mencerahkan

Sebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

 

Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).

Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.

 

 

107600cookie-checkDilema Warga Masyarakat: Kurangnya Sosialisasi PLN yang Berujung pada Denda

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.