Ilham Nusantara: Program Sejuta Rumah Tidak Tepat Guna dan Tidak Tepat Sasaran
8 min readKegagalan Pemkab Lamongan seringkali muncul dari upaya mengatasi Pengembang dan Perbankan. Alasan kegagalan ini jika dikaitkan dengan argumen kebijakan bahwa meskipun Pengembang dan Perbankan menerapkan BI Checking untuk bantuan bagi MBR yang dianggap tidak memenuhi standar user perbankan sempurna yang diperlukan untuk menjamin optimalisasi sosial sejuta rumah. Intervensi pemerintah daerah Lamongan tidak malah memperburuk keadaan dengan mengatakan fungsinya hanya pengawas siteplan
Oleh: Calya Salsabila AC
Litbang Indonesia Bebas Masalah
PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia
Suaradesaku.net: Progam sejuta rumah nampaknya tak berjalan mulus seperti yang diharapkan. Ada banyak rumah kosong tak berpenghuni dengan bangunan tak terawat. Padahal, awal mula program sejuta rumah ini dilakukan pemerintah bertujuan agar bisa memenuhi kebutuhan rumah bagi mereka, masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal ini menarik perhatian Ilham Nusantara dalam release terakhir yang mengabarkan bahwa program sejuta rumah itu seharusnya bisa berjalan lancar.
“Program sejuta rumah seharusnya bisa berjalan lancar, karena rumah yang ada relatif terjangkau”, katanya. (10/11/2023)
Menurutnya ada beberapa alasan mengapa rumah subsidi itu bisa kosong.
“Rumah kosong bisa jadi karena, tidak tepat sasaran yang artinya yang beli bukan benar end user. Kedua, pembeli ada yang nggak jadi menempati karena pindah kerja atau hal lain. Dan ketiga, pembeli tidak sanggup lagi mencicil,” tegasnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sempat merilis capaian program sejuta rumah untuk periode semester kedua 2022. Program untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini tercatat mencapai 278.725 unit sejak bulan April 2023
Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan bahwa program sejuta rumah adalah proyek strategis nasional.
“Progresnnya terus didorong agar bisa memenuhi kebutuhan papan masyarakat sekaligus meningkatkan perekonomian nasional melalui 175 industri yang terkait perumahan”, kata Iwan Suprijanto.
Sejuta rumah termasuk di Lamongan ?
Dalam peningkatan taraf hidup masyarakat, pemerintah melalui program sejuta rumah yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk di Lamongan.
Melalui program Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi yang diberikan kepada MBR pemerintah telah memberikan subsidi bantuan uang muka (SBUM), fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Ada dua Kredit Pemilikan Rumah dibagi yang diterapkan, yaitu :
- Kredit Pemilikan Rumah Subsidi selisih bunga (KPR SSB) yang diterbitkan oleh bank konvensional
- Kredit Pemilikan Rumah Subsido Selisih Marjin (KPR SSM) yang diterbitkan oleh bank dengan sistem syariah
Uang muka bagi KPR SSB dan KPR SSM kisaran 1% dari harga jual rumah, dengan persyaratan bagi pemohon adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah maksimal Rp 4 juta perbulan dan belum mempunyai rumah, namun faktanya uang muka diatas 1 %.
Tidak sesuai
Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum, fasilitas sosial, sarana dan prasarana sebagai persyaratan pemberian ijin dan penerbitan siteplan oleh Kementerian Perumahan Rakyat di tingkat kabupaten Kota se-Indonesia.
Tujuan pemerintah memberikan bantuan kredit pemilikan rumah bersubsidi bagi MBR sesuai fakta yang ada dilapangan tidak sesuai, rumah bersubsidi banyak dimiliki oleh orang-orang yang bertujuan investasi rumah ataupun disewakan kepada MBR.
Subsidi kok di BI Checking
Terkait Subsidi Setengah Hati, menurut Ilham Nusantara, seharusnya tanpa BI Checking karena hal tersebut adalah subsidi dan arti subsidi adalah bantuan.
“Alasan masyarakat berpenghasilan rendah banyak yang data pribadinya terkendala pada BI Cheking”, tutur perwakilan salah satu Bank Tabungan Negara Gresik. (09/11/2023).
“Pengembang sangat berharap marketingnya bisa capai target penjualan, namun apala daya keputusan kredit ada di bank”, lanjutnya.
Hanya pada pengawasan siteplan
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Lamongan yang diwakili Siti Zulkhah ST. MM mengatakan bahwa fungsi Dinas Perumahan Rakyat Lamongan hanya pada pengawasan siteplan.
“pengawasan kami hanya pada siteplan, kami tidak bisa mengawasi user”, kata Zulkhah. (9/11/2023).
Peran Perkim
“Bukan pengawas siteplan”, tambah Zulkhah. (19/11/2023)
Siteplan adalah tahap persiapan dalam merencanakan perumahan yang didalamnya ada pembagian komposisi fassum dan fasosnya dan itu dijadikan pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
“Ketika pelaksanaan pembangunan perumahan itulah dinas perkim berperan. Apa sudah sesuai teknis bangunannya apa tidak?. Apa komposisi lahan terbangun sudah sesuai apa tidak?. Karena hal tersebut terkait serah terima aset ketika pembangunan perumahan sudah selesai”, tutup Zulkhah.
Tidak ada ketentuan lolos BI Checking
Sebaliknya, menurut ketua umum Ilham Nusantara Charif Anam Dinas adalah pengawas dalam program sejuta rumah bagi MBR dalam permen PUPR No. 21/PRT/M/2016 MBR yang wanprestasi atas KPR sebelumnya tidak dapat mengajukan kembali dan tidak ada ketentuan MBR yang memohon lolos BI Cheking.
“Kami berharap Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Lamongan bisa menjadi pengawas yang benar dan adil, kenapa bank bisa meloloskan pembelian KPR bersubsidi yang tidak sesuai dengan SOP dan menolak MBR dengan alasan BI Cheking dan Kapasitas minim”, tegasnya.
“Pmerintah dalam membuat program tentunya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga kami menilai bahwa pemohon dari MBR yang tidak lolos untuk KPR adalah merupakan lemahnya pengawasan dinas perumahan rakyat dan dengan demikian kami menilai bahwa Dinas Perumahan Rakyat Lamongan kurang mendukung progran pemerintah dalam suskses program sejuta rumah, kami akan menyampaikan hal tersebut ke kementrian PUPR agar pelaksanaan dilapangan sesuai dan penjualan rumah bisa mencapai target yang diinginkan”, tutupnya.
“Dalam program ini Dinas Perkim selaku pimpinan proyek. Maka segala sesuatu yang berkaitan dengan program sejuta rumah bagi MBR adalah kewenangan Dinas Perkim Lamongan dan dalam pelaksanaan mensukseskan program sejuta rumah bagi MBR tanpa BI Checking”
Kegagalan Perkim Lamongan atau Pemkab Lamongan ?
Kegagalan Pemkab Lamongan mengatasi sejuta rumah, dalam konteks bersubsidi yang tidak sesuai dengan SOP dan menolak MBR dengan alasan BI Cheking dan Kapasitas minim adalah inefisiensi ekonomi yang disebabkan oleh intervensi pemerintah, jika inefisiensi tersebut tidak terjadi dalam pasar bebas yang sebenarnya.
“Harusnya Perkim Lamongan harus bisa memberikan rekomendasi untuk MBR yang membutuhkan”, lanjut Charif saat ditanya intervensi yang tepat bagi Pemerintahan Daerah Lamongan.
Dengan begitu biaya intervensi yang dikeluarkan oleh APBN untuk Pemkab Lamongan cq Dinas Perkim bisa dirasakan manfaatnya untuk MBR, pengembang dan perbankan. Hal ini dapat dilihat sebagai kebalikan dari kegagalan pelaksanaan sejuta rumah untuk MBR yang merupakan inefisiensi ekonomi yang diakibatkan oleh pasar bebas itu sendiri dan berpotensi diperbaiki melalui Peraturan Daerah.
“Kegagalan Pemkab Lamongan seringkali muncul dari upaya mengatasi Pembeli runah bukan MBR, Pengembang dan Perbankan. Alasan kegagalan ini jika dikaitkan dengan argumen kebijakan bahwa, meskipun Pengembang dan Perbankan tertentu mungkin tidak memenuhi kondisi standar persaingan sempurna yang diperlukan untuk menjamin optimalitas sosial, intervensi ini tidak malah memperburuk keadaan dengan mengatakan fungsinya hanya pengawas siteplan”, tegasnya..
Kemandulan pengawasan
Saat awak media ini mempertanyakan jika terjadi maka kemandulan pengawasan atau Dinas perkim Lamongan kurang maksimal.
“Dalam program ini Dinas Perkim selaku pimpinan proyek. Maka segala sesuatu yang berkaitan dengan program sejuta rumah bagi MBR adalah kewenangan Dinas Perkim Lamongan dan dalam pelaksanaan mensukseskan program sejuta rumah bagi MBR tanpa BI Checking”, harapnya.
Diakhir perjumpaan dengan nada tegas menggarisbawahi, “Kami akan menyampaikan hal ini ke kementerian PUPR agar turun lapangan dan melakukan pengecekan terkait pemberian kredit rumah bersubsidi tersebut”, tutupnya.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan suaradesaku.net Anda telah berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya.
Sejak awal, Suaradesaku berkomitmen pada jurnalisme warga yang independen, berpihak pada kepentingan orang banyak dan berpihak pada kepentingan rakyat. Demi Publik, untuk Republik
Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik. Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.
“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Suaradesaku | |
---|---|
Kanal Data dan Berita Suaradesaku MencerahkanSebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data. Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika. |
Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).
Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai. Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda. Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda. Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas. |