TOK .. Pengurus ABPEDNAS Jatim Dilantik, Ketum Beri Award Gubernur
5 min readKetua Umum DPP ABPEDNAS memberikan award penghargaan Capaian Desa Mandiri dan Desa Devisa Terbanyak yang diterima langsung oleh Gubernur Jawa Timur sebanyak 631 Penghargaan, dari jumlah 11. 456 desa mandiri di Indonesia 24,44 persen atau 2.800 status desa mandiri juga telah terbentuk total 149 Desa Devisa
Oleh: Ican
Litbang Indonesia Bebas Masalah
PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental yang dapat menginspirasi permusyawaratan desa. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh BPD se-Indonesia Indonesia, Pengurus Lembaga Pemberdayaan masyarakat desa, Pengurus Lembaga Ekonomi Desa, Pengurus Badan Usaha Milik Desa, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia
Surabaya, suaradesaku.net – Dari hasil Musda (Musyawarah Daerah) yang diselenggarakan di Kabupaten Ngawi terpilih sebagai Ketua Umum Badrul Amali, S.H.,M.H. dilanjutkan dengan Pengukuhan Pengurus DPD ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Jawa Timur periode 2023 – 2028, baru-baru ini sukses digelar dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Dr. (Hc) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. dan Ketua Umum DPP ABPEDNAS INDONESIA Dr. (Hc), Ir. H. Indra Utama M.PWK, Sekda Prov. Adhi Karyono, Dinas PMD dan sejumlah pengurus yang dilantik, bertempat di Gedung Negara Grahadi Jl. Gubernur Suryo – Surabaya. (Rabu malam, 22/11/2023).
Visi Abpednas “Membangun Desa–Menata Kota. Dalam bingkai NKRI” yang menjadikan Abpednas sebagai rumah besar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seluruh Indonesia merupakan salah satu penyelenggara pemerintahan yang ada di desa. Sebuah organisasi pemerintahan yang ada di desa yang struktural kepengurusan sampai ke tingkat pusat.
Hal ini terbukti Jawa Timur pantas meraih penghargaan semenjak 5 tahun terakhir kepemimpinan Khofifah-Emil sebanyak 631 Penghargaan, dari jumlah 11. 456 desa mandiri di Indonesia 24,44 persen atau 2.800 status desa mandiri juga telah terbentuk total 149 Desa Devisa.
Disela-sela rangkaian acara pengukuhan malam itu Ketua Umum DPP ABPEDNAS memberikan award penghargaan “Capaian Desa Mandiri dan Desa Devisa Terbanyak” yang diterima langsung oleh Gubernur Jawa Timur.
Pada kesempatan itu Indra mengungkapkan, “Terimakasih kepada Gubernur Jatim, yang selalu mendukung jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa, pada saat peringatan Hari Desa telah mengirimkan kontingen dari jatim termasuk BPD”.
Dalam sambutanya Khofifah mengucapkan kepada Ketua Umum Abpednas “Selamat Menginjak di Bumi Mojopahit”.
Selain itu Khofifah juga mengaku bahwa, “Keberhasilan yang ada di Jawa Timur adalah hasil kerja kita semuanya”, katanya merendah.
“Dengan dikukuhkan kepengurusan DPD ABPEDNAS Jatim ini selanjutnya program-program kerja kami yang mendukung penyelenggaraan pemerintah provinsi mendapatkan arahan dan pembinaan dari Pemerintah merintah Provinsi Jatim”, harap Badrul Amali yang juga berprofesi sebagai Lawyer.
E-desa adalah layanan perpustakaan suaradesaku digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Suaradesaku hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan desa digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan suaradesaku.net Anda telah berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya.
Sejak awal, Suaradesaku berkomitmen pada jurnalisme warga yang independen, berpihak pada kepentingan orang banyak dan berpihak pada kepentingan rakyat. Demi Publik, untuk Republik
Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik. Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.
“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Suaradesaku | |
---|---|
Kanal Data dan Berita Suaradesaku MencerahkanSebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data. Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika. |
Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).
Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai. Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda. Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda. Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas. |