November 21, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Cara Melaporkan Korupsi Di Desa

11 min read

Laporkan Tiap Penyelewengan di Desa

Melaporkan kepala desa yang korupsi adalah tindakan yang berani dan penting untuk menjaga integritas pemerintahan di tingkat desa. Ini adalah kontribusi Anda dalam memerangi korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih dan adil di lingkungan Anda. Pastikan untuk menjalani proses ini dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Anda

 

Oleh: Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Litbang Indonesia Bebas Masalah

 

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Suaradesaku.net: Untuk menjawab tentang cara-cara dan langkah-langkah sebagaimana judul di atas, alangkah baiknya kita berpedoman pada (sebelum kita melangkah pada tahapan selanjutnya) :

  1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
  2. Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 60/2014).
  3. sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 22/2015) dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PP 8/2016).

 

Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Hak dan kewajiban menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

 

Pendapatan Desa bersumber dari:

a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;

b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;

d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;

e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;

f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan

g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

 

Alokasi Dana Desa

Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 47/2015) yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.

ADD tersebut paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

 

Pemotongan setelah dikurangi DAK

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.

 

Pertimbangan dibagikannya ADD

ADD dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:

a. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan

b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.

 

Ditetapkan dengan peraturan Bupati / Walikota

Ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati / Walikota.

Penjelasan lebih lanjut mengenai dana desa dapat Anda simak dalam artikel Pengalokasian, Penyaluran, dan Pengawasan Dana Desa.

Jadi salah satu sumber pendapatan desa adalah ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.

ADD tersebut paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

 

Jika Perangkat Desa Menyalahgunakan ADD

Perangkat Desa terdiri atas:

a. sekretariat Desa;

b. pelaksana kewilayahan; dan

c. pelaksana teknis.

 

Membantu korupsi Kades ?

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

 

Perangkat Desa dilarang:

1. merugikan kepentingan umum;

2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

7. menjadi pengurus partai politik;

8. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

9. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

11. melanggar sumpah/janji jabatan; dan

12. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sanksi

Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.[15]

Jadi, pada hakikatnya, dalam menjalankan tugasnya, perangkat desa dilarang untuk menyalahgunakan wewenangnya. Bagi yang melanggarnya, perangkat desa yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif.

 

Rujukan lain

Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

 

Detailnya pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Hal serupa juga disebutkan dalam artikel Jokowi: Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi sebagaimana yang kami akses dari laman media Tempo, Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa dengan baik karena bisa berujung menjadi tersangka korupsi. Dana desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa.

Jadi, jika itu berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan ADD, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan korupsi.

 

Cara Melaporkan Perangkat Desa Menyelewengkan Dana Desa-Lapor yang kami akses dari laman Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Kementerian Dalam Negeri

 

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Masyarakat

Sebagaimana menurut informasi yang dikutip dari Cara Melaporkan Perangkat Desa Menyelewengkan Dana Desa-Lapor yang kami akses dari laman Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Kementerian Dalam Negeri, dalam melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar. Oleh karena itu, disarankan kepada masyarakat desa, dalam menjalankan fungsi pengawasan pembangunan diwilayahnya, kiranya perlu mengedepankan upaya-upaya dialogis, dengan meminta penjelasan/konfirmasi mengenai indikasi terjadinya korupsi kepada pihak yang dicurigai terlibat melakukan tindakan penyelewangan tersebut.

c. Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.

d. Pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap praktik-praktik tindakan korupsi maupun pungli, karena hal itu berdampak pada kerusakan nilai-nilai sosial dan kepercayaan publik pada pemerintah. Oleh karenanya, agar setiap tindakan atau indikasi korupsi dapat ditangani dengan optimal, masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi serta dukungan bukti-bukti yang memadai terjadinya tindakan korupsi dimaksud.

 

Langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengungkap kebenaran dan menjaga keadilan

1. Kumpulkan Bukti yang Kuat

Langkah pertama yang sangat penting adalah mengumpulkan bukti yang kuat tentang tindakan korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa.

Bukti ini bisa berupa dokumen, catatan, foto, atau rekaman yang relevan. Bukti yang kuat akan menjadi landasan yang kokoh dalam proses pelaporan.

 

2. Identifikasi Wadah Pelaporan

Masyarakat dapat melaporkan tindakan korupsi kepala desa ke berbagai lembaga atau wadah yang berwenang.

 

Beberapa lembaga yang dapat menjadi pilihan meliputi:

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD): BPD adalah lembaga di tingkat desa yang bertugas mengawasi kinerja kepala desa. Anda dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat.
  • Pemerintah Supra Desa (Kecamatan): Melaporkan masalah tersebut kepada pemerintah supra desa, seperti kecamatan, juga bisa menjadi langkah awal.

 

3. Laporkan dengan Detail Konkrit

Dalam pelaporan atau pengaduan, pastikan untuk menyertakan penjelasan yang konkret mengenai tindakan korupsi yang Anda duga.

Ini sangat penting untuk menghindari persepsi bahwa laporan Anda didasarkan pada informasi yang tidak lengkap atau praduga yang tidak berdasar.

Masyarakat diharapkan untuk menjalankan fungsi pengawasan pembangunan di wilayah mereka dengan meminta penjelasan atau konfirmasi kepada pihak yang dicurigai terlibat dalam tindakan penyelewengan.

 

4. Lindungi Identitas Anda (jika diperlukan)

Penting untuk diingat bahwa melaporkan tindakan korupsi bisa membawa risiko. Jika Anda merasa perlu, pastikan untuk melindungi identitas Anda.

Beberapa lembaga memiliki program perlindungan saksi yang dapat membantu Anda merasa lebih aman dalam proses pelaporan.

 

5. Ikuti Proses Hukum

Setelah melaporkan tindakan korupsi, lembaga yang bersangkutan akan melakukan penyelidikan.

Anda mungkin akan diminta memberikan keterangan lebih lanjut atau membantu dalam penyelidikan jika diperlukan. Ikuti proses ini dengan teliti.

 

6. Pantau Perkembangan

Selalu pantau perkembangan penyelidikan dan pastikan Anda mendapatkan informasi tentang tindakan yang diambil oleh lembaga yang bersangkutan.

Partisipasi aktif Anda dalam proses ini dapat membantu memastikan bahwa tindakan korupsi diungkapkan dan diperlakukan dengan tegas.

 

7. Konsultasikan dengan Pengacara (jika diperlukan)

Jika Anda merasa perlu, konsultasikan dengan seorang pengacara yang berpengalaman dalam kasus korupsi.

Mereka dapat memberikan nasihat hukum yang lebih lanjut dan membantu Anda memahami hak-hak Anda dalam proses hukum.

 

Menjaga integritas

Melaporkan kepala desa yang korupsi adalah tindakan yang berani dan penting untuk menjaga integritas pemerintahan di tingkat desa.

Ini adalah kontribusi Anda dalam memerangi korupsi dan memastikan pemerintahan yang bersih dan adil di lingkungan Anda.

Pastikan untuk menjalani proses ini dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat bersama-sama membantu memerangi korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil dan transparan.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Edesa adalah layanan perpustakaan suaradesaku digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Suaradesaku hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan desa digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah

 

Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan suaradesaku.net Anda telah berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya.
Sejak awal, Suaradesaku berkomitmen pada jurnalisme warga yang independen, berpihak pada kepentingan orang banyak dan berpihak pada kepentingan rakyat. Demi Publik, untuk Republik

 

 

Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

 

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Suaradesaku

Kanal Data dan Berita Suaradesaku Mencerahkan

Sebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

 

Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).

Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.

 

 

107520cookie-checkCara Melaporkan Korupsi Di Desa

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.