Ganti Presiden, Ganti Ke-Tertinggalan
24 min readMemasuki era globalisasi saat ini, Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk dapat mengejar ketertinggalan dengan negara-negara lain, khususnya di kawasan ASEAN. Sebagai gambaran, saat ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia berada di urutan 111 dari 180 negara yang artinya masih jauh tertinggal dengan negara-negara lain yang lebih maju, bahkan juga di kalangan negara ASEAN. Hal ini mengharuskan kita bekerja lebih keras lagi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Oleh: Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Litbang Indonesia Bebas Masalah
PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu inspirasi emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Pemberdaya Masyarakat Desa, Penggerak ekonomi desa, Pengamat Kebijakan desa, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia
Suaradesaku.net: Kondisi daya saing Indonesia yang kurang maksimal ini masih ditambah dengan banyaknya tenaga yang belum kompeten dan tentunya akan membuat SDM konstruksi Indonesia sulit bersaing dengan tenaga kerja dari luar negeri.
Langkah yang terpenting dan yang paling cerdas adalah mempersiapkan diri untuk memiliki keunggulan dan daya saing dengan cara mengenali unsur-unsur utama serta seluruh sumber daya yang dimiliki sehingga mereka dapat menanggulangi permasalahan badan usaha secara tepat, efektif, dan efisien.
White papers pemicunya ?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, Indonesia akan tetap menjadi negara maju pada 2045. Ia memastikan, Indonesia telah melakukan berbagai transformasi ekonomi, sehingga target Indonesia maju 2045 akan tetap tercapai.
Optimisme pemerintah ini didasari dari kemampuan pemerintah yang telah berhasil memasukkan Indonesia ke dalam proses keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Sebelumnya, dalam dokumen White Paper LPEM FEB UI terungkap besarnya potensi Indonesia gagal menjadi negara maju pada 100 tahun kemerdekaan, di antaranya akibat pendapatan masyarakatnya yang jauh di bawah negara-negara lain saat berhasil memperoleh status negara berpenghasilan menengah ke atas atau upper middle income countries (UMIC) seperti Indonesia saat ini.
Dalam dokumen White Paper pada bagian Menavigasi Jalan Indonesia Menuju 2045: Kesetaraan dan Mobilitas Ekonomi yang ditulis Teguh Dartanto dan Canyon Keanu Can, terungkap bahwa kondisi sosial ekonomi Indonesia saat ini jauh berbeda dengan kondisi sosial ekonomi negara-negara UMIC ketika memiliki pendapatan per-kapita yang sama dengan Indonesia saat ini.
Pertumbuhan ekonomi negara-negara itu, seperti Korea Selatan sebesar 12%, Cina 10,6%, Malaysia 6,8% dan Thailand 7,5% jauh di atas Indonesia yang hanya berkisar 5% selama dua dekade terakhir. Kemajuan ekonomi negara-negara tersebut ditopang oleh sektor manufaktur di mana kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 28% untuk Korea Selatan, 30% Malaysia, 32% Cina, dan Indonesia kini hanya 18%.
White papers tersebut mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia terbilang stagnan dan tak pernah jauh di atas level kisaran 5%, pertumbuhan kredit per tahun pun tak pernah tembus 15%, rasio pajak terhadap PDB tak pernah melampaui 11% dan bahkan hanya 9,9% satu dekade terakhir, hingga kontribusi industri terhadap PDB yang terus merosot hingga kini di level 18% dan kemiskinan ekstrem yang persisten di level 1,7%.
Teguh Dartanto yang juga merupakan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia mengatakan, permasalahan itu disebabkan pemerintah Indonesia yang selama ini tak jor-joran berinvestasi terhadap sumber daya manusianya.
Akibatnya produktivitas terhadap barang dan jasa bernilai tambah tinggi sangat rendah yang digambarkan dari kontribusi industri manufakturnya ke PDB dan Indonesia belum memenuhi syarat cukup dan syarat perlu untuk menuju negara berpendapatan tinggi layaknya China, Malaysia, Korea Selatan, Thailand, dan Brazil, ketika mereka pertama kali masuk dalam kelompok negara berpendapatan tinggi.
Pada sisi lainnya pertumbuhan ekonomi Indonesia terbilang stagnan dan tak pernah jauh di atas level kisaran 5%, pertumbuhan kredit per tahun pun tak pernah tembus 15%, rasio pajak terhadap PDB tak pernah melampaui 11% dan bahkan hanya 9,9% satu dekade terakhir, hingga kontribusi industri terhadap PDB yang terus merosot hingga kini di level 18% dan kemiskinan ekstrem yang persisten di level 1,7%.
Kepala LPEM FEB UI Chaikal Nuryakin menjelaskan bahwa untuk bisa merealisasikan mimpi Indonesia Emas 2045, atau Indonesia menjadi negara maju, dengan mencontoh negara-negara berkembang yang berhasil menjadi negara berpendapatan tinggi seperti Jepang, Korea Selatan, hingga negara-negara Skandinavia.
Negara-negara tersebut bisa maju dengan cara meningkatkan kapasitas riset dan inovasi atau R & D serta fokus memajukan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Dengan dasar itu, Indonesia tak lagi akan menjadi negara konsumen barang dan jasa, serta teknologi rendahan, melainkan juga mampu menjadi negara produsen yang terlibat dalam rantai pasok ekosistem global.
Jika pada akhirnya Indonesia gagal menjadi negara maju, dalam White Paper ini menyarankan supaya pemerintah mendatang menyiapkan kelas menengah Indonesia yang merupakan pemilik porsi 40-80% dalam total penduduk Indonesia menjadi kelompok yang kuat secara ekonomi dan kesehatan, serta inovatif.
Penguatan itu dapat dilakukan dengan cara peningkatan kesetaraan kesempatan dan akses pendidikan maupun kesehatan yang berkualitas, pekerjaan sektor formal, infrastruktur dasar, serta jaminan sosial menyeluruh. Ini menurutnya akan menjadi modal utama untuk mewujudkan mimpi Indonesia Emas.
Fokus kebijakan ekonomi yang tidak inklusif sebagaimana terjadi yaitu pemerintah terlalu fokus pada 20% kelompok terbawah, dan 10% kelompok teratas, namun melupakan kelompok kelas menengah yang porsinya 40-80% dari total penduduk.
Salah satu efek dari gagalnya Indonesia menjadi negara maju pada 2045 ialah Indonesia akan menjadi negara yang penuh dengan penduduk tua sebelum bisa memperoleh pendapatan tinggi. Sebab, bonus demografi yang akan memberikan Indonesia mayoritas penduduk produktif hanya terjadi pada 2030-2040.
Respons Bappenas
Kajian LPEM FEB UI direspon Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas yang memperkirakan potensi besar gagalnya Indonesia menjadi negara maju pada 100 tahun kemerdekaan atau pada 2045.
Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bahwa bagi pemerintah tidak ada pilihan atau opsi Indonesia gagal menjadi negara maju pada 2045.
Meskipun potensi kegagalan itu ada bila kinerja perekonomian seperti selama ini atau business as usual hingga pertumbuhan ekonomi stagnan di level 5%.
Respons BPS
Pelaksana tugas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) yang akrab disapa Winny itu menekankan, meski hingga kini kinerja perekonomian masih berada di kisaran 5%, namun bangsa Indonesia tidak boleh mencari pilihan lain membiarkan Indonesia benar-benar gagal menjadi negara maju 2045, dan hanya memperbaiki kelas menengah hingga akhirnya bisa maju pada 2065.
Winny menegaskan, karena pemerintah sudah memahami bahwa Indonesia tidak akan bisa lepas dari middle income trap sebelum 2045 hingga akhirnya bisa menjadi negara maju pada tahun itu jika ekonomi hanya tumbuh 5%, maka sejumlah strategi transformasi seperti yang disarankan LPEM FEB UI dalam White Papernya telah pemerintah rancang dalam RPJPN 2025-2045. Mulai dari transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola.
Dalam agenda transformasi sosial, ditetapkan arah kebijakan menciptakan pendidikan yang berkualitas dan merata, jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, serta perlindungan sosial yang adaptif. Dibuat pula berbagai indikatornya, seperti rata-rata nilai PISA pada 2025 untuk sains 416 menjadi 487 pada 2045, usia harapan hidup 74,4 tahun menjadi 80 tahun dan tingkat kemiskinan dari 6-7% menjadi 0,5-0,8%.
Untuk transformasi ekonomi, misalnya melalui fokus pada pengembangan riset dan inovasi atau R&D serta produktivitas ekonomi, penerapan ekonomi hijau, transformasi digital, integrasi ekonomi domestik dan global, hingga perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Indikatornya, di antaranya rasio PDB industri pengolahan 20% menjadi 28%, pengeluaran iptek dan inovasi 0,28% dari PDB menjadi 2,2-2,3% PDB, hingga ekspor barang dan jasa dari 26% PDB menjadi 40% PDB.
Untuk transformasi tata kelola dilaksanakan dengan penciptaan regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Selain itu, juga ada stabilitas ekonomi makro sebagai salah satu landasan transformasi, indikatornya seperti rasio pajak terhadap PDB dari 10-12% pada 2025 menjadi 18-20%, tingkat inflasi dari 1,5-3,5% menjadi 1-3%, hingga total kredit per PDB dari 37,8% menjadi 80-90%.
Bakal Dibanjiri Orang Tua Miskin
Salah satu efek dari gagalnya Indonesia menjadi negara maju pada 2045 ialah Indonesia akan menjadi negara yang penuh dengan penduduk tua sebelum bisa memperoleh pendapatan tinggi. Sebab, bonus demografi yang akan memberikan Indonesia mayoritas penduduk produktif hanya terjadi pada 2030-2040.
Presiden Joko Widodo pun mengungkapkan bahwa hal ini adalah efek dari kegagalan keluar dari middle income trap atau jebakan negara berpendapatan menengah dapat dilihat dari kondisi negara-negara Amerika Latin di mana negaranya keburu tua sebelum menjadi kaya.
Kutukan kebanggaan
Kutukan Indonesia sebagai negara berkembang akhirnya lepas setelah Amerika Serikat mencoret Indonesia dari daftar perdagangan negara berkembang pada bulan februari lalu. Hal ini sontak menimulkan perdebatan di berbagai pihak.
Di satu sisi Indonesia patut bersyukur dan merasa bangga tapi di sisi lain menimbulkan implikasi dari sisi ekonomi perdagangan. Maka perlu ditelusuri secara mendalam apakah Indonesia sudah memenuhi kategori sebagai negara maju. Salah satu ciri-ciri dari negara maju adalah tingkat ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi yang baik.
Untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang produktif tidak bisa lepas dari pendidikan yang diberikan oleh pemerintah. SDM yang unggul dapat diperoleh jika pendidikan, pengetahuan, wawasan yang diberikan berguna, bermutu. Maka dari itu banyak yang meletakkan pendidikan yang berkualitas sebagai kunci utama mendobrak kemajuan negaranya.
Duduki Peringkat 85 Dunia
Tahun lalu Menteri Ristek dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi (Menristek/BRIN), Bambang Brodjonegoro mengakui inovasi yang dilakukan Indonesia masih tertinggal yakni berada di peringkat 85 di dunia, oleh kerenanya Indonesia perlu melakukan reformasi secara besar-besaran.
Bambang menyebut setidaknya ada tiga hal terpenting untuk mempromosikan inovasi di Tanah Air. Ketiganya adalah kecanggihan bisnis, modal manusia, institusi. Karena ketiga dasar itu dalam membuat inovasi kami bekerja dengan baik untuk masa depan,
Terkait dengan kesiapan digital ekonomi Menteri Bambang merasa masih perlu mempersiapkan komunitas bisnisnya. Karena tentu saja kesadarannya masyarakat ada, tetapi pemanfaatan dan impelmentasi sangat terbatas dan anyak perusahaan masih belum menganggap investasi RND sebagai investasi yang berharga. Akibatnya kami hanya menghabiskan sedikit di RND dan inovasi meskipun misalnya.
Daya saing tertinggal jauh
Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa daya saing Indonesia masih tertinggal jauh dengan total jaringan jalan tol yang terbangun baru mencapai 2.800 kilometer (km).
Ungkapan ini terlontar Jokowi seusai meresmikan Jalan Tol Indralaya dan Jalan Layang Patih Galum di Kota Palembang Sumatera Selatan bahwa di bawah pemerintahannya, jalan tol yang sudah terbangun mencapai 2.040 kilometer, kemudian ditambah jalan tol sebelum pemerintahannya, yakni 780 kilometer. Artinya baru 2.800 kilometer yang dimiliki Indonesia jalan tol. RRT sudah memiliki 280 ribu kilometer. Kita 2.800 (km) di sana 280 ribu kilometer. (26/10/2023)
Daya saing Indonesia ini berada di peringkat ke-12 di kawasan Asia Pasifik. Ini artinya daya saing Indonesia di peringkat tiga terbawah dari total 14 negara di kawasan berdasarkan World Competitiveness Ranking 2023.
Ranking ini jauh tertinggal dari negara-negara, seperti Singapura yang berada di peringkat 1, Taiwan peringkat 2, dan Hong Kong di peringkat 3. Bahkan, dibandingkan Malaysia pun, RI masih tertinggal, karena negara itu ditempatkan di peringkat ke-6, satu peringkat di bawah China di posisi ke-5.
Tertinggalnya peringkat daya saing itu disebabkan empat faktor pembentuk peringkat, yaitu economic performance, government efficiency, business efficiency, serta infrastruktur. Dari keempat hal itu menunjukkan Indonesia masih tertinggal untuk beberapa subsektor dibanding Malaysia.
Problem-problem yang menjadi tantangan kita banyak poin yang kurang bagus artinya rankingnya 50, bahkan ya ke bawah dari total 64 itu adanya di teknologi, infrastruktur, edukasi dan menjadi catatan tersendiri.
Subfaktor peringkat untuk infrastruktur kesehatan Indonesia memang tertinggal dari Malaysia. Untuk infrastruktur kesehatan misalnya, di peringkat 58 dan pendidikan 57. Untuk subsektor itu, Malaysia masing-masing di peringkat 42 dan 45.
Untuk infrastruktur basic-pun Malaysia mendapat peringkat 8, infrastruktur teknologi di peringkat 16, dan scientific infrastructure di posisi 31.
Indonesia untuk basic infrastruktur hanya mendapat peringkat 26, infrastruktur teknologi di peringkat 35, dan scientific infrastructure di posisi 49. Hal ini disebabkan karena sebelumnya sudah memiliki jaringan infrastruktur yang kelihatannya duluan dan kalau di kita kan bangun kayak digital enggak cuma Jakarta tapi karena kita semua Indonesia hingga ke area-area daerah, jadi itu mungkin tantangannya.
Meski begitu, secara global, peringkat Indonesia naik dari ranking 44 pada 2022 menjadi 34 pada 2023 dari 64 negara yang diperingkat. Ranking Indonesia dengan nilai kekompetitifan 70,75 itu di atas Jepang yang berada di peringkat 35 dengan skor 67,64.
Di bawah Jepang ada Spanyol di peringkat 36 dengan skor 67,22 India peringkat 40 dengan skor 64,63, serta Italia dengan skor 63,32 di peringkat ke 41. Namun, masih di bawah Malaysia di peringkat 27 dengan skor 75,75 dan Thailand peringkat 30 dengan skor 74,54.
Peringkat 1 ialah Denmark dengan skor 100, diikuti Irlandia yang peringkat 2 dengan skor 99,71, Swiss peringkat 3 dengan skor 99,31, Singapura peringkat 4 dengan skor 97,44, dan Belanda yang menempati posisi ke 5 dengan skor 95,58.
Kenaikan peringkat Indonesia itu secara global didasarkan pada analisis data kinerja perekonomian Indonesia sampai dengan 2022 serta penilaian para pelaku usaha terkait persepsi kondisi lingkungan bisnis yang dihadapi.
Penanggulangan ketertinggalan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyusun Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN PPDT). Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) Tahun 2020-2024 yang telah diundangkan tanggal 10 Desember 2021.
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sudirman menyatakan bahwa RAN PPDT merupakan wujud intervensi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal.
Pemerintah berkomitmen memprioritaskan memberikan intervensi dan afirmasi pembangunan untuk masyarakat di daerah tertinggal. Oleh karena itu dia meminta kementerian dan lembaga terkait berkomitmen dalam mendukung kebijakan ini.
Dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 27 tahun 2022 tentang RAN-PPDT tahun 2023 yang telah berhasil dikoordinasikan terhadap 23 Kementerian/Lembaga (K/L) di berbagai sektor untuk dapat dilaksanakan pada tahun 2023, bahwa Pemda Provinsi maupun Kabupaten dapat membantu proses implementasi kegiatan oleh K/L tersebut serta membantu kesiapan teknis lapangan dan kelengkapan dokumen Administrasi.
Dalam pertemuan ini disepakati bagi Kementerian/Lembaga yang akan menyesuaiakan matriks program kegiatan dengan DIPA diberikan waktu hingga pekan depan. Secara paralel Tim Teknis saat ini sedang mematangkan narasi dan batang tubuh RAN PPDT tahun 2022 yang diharapkan akan segera rampung dan di tetapkan melalui Keputusan Presiden.
Diharapkan, kolaborasi dan sinergi tugas dan fungsi dalam perencanaan penyelenggaraan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ini untuk tahun selanjutnya, yang mana forum yang dilaksanakan hari ini adalah salah satu tahapan dalam rangka penyusunan RAN-PPDT Tahun 2024 dan semua unsur dan elemen dapat terus bekerja sama dengan prinsip kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan yang diharapkan dapat memberikan manfaat pembangunan secara langsung bagi 62 Kabupaten Daerah Tertinggal.
Afirmasi melalui insentif fiskal
Guna mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 27 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal yang ditujukan bagi 62 DT. Dana Insentif Fiskal dimaksud dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi, percepatan penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem serta yang prioritas untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan peningkatan infrastruktur strategis di Daerah Tertinggal.
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, menerangkan bahwa Dana Insentif Fiskal ini bukanlah hibah, melainkan harus didasari pada prestasi sebagai prasyarat, termasuk untuk Daerah Tertinggal. Oleh karenanya pada tahun 2023 untuk 62 DT dialokasikan insentif fiskal sebesar Rp. 1 Triliun dan untuk setiap 62 DT akan menerima alokasi insentif yang bervariasi.
Terkait pendampingan lebih lanjut utamanya perihal pemenuhan prasyarat dan penyiapan rencana penggunaan dana insentif fiskal dimaksud dimana Daerah harus sudah mengajukan selambat-lambatnya sebelum tanggal 20 Juni 2023 yang lalu sebagaimana tertuang dalam Permenkeu tersebut, Kementerian Desa PDTT oleh Ditjen PPDT siap mengawal dan mendukung penuh.
Untuk memenuhi prasayarat yang dipersyaratkan, Daerah perlu memperhatikan pedoman penyusunan STRADA PPDT dan RAD PPDT serta kriteria dan indikator penetapan DT, indikator makro baik itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Persentase Penduduk Miskin (PPM). Pendekatan yang dikedepankan melalui pendekatan HITS, Holistik, Integratif, Tematik, Spasial.
Minimal 6 %
Pasca pandemi, Indonesia setidaknya memerlukan pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 6 persen per tahun agar bisa keluar dari jebakan negara pendapatan menengah (middle income trap) sebelum 2045, atau 100 tahun Indonesia merdeka.
Salah satu kunci untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi 6 persen per tahun adalah peningkatan produktivitas. Kendati demikian, tingkat produktivitas ekonomi Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain di kawasan ASEAN. Guna mengatasi hal tersebut, Indonesia membutuhkan strategi transformasi ekonomi yang baik. Transformasi salah satunya dilakukan dengan memperbarui sumber daya dan motor penggerak ekonomi.
Tantangan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi cukup besar. Industrialisasi yang kerap menjadi motor utama pertumbuhan, kini semakin berkuang kekuatannya dalam mendorong transformasi struktural. Guru Besar Harvard University Prof. Dani Rodrik menilai, daya serap tenaga kerja di sektor industri sudah berkurang di hampir semua negara berkembang. Diperlukan model pembangunan baru yang lebih sesuai menghadapi situasi saat ini.
Salah satu yang bisa dikaji untuk menjadi model pembangunan baru adalah goods-job development model. Model ini berfokus pada peningkatan kualitas pekerjaan di sektor kecil dan menengah, menghubungkan kebijakan pelatihan dengan industri, subsidi upah, serta pelayanan usaha yang fleksibel.
Guru Besar Cape Town University Prof. Haroon Bhorat menekankan pentingnya dukungan terhadap perusahaan mikro dan survivalist firm atau perusahaan yang berada di ambang batas tidak memilii akses terhadap infrastruktur pada fasilitas dasar penyimpanan dan logistik.
Meski berada di ambang batas, perusahaan ini umumnya banyak menyerap tenaga kerja selain sektor jasa juga perlu diptimalkan perannya dalam transformasi struktural melalui peningkatan keahlian dari para pekerja di sektor tersebut.
Perwakilan Bank Dunia Maria Monica Wiharja menyampaikan bahwa penciptaan lapangan kerja yang baik bisa dicapai melalui percepatan pertumbuhan produktivitas di semua sektor, melakukan transisi agar pekerja bisa beralih ke sektor yang menciptakan pekerjaan kelas menengah, membangun angkatan kelas kerja menengah, serta memfasilitasi pembelajaran dan dukungan terhadap kelompok pekerja tertentu.
Perspektif pengembangan wilayah
Ketergantungan yang tinggi terhadap aktivitas (sektor) pertanian, kuatnya kekerabatan dan kerjasama diantara anggotanya, keterisolasian lokasi, serta sebagai penyedia tenaga kerja berupah murah ataupun sebagai sumber kelas pekerja di sektor informal, merupakan deretan atribut dan defenisi umum yang disematkan kepada sebuah wilayah yang disebut desa.
Setangkup dengan atribut dan definisi umum tersebut, desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang bertugas melayani warganya dengan kapasitas pemerintahan yang terbatas. Tak mengherankan, realitas ini memotivasi beberapa aktor pembangunan (dengan segala motif dan orientasinya) sering menyeru akan pentingnya digalakkan pembangunan di desa, terutama dengan melancarkan program/proyek (KUR, INHUTANI, PIR, UMKM) yang sering dikaitkan dengan label kemiskinan dan ketertinggalan.
Apresiasi umum dan stereotip serta program yang dijalankan berbagai pihak tersebut, seakan membenarkan (justfikasi) pemaknaan tunggal terhadap ciri, karakteristik dan dinamika wilayah pedesaan dari kacamata (perspektif) orang yang berada di luar wilayah pedesaan (out groups) dan relatif tidak memahami persoalan sosial ekonomi di pedesaan.
Implikasi yang segera muncul adalah, desa dianggap sebagai wilayah dengan tingkat ketertinggalan dan kemiskinan yang massiv. Padahal, boleh jadi anggapan orang desa sendiri (in groups) relatif berbeda dengan common sense, penyeragaman makna umum tersebut.
Masyarakat pedesaan memiliki orientasi hidup, standar nilai dan sistem nilai yang mereka yakini yang biasanya telah terkonstruks secara turun-temurun melalui sistem kelembagaan desa.
Pada titik ini, diperlukan pemaknaan yang luas dan integratif dalam mengapresiasi dinamika pedesaan secara arif guna menghasilkan cara pandang yang berimbang, terutama berkaitan dengan sumber gagasan, referensi dan informasi utuh bagi perumusan kebijakan negara yang bersentuhan dengan kepentingan wilayah pedesaan.
Dimensi Kemiskinan dan Ketertinggalan
Menurut Dharmawan (2008), etertinggalan desa memiliki dimensi yang luas. Namun secara umum, pembahasan dapat dipersempit kedalam tiga dimensi penting, yakni 1). manusia; 2). spasial; dan 3). (relasi) kekuasaan dari ketertinggalan.
Muara pembahasan tentang ketertinggalan desa, pada akhirnya bergantung pada setting ideologi serta pendekatan yang digunakan dalam memandang dan memaknai fakta-fakta yang kemudian diklaim sebagai fenomena ketertinggalan atau keterbelakangan.
Pada dimensi manusia, persoalan ketertinggalan desa, berkaitan erat dengan persoalan kemiskinan. Mengapa demikian? Karena kemiskinan merupakan standar umum (biasa digunakan angka-angka/pendekatan struktural) yang digunakan untuk menilai seberapa dalam ketertinggalan desa berlangsung.
Angka ketersediaan pangan, tingkat pendapatan perkapita, air bersih perkapita, panjang jalan perkapita, angka putus sekolah, angka kematian bayi dan tingkat pemanfaatan teknologi pertanian dan sebagainya merupakan ukuran fisik yang menjadi indikator kemajuan dan harapan peningkatan harkat dan martabat penduduk desa.
Praktis, ukuran dan cara pandang lokal pedesaan terhegemoni, terdegradasi serta tidak menjadi ukuran/standar yang perlu diapresiasi kedalam regulasi kenegaraan.
Sedangkan pada dimensi spasial, biasanya dikaitkan dengan keterbelakangan dan ketergantungan antar-kawasan atau wilayah yang seringkali menghasilkan ketimpangan dan ketidakadilan transaksi (pertukaran) ekonomi antarwilayah (pusat-daerah, kawasan timur Indonesia-kawasan barat Indonesia, desa-kota) dan persoalan sosial politik. Memang benar, bahwa disparitas regional (desa-kota) merupakan fenomena universal.
Dengan menyeragamkan cara penyelesaian—lewat kebijakan negara tentunya—ketimpangan antarwilayah dengan mendasarkan orientasi pembangunan melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi (lagi-lagi ukuran fisik) semata melalui pemusatan pembangunan pada wilayah tertentu (growth pole and trickle down effect), relatif menciptakan ketergantungan antarkawasan atau ketidakseimbangan pembangunan wilayah serta menciptakan masalah-masalah sosial politk yang laten. Oleh karena itu, kekhasan lokal dan keunggulan komparatif yang tersedia, mesti menjadi khasanah modal pembangunan yang saling memperkuat struktur sosial ekono politik bangsa Indonesia.
Selanjutnya, pada dimensi (relasi) kekuasaan dari ketertinggalan, diskusi-diskusi pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan, selalu berakhir dengan pertanyaan (yang tak terjawab secara formal) siapa yang paling diuntungkan dan sebaliknya dirugikan dari upaya pemberantasan kemiskinan itu. Program-program kepekaan sosial, baik yang digalakkan oleh pemerintah maupun pihak swasta, selalu berakhir di atas meja para investor (founding) yang selalu mengkalkulasi untung-rugi pengeluaran (investasi) mereka.
Tidak heran, output dan outcome dari kegiatan-kegiatan (proyek) tersebut yang diharapkan membebaskan desa dari ketertinggalan dan kemiskinan semakin jauh dari harapan.
Apa yang dilansir Dharmawan tersebut, setidaknya memberi kesadaran bahwa terdapat beragamnya definisi (termasuk standar) tentang ketertinggalan dan kemiskinan.
Pada masyarakat Barat, aspek kebebasan (liberty) dan ukuran-ukuran ketertinggalan dan kemiskinan selalu dikaitkan dengan materi (kebendaan).
Sebaliknya pada masyarakat Timur, nilai yang bersifat non-kebendaan (materi)-lah yang menjadikan ukuran utama dalam tata cara berkehidupan. Dunia ini, tidak lebih dipandang sebagai ladang bagi kehidupan di akhirat yang kekal nantinya.
Hubungan Desa-Kota dalam Logika Pengembangan Wilayah
Pemberlakuan Otonomi Daerah (OTODA) di Indonesia sejak tahun 2000 merupakan tonggak penting upaya mengurangi ketimpangan dan ketidakadilan pembangunan antar-wilayah, termasuk kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ditafsirkan hak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa mendapat perhatian penting dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebelum OTODA digulirkan (bahkan sejak zaman penjajahan), desa-desa di masa lalu merupakan mesin pertumbuhan bagi kota-kota di sekitarnya, bahkan bagi negara maju. Desa diperlakukan sebagai wilayah belakang penghasil bahan baku (raw material) semata untuk keperluan kegiatan industri.
Secara teknis, hubungan seperti ini, memiliki manfaat ataupun kerugian bagi desa dan menciptakan hubungan (keterkaitan) desa-kota yang melahirkan tiga jenis kota, yakni 1). kota generatif; 2). kota parisitif; dan 3). enclave.
Pada kota generatif, hubungan kerjasama desa-kota terjalin saling menguntungkan. Kota menjalankan bermacam-macam fungsi, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk daerah belakangnya (desa sekitar).
Kota-kota seperti ini membutuhkan bahan makanan, bahan mentah dan tenaga kerja dari daerah pedesaan. Sebaliknya wilayah pedesaan menjadi tempat pemasaran produk yang dihasilkan perkotaan.
Jenis kota yang kedua (kota parisitif), tidak banyak berfungsi menolong daerah pedesaan, malah bisa mematikan berbagai usaha yang mulai tumbuh di desa. Sesuai karakteristiknya, jenis kota ini belum banyak berkembang industrinya dan masih memiliki sifat daerah pertanian, sekaligus perkotaan. Sedangkan di luar kedua hubungan itu, yakni enclave, relatif tidak menguntungkan daerah pedesaan.
Apabila kota tertentu mengalami perkembangan tapi tidak mengharapkan input dari daerah sekitarnya melainkan dari luar. Dalam hal ini, kota adalah suatu enclave, yakni seakan-akan terpisah sama sekali dari daerah sekitarnya (desa).
Buruknya prasarana, perbedaan taraf hidup/pendidikan yang sangat mencolok dan faktor lain dapat membuat kurangnya hubungan antara perkotaan dengan daerah pedalaman di sekitarnya.
Kalaupun ada orang pedalaman yang pindah ke kota untuk bekerja umumnya yang bisa pindah adalah putra-putri terbaik desa. Hal ini membuat daerah pedalaman itu makin ketinggalan dan keadaan antara kota dengan desa di sekitarnya makin pincang.
Enclave sering terjadi pada kota/pemukiman pertambangan besar, di mana tingkat kehidupan masyarakat antara di pemukiman dengan di luar pertambangan sangat mencolok perbedaannya. Bentuk hubungan yang ketiga ini, sebagaimana terjadi di Indonesia pasca kemerdekaan, di mana perkebunan kopi Belanda dan Jepang di Batavia dan sebagian wilayah Jawa Barat merupakan contohnya.
Cara Masyarakat Desa Menyiasati Ketertinggalan dan Kemiskinan
Sejak tahun 1996, nasib perjalanan pembangunan pedesaan, sedikit berubah arah, yakni ditemukannya format yang samasekali berbeda dari dua fase sebelumnya. Pada fase ini, pembangunan pertanian-pedesaan lebih banyak menitik-beratkan pada pemenuhan kebutuhan politik warganya, yang selama ini tidak terpenuhi. Penguatan gerakan civil society ikut mewarnai perkembangan pembangunan di Indonesia.
Pendekatan pembangunan pedesaan-pun mengalami perbedaan yang sangat ekstrim. Setidaknya, terdapat 8 (delapan) aspek yang dapat diuraikan di sini berkaitan dengan perbedaan pendekatan pembangunan pedesaan yang lama dengan pendekatan pembangunan pedesaan yang baru.
Pertama. Jika pada masa lalu orientasi pembangunan pedesaan adalah pertumbuhan dengan segala ukurannya, saat ini ukuran tersebut bergeser pada aspek keadilan sosial sebagai bagian dari pertumbuhan yang berkualitas.
Kedua. Redistribusi kesejahteraan hanya dilakukan (melalui dan oleh) negara dan pasar, berubah menjadi merangkul semua pihak yang dilakukan secara partisipatif.
Ketiga. Tumbuhnya kekuasaan otoriter dipahami sebagai konsekuensi tak terelakkan dari prestasi pencapaian pembangunan (target angka pertumbuhan) berubah menjadi pencapaian kebebasan, otonomi dan kedaulatan sebagai prinsip penting pembangunan untuk direalisasikan.
Keempat. Subsidi ekonomi disediakan oleh negara yang menimbulkan ketergantungan rakyat yang tinggi terhadap negara menjadi memberdayakan lokalitas untuk pertumbuhan secara mandiri.
Kelima. Transfer teknologi dan pembangunan berlangsung dari kawasan yang maju ke kawasan miskin yang menghasilkan sindrome ketergantungan sangat tinggi. Saat ini, pengembangan teknologi yang partisipatif dan pengakuan terhadap pengetahuan lokal (botton-up; indigenous knowledge and local wisdom) terapresiasi dengan baik.
Keenam. Pemerintah (negara) sangat menentukan nilai ekonomi suatu sumberdaya mengalami perubahan menjadi masyarakat lokal menentukan penilaian dan cara penilaian atas sumberdaya alamnya.
Ketujuh. Prinsip pembangunan yang kompartementalistik, yakni terkotak-kotak berdasarkan bidang yang tersekat-sekat secara ketat (egoisme sektoral) perlu diperbaiki menjadi prinsip pembangunan yang holistik dan memperdulikan semua aspek kehidupan kehidupan, termasuk eksistensi komponen alam bukan manusia (non human society).
Kedelapan, yakni mengenai peran negara sangat dominan dan kuat baik sebagai regulator, producer, dan provider sudah saatnya dikurangi dan lebih banyak berperan memfasilitasi prakarsa sehingga mendorong komunitas lokal untuk lebih banyak berinisiatif.
Pendekatan Sistem Penghidupan (Livelihood System)
Sebagai catatan penutup perlu disajikan secara singkat sebuah jalan alternatif penganggulan ketertinggalan dan kemiskinan yang disebut Pendekatan Sistem Penghidupan (Livelihood System).
Konsep ini pertama kali dikembangkan di Inggris pada akhir 1990-an dan didesain sedemikian rupa sehingga sangat relevan untuk kawasan sedang berkembang seperti wilayah pedesaan Indonesia.
Model ini dianggap mampu melawan secara elegan pendekatan model materialisme-kapitalisme yang selama ini steril terhadap kepentingan alam dan sosial.
Prinsip penting yang diperlukan dalam memahami konsep di atas adalah dengan mempelajari konsep pengembangan komunitas berpendekatan sustainable livelihood mechanism. Mekanisme tersebut terdiri dari:
- Landasan etika pembangunan adalah ekosentrisme, yakni menghargai kesejajaran antara kepentingan manusia dan alam secara seimbang;
- Ideologi enviromentalisme dan eco-modernisme melandasi gerakan sosial masyarakat dalam berperilaku dan menyikapi pelestarian lingkungan;
- Mengubah persepsi tentang pembangunan dari ciri eksploitatif ke ciri kearifan (kesantunan) terhadap alam;
- Konsep rural sustainable development selalu mengintegrasikan kepentingan alam dan manusia dalam satu kesatuan paket-kepentingan yang diperjuangkan secara bersama-sama; dan yang terakhir;
- Pendekatan participatory sustainable community empowerment yang menyertai proses-proses pengambilan keputusan, mengindikasikan adanya komitmen yang kuat atas pencapaian cita-cita keadilan lingkungan.
Selanjutnya, karakter kehati-hatian dalam isu lingkungan dan orientasi kolektivisme-populisme yang menjiwai pendekatan konsep ini ditunjukkan oleh hadirnya lima modal (modal sosial; modal alam; modal fisik; modal manusia; dan modal keuangan) berstatus sama dan sederajat posisinya.
Artinya, natural capital (modal alam) sebagai entitas modal yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan. Dalam ekonomi konvensional, modal alam dikenal secara sempit sebagai land, tanah sebagai sumberdaya dan sekaligus tempat produksi semata-mata.
Dengan memandang alam sebagai modal, kita perlu mengakui pula eksistensi biodiversity, air, udara, hutan, sungai, tanah, jasa renik, dan sebagainya. Asumsinya adalah, sistem kehidupan akan teris berlanjut, jika dan hanya jika modal alam dilestarikan eksistensinya.
Kehadiran social capital (modal sosial) dianggap sangat penting dalam konsep pembangunan kontemporer, karena fungsinya sebagai perekat elemen-elemen masyarakat. Tiga komponen penting dalam hal ini, diantaranya:
- Trust, kepercayaan antarkomponen atau anggota masyarakat yang memudahkan proses komunikasi dan pengelolaan suatu persoalan serta mengurangi biaya transaksi;
- Social networking, berupa jejaring organisasi-kelompok ataupun jejaring individu berbentuk bond (ikatan) dan bridge (pertemanan) untuk mendukung gerak aksi-kolektivitas menjadi semakin sinergis; dan
- Norm and institutions, adalah norma-norma dan sistem nilai (biasanya berciri lokal) yang mengawal serta menjaga proses-pembangunan sehingga tidak mengalami penyimpangan.
Pertumbuhan Ekonomi Tetap Tinggi, Inklusif dan Berkualitas
Pemerintah fokus menguatkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inklusif dan berkualitas. Pada triwulan II-2023, pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh 5,17% (yoy) dan pada Juli 2023 Indonesia kembali masuk dalam klasifikasi negara upper middle income dengan GNI per kapita US$4.580. Pada bulan yang sama, lembaga pemeringkat R&I juga menaikkan outlook Indonesia dari stable menjadi positive, dan mempertahankan peringkat Sovereign Credit Rating Indonesia pada level BBB+.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam suatu kesempatan menyampaikan bahwa pada bulan Juli 2023 Indonesia ditetapkan menjadi negara upper middle income, berada di level sama dengan sesama di kawasan ASEAN yakni Thailand dan Malaysia. Pada akhir 2024, ditargetkan pendapatan per kapita Indonesia dapat mencapai US$ 5.500.
Berkat sinergi seluruh pihak, termasuk Pemerintah Daerah, capaian pertumbuhan ekonomi tersebut diiringi dengan inflasi yang terkendali yakni 3,08% (yoy) pada Juli 2023 dan neraca perdagangan terus melanjutkan tren surplus selama 39 bulan berturut-turut. Pada periode Januari – Juli 2023, surplus perdagangan telah mencapai US$21,24 miliar. Di tengah net ekspor yang terkontraksi, konsumsi rumah tangga dan investasi (PMTB) memberikan sumbangan yang besar bagi pertumbuhan ekonomi.
Berkat sinergi seluruh pihak, termasuk Pemerintah Daerah, capaian pertumbuhan ekonomi tersebut diiringi dengan inflasi yang terkendali yakni 3,08% (yoy) pada Juli 2023 dan neraca perdagangan terus melanjutkan tren surplus selama 39 bulan berturut-turut. Pada periode Januari – Juli 2023, surplus perdagangan telah mencapai US$21,24 miliar. Di tengah net ekspor yang terkontraksi, konsumsi rumah tangga dan investasi (PMTB) memberikan sumbangan yang besar bagi pertumbuhan ekonomi.
Prospek ekonomi sampai dengan akhir tahun masih sangat kuat yang terlihat dari beberapa indikator pada bulan Juli tahun 2023 yakni Indeks Keyakinan Konsumen yang terus berada di level optimis yakni 123,5 Indeks Penjualan Riil tumbuh 6,3%, PMI Manufaktur Indonesia di level ekspansif yakni sebesar 53,3.
Kinerja sektor eksternal juga masih terjaga, dan Rasio Utang Luar Negeri (ULN) terhadap PDB berada di angka 29,3% (Triwulan II’23) dan cadangan devisa sebesar USD137,7 miliar pada Juli 2023. Meskipun berbagai lembaga internasional memproyeksikan ekonomi global melambat pada tahun 2023, dengan modal kondisi ekonomi nasional terkini, Pemerintah tetap optimis menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,3% pada tahun 2023.
Dalam hal pengendalian inflasi, memperhatikan resiko el nino, Pemerintah terus memantau ketersediaan dan perkembangan harga pangan. Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga tingkat produksi pada periode panen gadu di tengah berlangsungnya El Nino.
Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas UMKM melalui meningkatan akses pembiayaan masih terus menjadi prioritas Pemerintah. Pemerintah juga terus mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berkualitas untuk UMKM produktif. Realisasi KUR Jan 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 sebesar Rp126,63 triliun atau 42,64% dari target tahun 2023 dan diberikan kepada 2,30 juta debitur.
Terkait keuangan inklusif, inklusi keuangan di Indonesia saat ini terus menunjukkan perkembangan yang positif dan konsisten. Dari aspek tingkat penggunaan produk dan layanan keuangan formal, tercatat telah mencapai 85,1% pada Tahun 2022, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 83,6%. Pemerintah terus mengupayakan perluasan akses masyarakat kepada produk dan layanan keuangan formal sehingga semakin banyak calon pelaku usaha yang menjadi bankable.
Sasaran 2023 dan selanjutnya
Sasaran pembangunan pada 2023 pertumbuhan ekonomi yang sudah disampaikan ditas disimpulkan sebagai berikut:
- Tingkat Pengangguran Terbuka kita tekan antara 5,3-5,6 persen,
- Rasio gini antara 0,375 ke 0,378, tingkat kemiskinan, utamanya kemiskinan ekstrem dan berharap tahun 2024 bisa 0 dan tingkat sekarang sudah 2 persen, dan tingkat kemiskinan akan ditekan sampai di 7,5.
- Kemudian, Indeks Pembangunan Manusia di angka 73,49,
- Nilai Tukar Petani 105-107, dan
- Nilai Tukar Nelayan 107-108.
Strategi pembangunan terdekat adalah:
- Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia, dalam hal ini adalah:
- Pendidikan dan kesehatan,
- Penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job,
- Meendorong pemulihan dunia usaha,
- Revitalisasi industri dan penguatan riset terapan,
- Pembangunan rendah karbon dan transformasi energi ini respons terhadap perubahan iklim,
- Percepatan pembangunan infrastruktur dasar terutama air bersih dan sanitasi, dan terakhir adalah
- Pengembangan Ibu Kota Nusantara
RKP 2023
RKP 2023 mengusung tema Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, menjabarkan tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. RKP 2023 memuat lima arahan dan komitmen pemerintah, yakni :
- Kebijakan pada prioritas nasional yang komprehensif dan sistematis,
- Kerangka pendanaan,
- Kerangka kelembagaan,
- Kerangka regulasi, serta
- Kerangka evaluasi dan pengendalian, dalam melaksanakan pembangunan nasional.
7 Prioritas Nasional
Pemerintah menetapkan 7 Prioritas Nasional (PN) dalam RKP 2023, yakni :
- PN 1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan,
- PN 2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan,
- PN 3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing,
- PN 4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan,
- PN 5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar,
- PN 6 Membangun Lingkungan Hidup: Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim, serta
- PN 7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan suaradesaku.net Anda telah berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya.
Sejak awal, Suaradesaku berkomitmen pada jurnalisme warga yang independen, berpihak pada kepentingan orang banyak dan berpihak pada kepentingan rakyat. Demi Publik, untuk Republik
Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik. Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.
“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Suaradesaku | |
---|---|
Kanal Data dan Berita Suaradesaku MencerahkanSebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data. Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika. |
Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).
Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai. Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda. Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda. Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas. |