Langkah Kongkrit Perkuat Pemahaman Peran BPD
2 min readFoto : Ahmadi Ketua BPD Mojosarirejo dan Safari Ketua BPD Tenaru (Istimewah)
Gresik, suaradesaku.net – Desa merupakan level pemerintahan terkecil yang memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat. bahkan desa memiliki peran dalam menunjang pemerintah pusat maupun daerah, sebagai garda terdepan dalam mencapai keberhasilan atas program pemerintah. hal inilah yang menyebabkan sistem pemerintahan desa mulai menjadi urgensi.
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagai dasar landasan bahwasanya, keberadaan BPD semakin dikuatkan sebagai lembaga di tingkat Desa yang merupakan amanah dari UU Desa secara yuridis : Fungsi, Tugas dan Kewenangannya.
Upaya untuk memperkuat kapasitas peran, fungsi, dan kewenangan BPD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, hal ini perlunya penguatan kelembagaan BPD.
Langkah-langkah kongrit implementasi penguatan kelembagaan BPD,
Safari ketua BPD Tenaru kecamatan Driyorejo, Gresik mengungkapkan, “Peningkatan Kesadaran dan kapasitas dari anggota BPD, memperkuat pemahaman mereka tentang peran dan tanggung jawab BPD”
“Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa secara berkala. Ini juga dapat dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal” Imbuh Safari yang juga menjadi pengurus Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) di kecamatan Driyorejo. (Senin, 13/11/2023)
Dengan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dalam pengambilan keputusan di tingkat desa serta menjamin efektivitas kinerja BPD dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, serta melaksanakan tugas pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan di desa.
Ahmadi sebagai ketua BPD Mojosarirejo kecamatan Driyorejo, Gresik menambahkan, “memberikan fasilitasi sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan di tingkat desa”
“Meningkatan hubungan dengan lembaga desa lainnya melalui koordinasi dan kerja sama antara BPD, hal ini akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya pembangunan dan pemerintahan desa” jelas Ahmadi yang juga pengurus Abpednas (Senin, 13/11/2023).
Dengan adanya kelembagaan BPD yang kuat, diharapkan pengambilan keputusan di tingkat desa dapat lebih partisipatif, transparan, akutanbilitas dan responsif terhadap kepentingan masyarakat desa.
Penguatan kelembagaan BPD perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, termasuk pemerintah desa, pemerintah daerah, masyarakat desa dan lembaga-lembaga yang lainnya. (Ic)