Menanti Lantangnya Wakil rakyat Bereaksi Atas Kekerasan Fisik dan Tekanan Mental Siswa SMPN 9 Gresik
6 min readJika pemicunya adalah guru yang telah melakukan pemukulan dan dan melakukan tekanan mental terhadap siswa, maka sekolah seharusnya menyerahkan pelaku sekaligus tersangka pada aparat penegak hukum
Oleh Calya Salsabila AC
Litbang Indonesia Bebas Masalah
PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia
Suaradesaku.net: Kekerasan fisik terhadap MRAP siswa kelas IXB SMPN 9 Gresik yang dilakukan oleh AH guru PJOK pada 25/10/2023 lalu yang berakhir damai.
Setelah berdamai adalagi ulah beberapa guru yang melakukan tekanan mental terhadap siswa disekolah tersebut.
Akan melakukan bunuh diri
Sebut saja Aini siswa kelas IXB yang mendapatkan tekanan mental.
“Sepulang dari sekolah pada 01/11/2023 menangis dan mengalami depresi yang sempat akan melakukan bunuh diri, untung saja aksi aini dapat digagalkan oleh ibunya”, tutur Kuswandik kepada awak media ini. (Jum’at,3/11/2023).
Haruskah demonstrasi sekolah ?
Mengetahui hal tersebut, Kuswandik ayah aini pada 02/11/2023 mendatangi sekolah didampingi Ketua Umum DPP LSM Investigasi Luar biasa hukum dan HAM Nusantara dan beberapa awak media.
“Kedatangan orangtua Aini mendapat sambutan yang sangat mengecewakan dari sekolah, sampai terjadi adu mulut antara pihak sekolah dengan lsm dan media”, tutur Charif Anam saat ditanya tentang hasil pertemuan dengan pihak sekolah. (Jum’at,3/11/2023).
Siswa pingsan saat pra konfirmasi
Kedatangan konfirmasi dan klarifikasi LSM dan Media ini mendapatkan reaksi dari pihak sekolah karena ada siswa yang pingsan akibat sekolah yang melindungi pelaku sekaligus tersangka tindak pemukulan terhadap siswa.
“Rombongan LSM dan Media adalah penyebab kegaduhan di sekolah”, Syaiful selaku humas sekolah SMPN 9 Gresik.
Tidak ada tindakan untuk pelaku tindak pidana pemukulan
“Jika pemicunya adalah guru yang telah melakukan pemukulan dan dan melakukan tekanan mental terhadap siswa, maka sekolah seharusnya menyerahkan pelaku sekaligus tersangka pada aparat penegak hukun”, bantah salah satu hadirin LSM dan Media saat melihat ketidakadilan dan keberpihakan sekolah pada pelaku sekaligus tersangka tindak pemukulan.
Perdebatan tersebut ditengahi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas balongpanggang dan konfirmasi klarifikasi berjalan kembali.
Kepala sekolah menghindar
Di lain waktu terpisah, awak media lainnya berusaha untuk konfirmasi dan klarifikasi ke sekolah ini.
“Anam widodo SPd Mpd selaku kepala sekolah ditemui beberapa kali tidak bisa dan selalu ada saja alasan menghindar”, tuturnya saat ditanya poin-poin damai dan tekanan-tekanan yang dilakukan oleh jajaran Muspika kepada orang tua murid.
Membawa ke wakil rakyat
“Atas perilaku guru yang telah melakukan kekerasan fisik dan tekanan mental terhadap siswa tersebut, DPP LSM ILHAM Nusantara berencana membawa masalah tersebut ke DPRD Gresik dan memohon audiensi kepada DPRD Gresik”, tegasnya.
Sanksi apa untuk pelaku tindak pidana pemukulan terhadap siswa ?
Charif menyesalkan pihak sekolah yang tidak memberikan sanksi kepada guru yang melakukan pemukulan terhadap siswa dan tekanan mental di sekolah tersebut.
“Justru semua guru bersatu dan bersama-sama menutupi kebobrokannya dengan cara intimidasi kepada siswa, hal tersebut merupakan pendidikan yang tidak benar”. lanjutnya.
Membunuh karakter siswa
“Sebab guru yang harusnya dapat digugu lan ditiru tidak memberikan ajaran. Katakanlah dengan lantang meskipun pahit. Yang ada harusnya guru mendidik siswa untuk tidak bersikap secara benar dengan cara intimidasi siswa agar tidak lantang berbjcara dan ini merupakan pembunuhan karakter siswa”, tutupnya.
Meneruskan pesan agar kasus pemukulan bisa berlanjut lagi di kemudian hari
- “Kami akan cek ke lapangan”, tutur Kapolsek Balongpanggang AKP Zainuddin. (Jum’at,3/11/2023).
- Kepala dinas pendidikan kabupaten Gresik saat dihubungi awak media ini melalui pesan singkatnya masih belum dijawab.
- Dilain waktu, terpisah Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani juga sempat menyinggung kasus kekerasan yang terjadi dilingkungan pendidikan belum lama ini. Ia mengungkapkan rasa keprihatinannya pada kasus pemukulan siswa oleh guru. Hal itu diungkapkan bupati usai menghadiri peresmian fasilitas sekolah di UPT SMP Negeri 4 Gresik beberapa bulan lalu.
- Menurut Syaiful Hidayatullah; Aksi premanisme di lingkungan pendidikan sejatinya sudah harus dihilangkan, hal ini mengacu pada Undang-Undang No 35 tahun 2014 pasal 54 ayat 1.
- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim Anwar Sholihin mengatakan, aksi kekerasan dan eksploitasi tidak bisa dibiarkan di sekolah.”Sebab, sekolah merupakan salah satu tempat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang selain di keluarga dan di tempat mereka bermain,” katanya.
LPA Jatim menyayangkan masih saja ada aksi kekerasan di sekolah, walaupun Gresik tidak pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai Kota Layak Anak sampai ditingkat utama.
Menurutnya, untuk saat ini, jika tidak ada upaya-upaya untuk memeperbaikinya dan mencegahnya bisa saja Gresik diturunkan levelnya.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan suaradesaku.net Anda telah berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya.
Sejak awal, Suaradesaku berkomitmen pada jurnalisme warga yang independen, berpihak pada kepentingan orang banyak dan berpihak pada kepentingan rakyat. Demi Publik, untuk Republik
Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik. Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.
“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Suaradesaku | |
---|---|
Kanal Data dan Berita Suaradesaku MencerahkanSebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data. Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika. |
Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).
Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai. Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda. Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda. Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas. |