January 19, 2025 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Pemukulan dan Kekerasan Saat Belajar Mengajar adalah Biasa

7 min read

Awak media telah bersama Bamin SPKT Polres Gresik Bripka Kabul guna menunggu kedatangan orang tua dan siswa korban pemukulan dan kekerasan tersebut

 

Oleh: Bayu
Reportase Indonesia Bebas Masalah

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Suaradesaku.net: Maraknya pemukulan dan kekerasan terhadap siswa terjadi disalah satu SMPN Balongpanggang berbuntut panjang.

MR siswa kelas IXB selaku korban mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dari AH selaku guru PJOK saat pelajaran berlangsung hari ini berencana melaporkan pemukulan tersebut ke Polres Gresik.

 

Diancam bila membocorkan pemukulan tersebut

Kejadian pemukulan dan kekerasan terjadi pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB

Atas kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka memar dibagian belakang lehernya.

Disamping korban mendapatkan kekerasan fisik, korban juga mendapatkan kekerasan mental, korban diancam dan ditakut-takuti bila membocorkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Bukan hanya korban yang mendapatkan perlakuan kekerasan tersebut, namun kekerasan mentalpun menimpah pada semua siswa kelas IXB tersebut sebanyak 32 siswa.

 

BK melarang menceritakan 

Aksi AH yang telah melakukan pemukulan dan kekerasan fisik terhadap korban, didukung oleh Z selaku guru BK dan didukung oleh SK selaku walikelas siswa kelas IXB dengan cara melarang siswa untuk menceritakan kejadian tersebut, namun dari sekolah tidak ada tindakan terhadap AH.

 

Pelaporan didampingi LSM 

Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara yang mendengar Informasi tersebut, responsif dan lakukan Klarifikasi ke sekolah dengan surat nomor 034/KLF/DPP-LSM ILHAM Nusantara/X/2023, dan bertemu dengan guru BK dan Walikelas IXB.

“Kedua guru tersebut membenarkan adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh AH terhadap MR”, tutur Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara. (27/10/2023)

“Namun kedua guru menolak jika dirinya ikut serta melakukan intervensi terhadap siswa agar tidak menceritakan kejadian tersebut”, lanjutnya.

 

Latihan tinju

“Kami telah bertemu dengan korban dan orang tua korban, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena tupoksi guru adalah mendidik, membina, mensuport, mengarahkan dan membentuk karakter siswa, namun dengan kejadian tersebut tentunya Ironis, mana ada orang tua yang mau anaknya disekolah jadi ajang latihan tinju”, tegas orang tuanya. (26/10/1023)

“Dan kami mengecam pihak sekolah atas kejadian tersebut tidak ada tindakan tegas kepada guru yang melakukan kekerasan fisik dan mental tersebut”, lanjutnya.

“Malah konspirasi dan menutup kejadian tersebut seolah-olah perlakuan guru tersebut benar, dan telah diamini oleh seluruh guru yang ada disekolah tersebut”, tegasnya.

Dengan demikian orang tua murid menduga bahwa disekolah tersebut telah terjadi Konspirasi guru untuk kriminalisasi siswanya sehingga terjadi pembunuhan karakter siswa

“Kami akan membawa persoalan tersebut kepada yang berwenang, sampai dengan permasalahan tersebut tuntas dan tanpa adanya diskriminasi terhadap siswa”, tutupnya

 

Meneruskan pesan agar pemukulan bisa berlanjut 

  • Kepala dinas pendidikan kabupaten Gresik saat dihubungi awak media ini melalui pesan singkatnya masih belum dijawab.
  • Dilain waktu, terpisah Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani juga sempat menyinggung kasus kekerasan yang terjadi dilingkungan pendidikan belum lama ini. Ia mengungkapkan rasa keprihatinannya pada kasus pemukulan siswa oleh guru.

Hal itu diungkapkan bupati usai menghadiri peresmian fasilitas sekolah di UPT SMP Negeri 4 Gresik beberapa bulan lalu.

  • Menurut Syaiful Hidayatullah; Aksi premanisme dilingkungan pendidikan sejatinya sudah harus dihilangkan, hal ini mengacu pada Undang-Undang No 35 tahun 2014 pasal 54 ayat 1.

Syaiful menambahkan agar kadisdik memberi sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar aturan, termasuk guru yang telah melakukan kekerasan kepada siswa

  • Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim Anwar Sholihin mengatakan, aksi kekerasan dan eksploitasi tidak bisa dibiarkan di sekolah.”Sebab, sekolah merupakan salah satu tempat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang selain di keluarga dan di tempat mereka bermain,” katanya.

LPA Jatim menyayangkan masih saja ada aksi kekerasan di sekolah, walaupun kota Surabaya sudah beberapa kali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai Kota Layak Anak sampai ditingkat utama.

Menurutnya, untuk saat ini, jika tidak ada upaya-upaya untuk memeperbaikinya dan mencegahnya bisa saja penghargaan tersebut dicabut atau diturunkan levelnya.

 

Menunggu

Sampai berita ini ditayangkan, awak media telah bersama Bamin SPKT Polres Gresik Bripka Kabul guna menunggu kedatangan orang tua dan siswa korban pemukulan dan kekerasan tersebut.

Bamin  SPKT juga menjelaskan mekanisme pelaporan satu tindak pidana atau kejahatan. Orang tua murid dapat segera mengunjungi ke kantor kepolisian yang paling dekat pada lokasi kejadian pidana itu terjadi. Adapun wilayah hukum kepolisian mencakup :

  • Wilayah hukum kepolisian Basis Besar (MABES) POLRI untuk daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Wilayah hukum kepolisian Wilayah (POLDA) untuk daerah Provinsi;
  • Wilayah hukum kepolisian Resor (POLRES) untuk daerah Kabupaten/kota;
  • Wilayah hukum kepolisian Bidang (POLSEK) untuk daerah kecamatan.

(Pasal 4 ayat [1] Ketentuan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2007 mengenai Wilayah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)

Untuk daerah administrasi kepolisian, wilayah hukumnya dipisah berdasar pemerintah wilayah dan piranti mekanisme peradilan pidana terintegrasi (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007).

Sebagai contoh bila orang tua murid mengalami anaknya dipukul guru yang terlibat tindak pidana pada sebuah kecamatan, karena itu orang tua murid bisa memberikan laporan hal itu ke Kepolisian tingkat Bidang (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi.

Namun, orang tua murid pun dibetulkan/diperbolehkan untuk memberikan laporan hal itu ke daerah administrasi yang ada di atasnya contoh melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

 

 

Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan suaradesaku.net Anda telah berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya.
Sejak awal, Suaradesaku berkomitmen pada jurnalisme warga yang independen, berpihak pada kepentingan orang banyak dan berpihak pada kepentingan rakyat. Demi Publik, untuk Republik

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

 

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Suaradesaku

Kanal Data dan Berita Suaradesaku Mencerahkan

Sebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

 

Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).

Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.

 

100140cookie-checkPemukulan dan Kekerasan Saat Belajar Mengajar adalah Biasa

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.