Anti Menyebut Desa Milyader Tapi Tidak Mandiri
4 min readWarga ‘kampung-desa miliarder’ di Tuban, Jawa Timur, dan Kuningan, Jawa Barat, menyita perhatian publik setelah ramai-ramai memborong kendaraan, euforia itu dilakukan warga setelah menerima uang ganti untung dari proyek pemerintah.
Pakar ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi mengatakan euforia keuangan jangka pendek yang tidak diikuti perencanaan yang matang untuk jangka menengah dan panjang berpotensi sulit meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menerima dana tersebut.
“Sebenarnya saya agak mengkhawatirkan bahwa pengelolaan keuangan menjadi kurang terencana, seharusnya proses ganti untung bukan hanya kasus Tuban dan Kuningan, tapi banyak kasus yang sama ganti untung proyek pemerintah maupun swasta, kurang ada edukasi dan sosialisasi terkait penggunaannya”, ujar Acuviarta.
Desa milyader tapi miskin
Kepala Desa Sumurgeneng, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Gianto membantah warganya jatuh miskin setelah setahun lalu menjadi miliarder dadakan setelah menerima uang penggusuran.
Gianto mengatakan kehidupan warga Sumurgeneng tidak berubah setelah menjadi miliarder. Beberapa ada yang memilih membeli tanah di luar desa. Kehidupan wargapun kondusif.
Desa Mandiri
Sahabat pemerhati dan peduli pada desa. Di kesempatan kali ini kita akan membahas seputar Desa Mandiri.
Sebenarnyaapa sih itu desa mandiri? Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasiyang tidak sulit,pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Kemudian gimana sih cara menilai desa kita sudah berkategori mandiri atau belum ?.
2 Indeks
Berdasarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ada dua indeks yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi pembangunan desa sehingga nantinya desa dapat diklasifikasikan.
Kedua indeks tersebut adalah Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT).
Baik IPD maupun IDM, keduanya dibentuk berdasarkan amanat UU Desa, tepatnya pada pasal 74 tentang Kebutuhan Pembangunan Desa dan pasal 78 tentang Tujuan Pembangunan Desa.
Adapun aspek yang perlu dipenuhi dalam pembangunan desa antara lain:
- Kebutuhan dasar (pangan, sandang, dan papan);
- Pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar);
- Lingkungan; dan
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara untuk tujuan pembangunan desa di antaranya:
- Kesejahteraan masyarakat;
- Kualitas hidup;
- Penanggulangan kemiskinan,
Indeks Pembangunan Desa
Indeks Pembangunan Desa adalah suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat perkembangan atau kemajuan desa pada suatu waktu.
Indeks Pembangunan Desa 2018
Nomor Publikasi : 04310.1901
ISSN / ISBN : 978-602-438-275-9
Tanggal Rilis : 2019-05-09
Tanggal Revisi : 2019-05-23
Indeks Pembangunan Desa 2018 merupakan indeks komposit yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa pada suatu waktu. IPD 2018 bersumber dari hasil pendataan Podes 2018, mencakup atas 5 dimensi dan 42 indikator yang menggambarkan ketersediaan dan aksesibilitas pelayanan pada masyarakat Desa. Hasil IPD 2018 menunjukkan 5.606 desa mandiri, 55.369 desa berkembang dan 14.461 desa tertinggal. Secara nasional, tahap perkembangan desa di Indonesia dalam kategori desa berkembang dengan nilai IPD sebesar 59,36.
Indeks Desa Membangun
Indeks Desa Membangun adalah indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu :
- Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari Dimensi Modal Sosial (indikator solidaritas sosial, memiliki toleransi, rasa aman penduduk, kesejahteraan Sosial); Dimensi Kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, keberdayaan masyarakat, dan jaminan kesehatan); Dimensi Pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar dan menengah, akses ke pendidikan non formal dan akses ke pengetahuan); dan Dimensi Permukiman (indikator akses ke air bersih, akses ke sanitasi, akses ke listrik, dan akses ke informasi dan komunikasi).
- Indeks Ketahanan Ekonomi terdiri dari Dimensi Ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat desa, tersedia pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/ logistik, akses ke Lembaga keuangan dan perkreditan, Lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah).
- Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi terdiri dari Dimensi Ekologi (indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana).
Landasan Hukum IDM
- Undang – Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
Tujuan Indeks Desa Membangun (IDM)
- Menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa;
- Menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.
Status Kemajuan dan Kemandirian Desa
Ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa. Berikut merupakan 5 (lima) status Desa :
- Desa Mandiri
- Desa Maju
- Desa Berkembang
- Desa Tertinggal
- Desa Sangat Tertinggal
Stakeholder yang Terlibat dalam IDM
- Pendamping Lokal Desa mendampingi Perangkat Desa di Seluruh Indonesia
- Pendamping Desa Mendampingi Kecamatan sebagai Verifikator
- TA Kabupaten Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Kabupaten Sebagai Verifikator
- TA Provinsi Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Provinsi Sebagai Verifikator
- Ditjen PPMD dan Pusdatin pada Level Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan Validasi Data dengan Penetapan SK Dirjen PPMD
Prosedurnya Pelaksanaan IDM
Status IDM Mulai dari tahun 2019
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
|
---|---|---|---|---|---|
MANDIRI
|
1.22%840
|
2.49%1741
|
4.44%3278
|
8.42%6238
|
15.41%11456
|
MAJU
|
12.56%8647
|
17.01%11899
|
20.75%15324
|
27.34%20248
|
30.99%23029
|
BERKEMBANG
|
55.47%38185
|
57.01%39866
|
51.57%38086
|
45.77%33892
|
38.67%28741
|
TERTINGGAL
|
25.61%17626
|
19.96%13961
|
16.49%12177
|
12.47%9234
|
9.08%6750
|
SANGAT_TERTINGGAL
|
5.14%3536
|
3.53%2466
|
6.75%4985
|
5.99%4438
|
5.85%4347
|
Untuk lebih jelasnya, silakan lihat tabel perbandingan antara Indeks Pembangunan Desa (IPD) dan Indeks Desa Membangun (IDM) di bawah ini.
Sumber: Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI |
Beberapa contoh desa mandiri di antaranya ada Desa Gentengkulon, Jawa Timur; Desa Peliatan, Bali; Desa Cibiru Wetan, Jawa Barat; Desa Sukojati, Jawa Timur; Desa Kaligondo, Jawa Timur; dan masih banyak lagi.