January 18, 2025 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Pengaduan Diabaikan: Camat Sukodadi dan PMD Lupa diri

6 min read

Belum lagi reda marak kasus-kasus penyimpangan yang melanda pada Kabupaten Lamongan. Pengaduan penyimpangan-pun diabaikan oleh PNS pembantu Bupati Lamongan (Camat dan PMD). Muncul pertanyaan selanjutnya adalah, Apakah Pimpinan dan Bawahan Lamongan sama dengan yang lalu ?

 

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan mebmbacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

 

 

Suaradesaku.net – Lamongan: Patut di pertanyakan kinerja camat Sukodadi dan Kepala Dinas PMD.

Tesa dimunculkan dan antitesa pengaduan dari para Peserta penjaringan seleksi Sekdes Kadung rembug tentang dugaan adanya kecurangan dalam penjaringan sekdes , yang tidak di gubris seperti angin lalu dan diabaikan.

Menurut Y salah satu peserta yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya dan beberapa peserta sudah melakukan protes ke sekretariat serta mengirimkan surat aduan ke camat dan Dinas PMD selama masa tenggang waktu lima hari .

“Sebelum surat aduan kita layangkan ke camat dan pmd , Kami para peserta yang merasa adanya dugaan kecurangan terkait seleksi penjaringan Sekdes Kadung rembug sudah melakukan tindakan kooperatif”, tuturnya. (Senin,2/10/2023).

“Dengan mendatangi kantor sekretariat seleksi penjaringan sekdes namun hasilnya nihil. Kita tidak di temui dengan alasan bukan jam kerja”,(23/9/2023).

Harapnya, dengan mendatangi bukan jam kerja pelantikan bisa dimajukan

“Kami mendatangi sekretariat memang bukan jam kerja lantaran adanya kabar yang berkembang di masyarakat bahwa pelantikan akan dimajukan , hal tersebut membuat kita datang lantaran terbatasnya waktu dengan kabar tersebut”, lanjutnya.

Kemudian pada hari senin (25/9/2023)), team mengirimkan surat aduan ke camat dan ke PMD namun pelantikan tetap di laksanakan,

“Tanpa ada tindakan. Pengadu tidak dihadirkan kita para pengadu dan beberapa pihak yang terkait dalam hal tersebut”, tuturnya.

Dirinya juga menyayangkan kinerja dari camat dan PMD selaku pejabat pelayan publik.
“Kami amat sangat menyayangkan dan mempertanyakan terkait kinerja PMD dan camat selaku pengendali wilayah juga selaku ketua pengawas dalam penjaringan sekdes, yang tidak melakukan tindakan akan aduan kami para peserta tes”, tegasnya.

Lanjutnya, protes sudah dilalui tapi masih juga dilakukan pelantikan.

“Kami para peserta tes sudah melakukan protes dalam tenggang waktu lima hari namun tidak di hiraukan, masih di lantik lima hari setelah tes”, pungkasnya,

Sementara itu menurut  kepala dinas PMD Zamroni saat dikonfirmasi via pesan whatshapp oleh salah satu awak media mengatakan bahwasanya pihaknya sudah memanggil camat untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. (26/9/2023)

“Dari kecamatan sebagai Timwas sudah memberikan jawaban”, kata Zamroni.

Sedangkan Pelaksanaan penjaringan perangkat desa di desa Kadung rembug sudah sesuai dengan pentahapan disertai dengan berita acara rapat desa dan selalu melibatkan Timwas Kecamatan.

“Saya lihat dalam tahapannya juga sudah berjalan sebagaimana ketentuan yang ada”, lanjut Zamroni.

“Dengan melihat berkas penyertaannya juga sudah komplit, jadi tidak ada salah untuk di laksanakan pelantikan. Karna yang berhak melantik dan menghentikan adalah kepala desa, sepanjang sudah ada rekomendasi dari pak Camat sebagai Timwas”, tutupnya.

Di sisi lain menurut Febri salah satu aktivis Indonesia bebas masalah angkat suara terkait hal tersebut.
“Sebagai pejabat publik, Camat dan PMD adalah memiliki tugas pokok yang erat hubungannya dengan masyarakat desa”, tuturnya.

Degan kata lain, lanjutnya, mereka harus efisiensi dalam melayani masyarakat, namun dalam hal ini terkait aduan para peserta yang tidak lolos dalam seleksi penjaringan sekdes seakan di anggap angin lalu.

“Tuntutan publik atas pemenuhan hak-hak dasar kepada para pejabat publik menjadi sangat logis sebab vox populi vox dei (suara rakyat memiliki kekuatan yang luar biasa). Tidak ada pemerintahan yang demokratis tanpa adanya tanggung jawab kepada rakyat”, tegasnya.

Dalam hal ini, urai Febri, dengan tidak melihat dari kedua belah pihak semisal dengan tidak menghadirkan para peserta pengadu ini sudah ada indikasi dugaan keberpihakan.
“Ingat jabatan anda adalah amanah rakyat, anda di gaji juga dari uang rakyat”, ucapnya.

Febru juga menambahkah berkenaan dengan protes para peserta yang tidak lolos dalam seleksi penjaringan sekdes tersebut sudah tepat.
“Protes dan surat aduan tersebut sudah tepat. Lantaran di lakukan oleh para peserta tes dalam tenggang waktu lima hari, namun tidak di hiraukan dan masih di lantik lima hari setelah tes”, urainya.
Terkait tenggang waktu lima hari, apakah hari non efektif sabtu dan minggu masuk dalam kata gori hari efektif.

“Ada apakah dalam hal ini???”, tandasnya,

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia

 

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Suaradesaku

Kanal Data dan Berita Suaradesaku Mencerahkan

Sebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

 

Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).

Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.

90710cookie-checkPengaduan Diabaikan: Camat Sukodadi dan PMD Lupa diri

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.