November 21, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Ujian seleksi sekdes kadung rembug Terkesan di paksakan lantaran di duga ada serat kepentingan

5 min read

Dalam hal tersebut Camat selaku ketua pengawas kecamatan hanya melakukan pemanggilan namun proses penjaringan tersebut tetap berjalan tanpa adanya pembenahan hal ini di duga sudah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tugas tupoksinya yakni bersikap independent tanpa adanya keberpihakan

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan mebmbacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

Suaradesaku.net -Lamongan: Dalam kegiatan penjaringan seleksi sekdes di desa kadung rembug kecamatan Sukodadi kabupaten Lamongan terkesan di paksakan lantaran di duga adanya dugaan kepentingan pribadi dan golongan.(24/9/2023).

Menurut salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan terkait tahapan awal penjaringan sekdes kadung rembug sudah cacat hukum.

“Dalam tahapan awal mulai dengan undangan pembentukan panitia penjaringan sekdes yang tanpa adanya stempel dari pemdes (pemerintah desa) hal ini menurut saya sudah jelas menabrak kode etik dalam surat menyurat”, tuturnya.

“Dalam hal tersebut camat selaku ketua pengawas kecamatan hanya melakukan pemanggilan namun proses penjaringan tersebut tetap berjalan tanpa adanya pembenahan hal ini di duga sudah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tugas tupoksinya yakni bersikap independent tanpa adanya keberpihakan”, lanjutnya.

“Yang kedua dalam hal ini diduga camat sudah membenarkan kesalahan kades dengan menganggap itu semua sifatnya khilaf”, terangnya.

“Kami selaku warga masyarakat desa kadung rembug jujur merasa kecewa dengan kinerja camat yang selaku pengendali wilayah serta ketua pengawas penjaringan sekdes”, jelasnya.

Sementara itu menurut salah satu aktivis Indonesia Bebas Masalah juga angkat suara terkait hal tersebut sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang di lakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.

“Dalam hal ini sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan di lakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang di lakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada”, paparnya.
“Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang”, lanjutnya.

“Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang di tuju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata, berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri”, urainya.

“Dalam hal tersebut berkenaan dengan pembentukan panitian dengan sistem main tunjuk itu sudah menciderai nilai nilai demokrasi”, selanya.

“Yang kedua surat undangan pembentukan panitia penjaringan sekdes yang tanpa adanya stampel dari pemdes(pemerintah desa) itu sudah cacat secara prosedural dan menurut saya sudah mall surat, dan hal ini sudah mengarah kepada dugaan kolusi yang di rencanakan”, terangnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa Camat selaku pengendali wilayah serta ketua pengawas dalam penjaringan sekdes seharusnya responsif serta mekakukan upaya semaksimal mungkin guna meminimalisir adanya kesalahan yang berakibat fatal.

“Selain itu, peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula di lakukan dalam bentuk monitoring, namun dalam hal kemarin tindakan yang di lakukan hanyalah sifatnya pemanggialan kades yang bersangkutan”, tutupnya.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia

 

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

Suaradesaku

Kanal Data dan Berita Suaradesaku Mencerahkan

Sebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

 

Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).

Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.

86260cookie-checkUjian seleksi sekdes kadung rembug Terkesan di paksakan lantaran di duga ada serat kepentingan

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.