Aktivis KAKI Jatim Dukung KPK selesaikan Indikasi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
6 min readAli Fikri mengatakan sudah ada tersangka yang telah ditetapkan buntut rentetan penggeledahan di Lamongan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dan menyebutkan sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa setelah KPK melakukan rangkaian penggeledahan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan, rumah dinas (rumdin) Bupati Yuhronur Efendi, dan gedung Pemkab Lamongan
PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan mebmbacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia
LAMONGAN – Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan dan juga Rumah Dinas Bupati serta Gedung Kantor Pemkab Lamongan Jawa Timur pada Rabu (13/9/2023) lalu terkait kasus dugaan Korupsi pembangunan kantor gedung Pemkab yang menelan anggaran 151 miliar tersebut mendapat respon dari Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jawa Timur Kusnadi.
“Kami Aktivis KAKI JATIM selaku putra daerah asli Lamongan berbicara mewakili masyarakat Lamongan khususnya, untuk mendesak dan mendukung KPK segera menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya untuk mengumumkan hasil temuan serta tersangkanya kepada publik secara transparan agar terang benderang, dan juga pemerintahan di kabupaten Lamongan bisa kembali normal berjalan kondusif, Minggu”, (24/9/2023).
Kusnadi menyampaikan, “Seperti yang kita ketahui semenjak adanya Pengeledahan yang dilakukan oleh KPK itu, Pemerintahan atau pejabat publik di Lamongan semakin tertutup sedikit panas dan gusar kondisinya tidak normal seperti biasanya, bahkan sampai bagian keuangan di tutup untuk sementara waktu, hal itu bisa berdampak yang mengakibatkan tidak setabilnya roda pemerintahan di kabupaten Lamongan, juga dapat menghambat untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan di kabupaten Lamongan ini,”Ungkapnya.
“Kami yakin teman-teman penyidik KPK profesional dalam menjalankan tugas sesuai SOP nya, dan jangan sampai terkesan memperlambat atau menutup-nutupi prosesnya, juga perlu diketahui oleh teman-teman di KPK, kami masyarakat Lamongan menanti dan menunggu kepastian temuan dan juga tersangkanya biar tidak terjadi dusta diantara Kita.”Ungkapnya.
Lanjut Kusnadi, ” Kami juga mengingatkan teman-teman KPK, bahwa dalam melakukan dan melaksanakan tugasnya, di biayai oleh anggaran Negara yang berarti adalah uang dari rakyat, maka dari itu dalam penanganan kasus Korupsi tersebut harus produktif, cepat, tepat, efektif dan transparan sebagaimana 5 asas pedoman KPK.”Katanya.
Kusnadi menambahkan, kami dengar menurut informasi sudah ada 4 terduga tersangkanya, bahkan kabar terakhir ada 7 orang, sekali lagi kami mendukung dan meminta KPK segera menuntaskan dan juga segera di umumkan, dalam artian agar tidak terjadi simpang siur informasi, serta kembalinya berjalan roda pemerintahan di kabupaten Lamongan itu yang kami harapkan,”Pungkas Aktivis KAKI DPW Jatim.
“Seperti diketahui sebanyak 6 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 diperiksa di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Sebagian besar dari perusahaan konstruksi.
Dalam keterangannya Ali Fikri Jubir KPK menjelaskan nama-nama saksi yang diperiksa terkait dengan pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tersebut.
Salah satunya adalah Yoyon Sudiono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Surabaya.
Selain itu, turut diperiksa Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons Kukuh Santiko Wijaya, serta Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi Cabang Surabaya Suhariono.
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan sudah ada tersangka yang telah ditetapkan buntut rentetan penggeledahan di Lamongan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.
“Selain itu, Ali menyebutkan sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa pada Rabu (20/9), setelah KPK melakukan rangkaian penggeledahan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lamongan, rumah dinas (rumdin) Bupati Yuhronur Efendi, dan gedung Pemkab Lamongan.
“Hari itu juga pemeriksaan beberapa saksi beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lamongan. Totalnya ada 14 saksi”, kata Ali Fikri di Surabaya, Rabu (20/9/2023).
Ali Fikri menyebutkan bahwa 14 saksi yang menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Jatim kemarin mayoritas berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Lamongan. Ada juga dari pihak swasta.
“Ada 14 orang dari beberapa ASN, ada kepala bidang cipta karya, staf pengadaan, kepala bidang sarana, kepala bidang perumahan, pegawai inspektorat juga pihak swasta dilakukan pemeriksaan”, terangnya.
Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik. Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.
“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Suaradesaku | |
---|---|
Kanal Data dan Berita Suaradesaku MencerahkanSebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data. Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika. |
Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).
Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai. Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda. Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda. Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas. |