Penjaringan sekdes di desa kadung rembug, di duga penuh dengan intrik serta rekayasa
2 min readLamongan, patut di pertanyakan kinerja kades kadung rembug dan camat Sukodadi selaku pengendali wilayah serta selaku tim pengawas dalam tahapan pembentukan panitia penjaringan sekdes kadung rembug yang di duga penuh dengan intrik serta rekayasa.(19/9/2023)
Menurut Ab (salah satu warga)mengatakan dalam pembentukan Panitia Penjaringan Sekdes bulan Agustus yang lalu ada dugaan tidak transparan,
“Kades dalam membuat Panitia Penjaringan Sekdes bulan Agustus yang lalu, ada dugaan tidak transparan”,
“Lantaran Kades pada waktu itu main tunjuk saja tanpa musyawarah mufakat, sehingga menimbulkan kecurigaan sebagian masyarakat”,
“Seharusnya Kades dalam proses pembuatan panitia penjaringan sekdes, di lakukan dengan transparan dan musyawarah mufakat, sehingga Panitia Penjaringan yang terpilih betul-betul orang yang berintegritas dan independent”tuturnya,
Sementara itu menurut soemantri(salah satu anggota Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia DPP Jawa Timur) juga mengatakan bahwa dirinya pada bulan Agustus yang lalu sudah meminta keterangan serta kejelasan kepada camat selaku ketua tim pengawas kecamatan terkait hal tersebut.
“Guna meminta keterangan serta kejelasan hal tersebut saya menemui camat Sukodadi selaku Ketua Tim Pengawas Kecamatan,”
“beliau camat Sukodadi mengatakan dalam proses pembuatan Panita Penjaringan Sekdes Kadungrembug sudah prosesdural,
“karena pada saat sosialisai pembentukan Panitia, Kades mengundang BPD, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat disaksikan Tim Pengawas Kecamatan, jawaban camat seperti itu,”
Di sisi lain kami menerima keterangan dari beberapa Perangkat Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat, bahwasannya Panitia yang terpilih tidak hasil musyawarah mufakat dan undangan sosialisasi di duga tidak melalui Pemerintah Desa,dan tidak ada cap stempel Kepala Desa,sehingga keafsahan legalitasnya di pertayakan”pungkasnya,
Di sisi lain menurut Ali Murtadho(camat Sukodadi) saat di konfirmasi via whatshap seluler oleh wartawan Suaradesaku.net beliau menjelaskan bahwasannya dirinya sudah mengetahui berkenaan dengan undangan pembentukan panitia penjaringan sekdes yang tanpa adanya stampel dari pemdes tersebut.
“Terkait undangan pembentukan panitia penjaringan sekdes tersebut yang tanpa adanya stempel dari pemdes, saya sudah tahu”,
“Dan saya sudah panggil serta konfirmasi kepada yang bersangkutan memang khilaf tidak ada unsur kesengajaan hanya lupa dan sudah tersebar,”
“Terkait undangan pembentukan panitia penjaringan sekdes tersebut sudah sesuai dan prosedural”jelasnya,
Di sisi lain menurut salah satu aktivis Indonesia Bebas Masalah juga angkat suara berkenaan dengan hal tersebut.
“Terkait dengan undangan pembentukan panitia penjaringan sekdes yang tanpa adanya stampel pemdes, menurut saya itu sudah menabrak UU”,
“Ketika bicara tentang Naskah Dinas dan Surat dalam Pemerintahan Desa, di perlukan stempel untuk melengkapi isi naskah dan surat tersebut, secara akselerasif berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 42 tahun 2016, nomor 47 tahun 2016, nomor 135 tahun 2017, Perka ANRI nomor 2 tahuin 2014, dan Permendagri nomor 18 tahun 2018″paparnya,
“Dalam hal ini kenapa kalau kades merasa khilaf dalam hal undangan tanpa adanya stampel hanya di lakukan pemanggilan”,
“seharusnya camat selaku pengendali wilayah melakukan tindakan yang bijak semisal menyuruh kades untuk melakukan musdes ulang dalam hal pembentukan panitia penjaringan sekdes,”
“Terkait hal ini saya akan kawal sampai ada kejelasan dan tindakan sesuai apa yang di harapkan masyarakat”tandasnya,