PLTS: Peluang BUMDes Saat PLN Tidak Jualan Listrik
12 min readPERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia
Oknum Polri telah mendapatkan mengutip Rp.10 juta per desa per tahun lewat program bimtek dan kejaksaan negeri mengutip Rp.10 juta per desa per tahunlewat MoU. Kedua program tersebut disetor lewat AKD Kecamatan dan AKD Kabupaten.
Giliran jatah setoran untuk tentara yang belum ditentukan. Lewat boneka Pxx 5 juta pertahun dan Kxx Rp .5 juta pertahun yang dikutip lewat program dana publikasi yang disetor lewat AKD Kecamatan dan AKD Kabupaten.
Dewan pers bukan lembaga yang tidak tidak terdaftar pada LSI. Secara otomatis Sertifikat Uji Kompetensi yang telah dikeluarkan adalah cacat hukum.
Untuk diketahui, dana penyertaan desa ke Bumdes adalah Rp.50 juta per desa dan tidak tiap tahun. Sedangkan untuk Bimtek, MoU dan publikasi total Rp.30 juta per desa per tahun.
Alokasi dana Bimtek, dana MoU dan dana publikasi dibandingkan alokasi penyertaan modal ke Bumdes, alangkah lebih baik jika diperuntukkan pada kebutuhan rakyat jangka panjang yaitu listrik dan PDAM (Perusahaan Daerah Air Mandi).
Oleh Tiara
Reportase Lingkar Mafia Yudikatif
Suaradesaku.net: Industri skala besar tercatat makin banyak memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Selain investasi penghematan, langkah ini juga mendorong proses transisi energi di Indonesia.
Sistem PLTS Atap adalah pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan PLTS Atap serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik pelanggan PLTS Atap.
Keuntungan PLTS
- Dapat menghemat/mengurangi biaya tagihan listrik bulanan. Apabila ada kelebihan tenaga listrik dari PLTS Atap, maka 100% nilai kWh ekspor menjadi pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.
- Dapat memperoleh listrik dari sumber energi terbarukan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
- Berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca serta mengurangi dampak perubahan iklim global.
- Ikut menjadi bagian dari green lifestyle trend.
Dikutip dari laman ESDM, Seluruh konsumen baik konsumen dari golongan rumah tangga, bisnis, sosial, pemerintah, maupun industri yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) dapat menggunakan PLTS.
Komponen PLTS Atap terdiri dari: modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh ekspor-impor. Sistem PLTS Atap dapat dilengkapi dengan baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya dengan tetap memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Berdasarkan data SUN Energy, tahun ini industri manufaktur elektronik, kertas, jasa transportasi, mebel, oleokimia, fragance, FMCG hingga industri pipa menggelontorkan investasinya untuk memasang PLTS Atap di pabriknya dengan otal produksi energi listrik hingga 467.718.987 kWh.
Deputy CEO SUN Energy, Dion Jefferson mengungkapkan, apalagi kerja sama dengan PLN Group melalui Joint Operation Penyediaan Layanan PLTS Atap.
“Kerja sama ini akan makin mendorong adopsi energi surya bagi masyarakat Indonesia guna mewujudkan Indonesia rendah emisi karbon,” kata Dion, (Selasa,18/7/2023).
SUN Energy akan melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan layanan PLTS Atap kepada calon pelanggan. Sementara itu, PLN Icon Plus akan melakukan pemeriksaan dan pengujian sistem yang telah diinstalasi, serta pendampingan hingga koordinasi kepada pemerintah maupun PT PLN (Persero) dalam proses izin operasi instalasi PLTS Atap.
PT PLN (Persero) sendiri saat ini memiliki 7.000 lebih pelanggan PLTS Atap. Peningkatan pemasangan PLTS Atap melonjak dari sebelumnya pada 2018 hanya sekitar 600 pelanggan PLTS Atap.
Salah satu perusahaan yang baru saja menginvestasikan dananya untuk membangun PLTS Atap yakni, Blue Bird di Kantor Pusat Bluebird, Jakarta Selatan. Sistem panel surya pintar tersebut memiliki daya sebesar 215,6 kilowatt peak (kWp) yang diproyeksikan dapat mereduksi lebih dari 2.000 ton emisi karbon per tahun.
Godok aturan
Pemerintah hingga kini masih menggodok revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Ini dilakukan sebagai upaya meminimalkan dampaknya bagi keberlangsungan bisnis perusahaan setrum yakni PT PLN (Persero).
Omong kosong PLN
Executive Vice President of Energy Transition and Sustainability PLN Kamia Handayani mengatakan, pihaknya akan selalu mendukung dan mengikuti regulasi yang saat ini tengah digodok pemerintah tersebut. Pasalnya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini yakni dalam rangka melakukan keseimbangan diantaranya : aspek keandalan (reliability), keterjangkauan harga (affordability), dan keberlanjutan (sustainability).
“Bagaimana ketiga aspek ini seimbang dari sisi keandalan?. Ini harus terjangkau dan ini harus memiliki sustainability bagaimana bisa memperbaiki kondisi lingkungan saat ini dan ke depan”, ungkap Kamia Handayani dalam acara Green Economic Forum (Senin lalu,22/5/2023)
Di sisi lain, PLN saat ini juga telah menyiapkan agenda bisnis untuk menangkap peluang pemanfaatan energi surya atap yang semakin masif. Salah satunya, melalui transformasi organisasi dengan membentuk sub holding Icon+ yang bergerak di bisnis beyond KWH atau non listrik.
“Jadi proses bisnisnya gak hanya jual listrik, tapi ke bisnis lain yang menghasilkan revenue (pendapatan) di luar penjualan listrik”, kata Kamia Handayani.
Melalui, Icon+ ini perusahaan juga akan turut terjun ke bisnis PLTS Atap yang digadang-gadang bakal masif ke depannya. Oleh sebab itu, saat ini pihaknya terus melakukan berbagai kajian untuk mempersiapkan bisnis di luar penjualan listrik.
“PLTS juga menjadi bagian proses bisnis di Icon+ mereka saat ini. Icon terus melakukan berbagai kajian dan invasi bagaimana bisnis ini bisa sustainable, jadi tidak hanya bisa dilakukan, tapi suatu bisnis yang membutuhkan semua pihak,” katanya.
Seperti diketahui, dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, salah satu substansi yang direvisi adalah mengenai aturan ekspor dan impor listrik dari konsumen ke PLN.
Tidak boleh dijual ke PLN
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sempat mengungkapkan, dalam revisi ini nantinya akan diatur mengenai aturan ekspor listrik dari PLTS Atap, di mana listrik yang dihasilkan oleh konsumen tidak boleh dijual ke PLN.
Menurut Dadan, kelak listrik yang diproduksi oleh konsumen melalui PLTS Atap, tidak akan bisa diekspor atau dijual ke PLN.
“Dari awal juga regulasi PLTS Atas tidak mengatur jual beli ke PLN. Revisi Permen diarahkan untuk semaksimal mungkin pemanfaatannya di konsumen, misalkan di industri. Jadi nanti tidak ada pengaturan ekspor impor dengan PLN”, ungkap Dadan Kamis (9/3/2023).
Regulasi bodong
Adapun, dalam Permen ESDM 26/2021 disebutkan pada Pasal 6 poin 1 bahwa, “Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen)”.
Nantinya revisi Permen ESDM 26/2021 akan menghapus pasal 6 dalam Permen itu. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Dadan, dia mengungkapkan revisi Permen 26/2021 akan menghapus substansi perihal ekspor-impor listrik ke PLN dari PLTS Atap.
Pensiunkan PLTU
PT PLN (Persero) berkomitmen untuk melakukan transisi dalam penggunaan energi berbasis fosil ke energi bersih. Salah satunya dengan menggenjot porsi pembangkit energi baru terbarukan dan melakukan pensiun dini PLTU.
Executive Vice President of Energy Transition and Sustainability PLN Kamia Handayani memproyeksi kebutuhan investasi untuk memenuhi listrik dari sumber EBT hingga 2060 paling tidak mencapai US$ 700 miliar. Oleh sebab itu, tanpa adanya dukungan pendanaan dari luar program pensiun dini PLTU akan cukup sulit terealiasi.
“Jadi PLTU batu bara yang sudah waktunya pensiun akan kita pensiunkan sesuai dengan waktunya. Tapi jika mengharapkan pensiun lebih awal tentu harus dukungan internasional karena ini bukan menjadi bagian dari target Indonesia secara voluntary ke paris agreement”, kata dia saat ditemui usai acara Green Economic Forum. (Senin (22/5/2023).
Net Zero Emissions
Pemerintah terus mendorong agar Indonesia bisa mencapai target netral karbon atau Net Zero Emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu upayanya yaitu dengan mempercepat masa pengakhiran operasional alias pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar.
Selain bisa menekan emisi karbon, pemensiunan dini PLTU batu bara dinilai bisa mencegah PT PLN (Persero) dari kerugian yang lebih besar. Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, hal ini bisa terjadi khususnya karena saat ini Indonesia tengah mengalami kelebihan pasokan listrik.
Bila PLN tidak mampu menyerap pasokan listrik dari pembangkit listrik swasta (Independent Power Producers/ IPP), maka PLN akan dikenakan pembayaran penalti. Pasalnya, dalam kontrak jual beli tenaga listrik diberlakukan skema “Take or Pay” (TOP).
Artinya, PLN harus mengambil listrik sesuai volume terkontrak. Bila nyatanya mengambil listrik di bawah volume terkontrak, maka PLN harus membayar penalti yang telah disepakati bersama.
Oleh karena itu, agar PLN terhindar dari kerugian yang lebih besar dari pembayaran penalti tersebut, maka menurutnya salah satu caranya bisa dilakukan dengan mempercepat pensiun dini PLTU berusia tua.
“Karena beban finansial yang besar, maka saya menyarankan agar PLN bernegosiasi untuk menurunkan ToP, dan membatalkan PLTU-PLTU yang bisa dibatalkan”, ungkapnya. (Kamis,15/12/2022).
Terhijau sepanjang Indonesia merdeka
PT PLN (Persero) tengah melakukan transisi energi dalam memproduksi pasokan listriknya. Executive Vice President of Energy Transition and Sustainability PLN Kamia Handayani mengatakan produksi listrik ini fokus pada low carbon power generation, dengan bauran energi baru terbarukan (EBT).
Upaya ini telah tercantum dalam RUPTL 2021-2030 yang disebut sebagai rencana terhijau sepanjang sejarah.
“Kami klaim memang terhijau sepanjang sejarah, di sana kami mengurangi 13,3 giga watt PLTU batu bara, dan diganti menjadi energi baru terbarukan. Jadi 51% dari kapasitas yang akan dibangun dalam RUPTL tersebut adalah EBT,” kata Kamia dalam Green Economic Forum 2023, (Senin,22/5/2023).
Dia menambahkan, sisanya masih menggunakan batu bara, terutama dengan PLTU yang masih dalam masa kontrak.
“Kami juga komitmen untuk tidak membangun PLTU batu bara baru”, tegasnya.
Sejauh ini, telah dilakukan pengurangan 1,1 juta ton emisi yang dikurangi dalam upaya. Jika target pengurangan batu bara tercapai, maka bisa mengurangi lebih banyak emisi. Saat ini, bauran EBT pada pembangkit listrik di tanah air mencapai 13%, dengan komposisi terbanyak hydro dan geothermal.
Sebagai informasi, pembangkit EBT telah bertambah hingga 624 MW. PLN telah mengimplementasikan co-firing di 26 lokasi dengan realisasi energi co-firing sebesar 215,7 GWh.
Perusahaan juga tengah mengembangkan program Solar PV atau PLTS di waduk Cirata dengan kapasitas 1445 MWac serta PLTS di Bali Barat dan Timur masing-masing memiliki kapasitas 25 MWp, program konversi PLTD ke pembangkit EBT dengan menggunakan teknologi PLTS, program pembangkit VRE, dan program PV Rooftop.
Tekanan luar negeri
PT PLN (Persero) mengaku mendapatkan tekanan internasional untuk segera melakukan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo meminta penggantian untuk aset yang dipensiunkan sebelum 2030.
“Kami dalam tekanan internasional. Banyak sekali tekanan untuk pensiun dini PLTU. Kami sampaikan apa adanya, monggo saja kalau mau ada early retirement of coal”, ujarnya di gedung DPR RI, (Rabu,12/7/2023).
Darmawan mengatakan bahwa memang pensiun dini PLTU akan memberikan dampak positif terhadap Indonesia. Akan tetapi dunia secara keseluruhan juga akan menikmati manfaatnya.
Komitmen JETP Vs Alokasi 50 juta per desa ke BUMDes selama ini
Darmawan pun menyinggung soal komitmen pendanaan US$ 20 miliar atau sekitar Rp. 302 Triliun (kurs Rp 15.100) dalam program Just Energy Transition Partnership (JETP).
“Tapi aset ini tolong dihitung dan tolong diganti dengan cash. Di JETP, di G20 ada soal early retierment of coal,” sebutnya.
Dia juga minta pergantian aset dihitung secara apa adanya. Artinya bila nilai pembangkit masih ada Rp. 10 Triliun, PLN meminta penggatian dengan nilai uang yang sama.
Dengan demikian PLN dapat membangun energi baru terbarukan.
“Untung kami, tidak buntung juga dengan perjanjian itu,” jelasnya.
Kenapa tidak menggunakan BUMDes?
Adapun menurut Darmawan saat ini dana JETP untuk pensiun dini PLTU sudah dalam tahap negosiasi. PLN masih akan menunggu hasilnya.
Sementara itu, sebelumnya PLN menyatakan siap mengakselerasi 522 proyek hijau yang dikolaborasikan investasinya melalui skema JETP.
Jumlah tersebut meningkat tajam dari 163 proyek hijau yang saat ini dijalankan secara mandiri oleh PLN untuk transisi energi mencapai target NZE di 2060.
PLN saat ini tengah mengonsolidasi seluruh program hijau yang belum memperoleh pendanaan untuk masuk ke dalam CIPP dalam skema JETP.
PLTS Komunal sejak 2015
Berdasarkan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersinar Desaku Desa Enggelam, Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara (Kukar) sejak Maret 2015 hingga Desember 2023, pengelolaan listrik tenaga surya atau komunal yang dilakukan secara swadaya dan transparan, berhasil mendapatkan penghasilan bruto (kotor) 396 juta.
“Pengelolaan PLTS Komunal ini telah mendorong pemberdayaan lembaga perekonomian desa, melalui pembentukan Unit Pengelola PLTS Komunal dibawah BUMDes Bersinar Desaku. Mekanisme pengelolaannya telah diatur termasuk unit-unit usaha yang ada di desa terutama dalam menggerakkan usaha ekonomi kerakyatan”, kata Kepala Desa Enggelam Johar didampingi Pengelola BUMDes Ramsyah, (Minggu,8/7/2023).
Menurut Johar, PLTS Komunal merupakan sumber energi alternatif juga menjadi salah satu inovasi dan unggulan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kukar dengan inovasi Kelola Listrik Komunal Muara Enggelam (KLIK ME).
“Inovasi ini telah diikutsertakan dalam kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) secara nasional KemenPAN RB dan dinyatakan lolos seleksi Sistem Informasi Pelayanan Publik (Sinovik) Top 99″, ujarnya.
Peran akademisi
Kurang berkembangnya potensi desa akibat biaya operasional listrik yang tinggi masih menjadi permasalahan utama Desa Segorotambak, Sidoarjo. Melihat hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas (FTEIC) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menggagas Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk masyarakat setempat.
Sebagai desa binaan BEM FTEIC ITS, Desa Segorotambak memang dikenal dengan potensi sentra budidaya kepitingnya. Sayangnya, usaha tersebut dinilai kurang berkembang karena tingginya biaya operasional listrik.
“Keuntungan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum tentu dapat menutup biaya operasional tersebut”, jelas penanggung jawab program Rumah Pengabdian ini, Riza Dwi Febri Saputra.
Berangkat dari permasalahan tersebut, bersama Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (HIMATEKTRO) dan Himpunan Mahasiswa Teknik Komputer (HIMATEKKOM), BEM FTEIC menginisiasi PLTS sebagai sumber energi alternatif untuk sistem filtrasi dan aerator. Pembangunan PLTS sendiri diharapkan dapat membantu pihak BUMDes untuk melakukan riset.
“Jika berhasil, penggunaan PLTS akan diterapkan untuk menunjang kehidupan warga Desa Segorotambak di aspek lainnya”, terang Riza.
PLTS sendiri dipilih sebagai alternatif untuk menjawab permasalahan karena kondisi demografis Desa Segorotambak. Selain itu, energi yang dihasilkan oleh PLTS dinilai relatif lebih besar jika dibandingkan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB). “PLTS sebenarnya dapat dibangun di daerah mana saja, terlebih di daerah tambak seperti desa ini,” timpal Riza.
Di samping itu, penggunaan PLTS juga dianggap lebih ekonomis dan efektif dalam menekan biaya operasional listrik BUMDes. Pasalnya, sumber energi listrik tak hanya bersumber dari cahaya matahari, melainkan juga dari arus listrik konvensional.
“Ketika beban listrik adalah lima kWh, sedangkan PLTS hanya menghasilkan tiga kWh, maka diperlukan dua kWh saja dari listrik konvensional,” papar mahasiswa Departemen Teknik Elektro ITS tersebut.
Riza mengungkapkan, sistem ini lebih aplikatif dan memudahkan masyarakat dalam pemantauan.
Bagaimana tidak?.
Dengan kapasitas 600 Wp, PLTS ini mampu menyuplai energi listrik untuk operasional BUMDes, seperti penerangan kolam, aerator, pompa air, kipas, hingga kulkas. Adapun sistem panel surya yang digunakan adalah on-grid, di mana sistem terhubung langsung dengan jaringan listrik konvensional dan dapat mengirim kelebihan daya yang dihasilkan sel surya kembali ke jaringan.
Berebut kue korupsi
Tentara dan polisi sudah keluar dari frame pertahanan dan keamanan lewat Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Hal ini ditandai oleh oknum Komandan Kodim TNI AD yang menggunakan organisasi mayoritas Pxx dan Kxx dalam dugaan berbagi kue korupsi telah meneguhkan niatan rencana korupsi di tiap desa se-kabupaten di provinsi Jawa Timur.
Seperti diketahui, Polres Xxx telah mendapatkan mengutip Rp.10 juta per desa per tahun lewat program Bimtek dan Kejaksaan Negeri mengutip Rp.10 juta per desa per tahun lewat MoU. Kedua program tersebut disetor lewat AKD Kecamatan dan AKD Kabupaten.
Giliran jatah setoran untuk tentara yang belum ditentukan. Lewat boneka Pxx 5 juta pertahun dan Kxx Rp .5 juta pertahun yang dikutip lewat program dana publikasi yang disetor lewat AKD Kecamatan dan AKD Kabupaten.
“Dewan pers bukan lembaga yang tidak terdaftar pada LSI. Secara otomatis sertifikat Uji Kompetensi yang telah dikeluarkan adalah cacat hukum “, tutur adi. (1/6/2023).
Untuk diketahui, dana penyertaan desa ke Bumdes adalah Rp.50 juta per desa dan tidak tiap tahun. Sedangkan untuk Bimtek, MoU dan publikasi total Rp.30 juta per desa per tahun.
“Alokasi dana Bimtek, dana MoU dan dana publikasi dibandingkan alokasi penyertaan modal ke Bumdes, alangkah lebih baik jika diperuntukkan pada kebutuhan rakyat jangka panjang yaitu listrik dan PDAM (Perusahaan Daerah Air Mandi)”, tegasnya.
“Silahkan audit APBDes tiap desa se-kabupaten. Anggaran Bimtek Rp.10 juta per tahun, Anggaran MoU Rp.10 juta pertahun dan anggaran publikasi Rp.10 juta pertahun perdesa berbunyi apa pada pertanggungjawabannya?”, paparnya.
“Benar-benar jumlah yang besar untuk korupsi berjamaah untuk Kuasa Pengguna Anggaran”, tutupnya.
Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik. Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Suaradesaku | |
---|---|
Kanal Data dan Berita Suaradesaku MencerahkanSebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data. Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika. |
Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).
Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai. Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda. Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda. Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas. |