November 21, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Tergugat Salah Subyek, Akankah Putusan Miring Terulang Pada Pengadilan Negeri Lamongan ?

7 min read

Harusnya yang menjadi tergugat adalah Murdjo atau Moh Asman anak Murdjo. Ditambah lagi Moh Asman anak Murdjo menjadi saksi dalam perkara ini

 

Oleh: Timah
Team Investigasi repprtase Mafia Tanah

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Suaradesaku.net – Lamongan; Peristiwa hukum terkait sengketa tanah dengan Persil 58 kelas II Luas 7740 M² atas nama Saleh P. ngarip yang terletak di Desa Bojoasri, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, bergulir pada Pengadilan Negeri Lamongan dengan perkara nomor 4/Pdt.G/2023/PN Lmg terdaftar pada tanggal 05 Maret 2023, setelah melewati Peninjauan Setempat Obyek sengketa kini saatnya menunggu Pembacaan Putusan.

 

Ditunda 1 minggu

Pembacaan putusan yang rencana diumumkan melalui E-Court pada hari Senin tanggal 03/07/2023 Kemarin ditunda satu Minggu kedepan pada Senin tanggal 10/07/2023.

 

Kejanggalan-kejanggalan

Upaya penggugat untuk memiliki tanah sengketa sangatlah janggal pasalnya penggugat berdalil dalam gugatannya bahwa:

1. berdasar surat keterangan waris yang dibuat tanggal 20 Januari 2023 oleh Turut Tergugat bahwa harta waris Saleh P. ngarip telah dibagi kepada anak-anaknya :

a. Tanah Persil 58 Kelas II Luas 7740 M² dibagi kepada Murdjo bin Saleh
b. Tanah Persil 39 Kelas IV Luas 6500 M² dibagi kepada Mat ngarip bin Saleh
c. Tanah Persil 39 Kelas IV Luas 1170 M² dibagi kepada Martilah binti Saleh

2. Bahwa yang menjadi bagian Murdjo atas Persil 58 Kelas II Luas 7740 M² telah dibeli oleh ayah penggugat dari Murdjo sekitar tahun 1990-an dan dikelola penggugat hingga sekarang.

 

3. Berdasar surat pernyataan yang dibuat oleh Saksi Penggugat yang bernama Drs Mudhlofir yang sebelumnya sebagai Kepala Desa Bojoasri periode 1993-2007 bahwa belum dilakukan pencoretan atas buku C Desa. (Cek fakta: Kepala desa berakhir tahun 2007 [dengan Surat keterangannya] Dan Murdjo meninggal dunia (tahun 2014)
Ketika berencana mengurus jual beli secara resmi melalui PPAT namun Murdjo meninggal dunia (tahun 2014) terlebih dahulu dalam pengurusannya.

Dalil penggugat tersebut diperkuat oleh surat empat saksi penggugat yaitu Drs Mudhlofir, Arifin, Hamzah dan Moh. Asman anak Murdjo.

 

Dalil Berbanding terbalik dengan fakta

Diketahui sebelumnya bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 telah terjadi sengketa harta waris Saleh P. ngarip berupa Tanah dengan Persil 39 Kelas IV Luas 6500 M² yang disengketakan oleh tergugat dengan Moh. Asman anak Murdjo yang dalam perkara ini bertindak sebagai saksi Penggugat.

Penyelesaian sengketa tanah di kantor advokat Haidar Lamongan, penyelesaian sengketa tersebut yang disaksikan langsung oleh Turut tergugat.

Diketahui bahwa Murdjo meninggal dunia pada tanggal 09 September 2014, dan obyek sengketa telah dikelola oleh ayah penggugat yang diturunkan kepada penggugat dan dikelola penggugat hingga tahun 2018 (setelah itu obyek sengketa sejak tahun 2018 hingga sekarang dikelola oleh Kamran).

Sangatlah berbanding terbalik apabila dalil Gugatan penggugat dibanding dengan fakta lapangan yang terjadi yang diurai Tergugat dibawah ini.

 

Tergugat Menolak semua dalil gugatan dengan dasar :

1. Bahwa surat keterangan waris Saleh P. ngarip yang dibuat oleh Turut Tergugat tanggal 20 Januari 2023 yang dipakai dasar gugatan penggugat, adalah surat keterangan waris yang tidak benar.

Sebab surat keterangan waris tersebut tidak pernah dimohon oleh ahli waris Saleh P. ngarip.

Isi surat keterangan waris yang menerangkan bahwa anak Saleh ada 5 namun yang benar ada 4.

Isi surat keterangan yang menerangkan bahwa harta peninggalan Saleh P. ngarip telah dibagi kepada anak-anaknya namun semua harta peninggalan Saleh P. ngarip dikuasai oleh Murdjo (salah satu anak Saleh).

Hal tersebut dibuktikan tanggal 16 Desember 2022 terjadi sengketa waris antara Tergugat dengan Saksi Penggugat yang bernama Moh. Asman anak Murdjo. Penyelesaian sengketa waris tersebut diselesaikan di kantor Advokat Haidar Lamongan dan disaksikan oleh Turut tergugat dan saksi Tergugat yang bernama Hasyim Asy’ari.

2. Bahwa dasar penggugat mengelola obyek sengketa yang diturunkan oleh Ayah penggugat dan sejak tahun 1990 hingga sekarang dikelola oleh penggugat adalah hasil jual beli antara Ayah penggugat dengan Murdjo, adalah Tidak benar. Sebab Ayah penggugat hanya menyewa Tanah obyek sengketa tersebut dari murjo.

Dibuktikan bahwa tidak adanya pencoretan buku C Desa atas obyek sengketa, dan obyek sengketa tersebut bukan lagi dikelola oleh penggugat sejak tahun 2018  (telah dikelola oleh Kamran sejak tahun 2018 hingga sekarang).

3. Bahwa dasar Penggugat adalah Surat Pernyataan dari Drs. Mudhlofir yang bertindak sebagai saksi Penggugat yang dulunya adalah Kepala Desa Bojoasri periode 1993-2007. Pernyataan yang tidak benar sebab Saksi menyatakan bahwa jual beli obyek sengketa dinyatakan oleh saksi telah dibayar lunas namun saksi tidak menyaksikan pembayaran jual beli tersebut.

Dinyatakan oleh saksi bahwa pengurusan jual beli secara resmi antara ayah penggugat dengan Murdjo melalui PPAT namun dalam perjalanan pemberkasan Murdjo meninggal dunia.

Hal tersebut adalah salah hal tersebut dapat dibuktikan bahwa saksi menjabat kepala desa berakhir tahun 2007 sedangkan Murdjo meninggal dunia tahun 2014.

Disamping itu apabila ayah penggugat bersama Murdjo datang bersama dan menyatakan telah terjadi jual beli atas obyek sengketa. Pertanyaan berikutnya, kenapa saksi tidak membuatkan surat keterangan jual beli itu kan kewenangan saksi untuk menjamin hak pihak terkait ?

4. Bahwa Tergugat merasa dirinya dirugikan atas gugatan penggugat, sebab peristiwa hukum yang terjadi antara ayah penggugat dengan Murdjo, semestinya yang menjadi subyek hukum tergugat yang diajukan penggugat adalah Murdjo atau Moh. Asman selaku anak Murdjo bukan kami.

“Menurut kami gugatan penggugat salah Subyek tergugat”, menurutnya. (4/7/2023).

“Dan harusnya ditolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta penggugat harus dihukum membayar ganti kerugian kepada kami sebesar 450Juta”, tegasnya.

 

Membalik fakta dengan bukti

Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara Charif Anam, atas adanya gugatan penggugat yang diajukan kepada pengadilan negeri Lamongan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti.

“Kami berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak beralasan dan mengada-ada sebab tanpa bukti otentik”, tuturnya. (5/7/2023)

“Penggugat berdalil ayah penggugat telah melakukan jual beli obyek sengketa hal tersebut terbantahkan atas adanya Sengketa waris yang diselesaikan di kantor advokat Haidar Lamongan tanggal 16 Desember 2022 yang disaksikan oleh Turut Tergugat”, paparnya.

Menurutnya,  peristiwa hukum yang terjadi adalah peristiwa hukum antara ayah penggugat dengan Murdjo yang keduanya mempunyai ahli waris harusnya penggugat menggugat Murdjo atau Ahli Waris Murdjo bukan menggugat Tergugat yang sebenarnya tergugat tidak ikut serta berhubungan hukum dengan keduanya.

“Kami berpendapat bahwa tergugat salah subyek hukum”, pungkasnya.

“Semestinya ditolak gugatan penggugat seluruhnya, dan ini tinggal nunggu waktu putusan Senin 10/07/2023”, jelssnya.

“Kami berharap hakim lebih teliti dalam memberikan putusan dan harus membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah”, harapnya.

“Kami akan kawal ketat sehingga tidak ada putusan miring dalam perkara ini dan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi Drs Mudhlofir serta saksi Penggugat tidak ada yang benar”, tegasnya.

Sebab jika benar, lanjutnya, harta waris Saleh P. ngarip telah dibagi.

Semestinya tidak terjadi sengketa antara Tergugat dengan saksi Moh. Asman dan penyelesaian disaksikan oleh Turut Tergugat.

“Kok bisa-bisanya turut tergugat berikan surat keterangan waris tanpa dasar permohonan dari Ahli waris Saleh dan menerangkan bahwa harta peninggalan Saleh P. ngarip telah dibagi kepada anak-anaknya. Itu kan tidak benar”, kilahnya.

Jika benar Murdjo meninggal saat pengurusan jual beli secara resmi melalui PPAT, lanjutnya, duluan mana purna masa jabatan saksi Drs Mudhlofir dengan meninggalnya Murdjo, kok bisa-bisanya saksi Drs Mudhlofir.

Menurutnya, Kejanggalan lainnya permasalahan sengketa tanah muncul atas pengakuan jual beli ayah penggugat yang bernama H. Moh Thohir dengan Murdjo yang terjadi pada tahun 1990-an.

“Harusnya yang menjadi tergugat adalah Murdjo atau Moh Asman anak Murdjo. Ditambah lagi Moh Asman anak Murdjo menjadi saksi dalam perkara ini”, tutupnya.

 

Baca juga: Tanpa Bukti: Berdalih Membeli Tanah, Anak Penyewa Gugat Ahli Waris Sah Pemilik Tanah

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia

 

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Suaradesaku

Kanal Data dan Berita Suaradesaku Mencerahkan

Sebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

 

Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).

Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.

45790cookie-checkTergugat Salah Subyek, Akankah Putusan Miring Terulang Pada Pengadilan Negeri Lamongan ?

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.