Tanpa Bukti: Berdalih Membeli Tanah, Anak Penyewa Gugat Ahli Waris Sah Pemilik Tanah
16 min readHusnul khotimah anak tergugat menyesalkan atas perbuatan penggugat yang menggugat Hj. Umiyah ibu kandungnya padahal peristiwa hukum yang terjadi
Hubungan antara ayah penggugat dengan Murdjo harusnya yang digugat adalah Murdjo dan/atau anak angkat Murdjo yang bernama Moh. Asman yang telah ditetapkan sebagai anak Murdjo berdasar penetepan nomor 75/Pdt.P/2005/PN Lmg, bukan kami ahli waris Mat Ngarip yang tidak tahu menahu atas peristiwa tersebut, dan atas gugatan tersebut kami dirugikan dan kami minta ganti kerugian sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada penggugat
PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia
Suaradesaku.net: Perkara Sengketa Tanah sangat marak terjadi di seluruh daerah. Salah satu Desa di Lamongan tepatnya Desa Bojoasri Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan.
Sengketa Tanah Tambak terjadi. Awalnya, Murdjo menguasai dan mengelola 3 (tiga) bidang Tanah Tambak yang merupakan Harta Waris Peninggalan Saleh P. Ngarip,
3 bidang warisan
Tercatat dalam buku C Desa sebagai berikut:
- Persil 58, Kelas II, Luas 0.774da atau 7.740M²
- Persil 39, Kelas IV, Luas 0.117da atau 1.170M²
- Persil 39, Kelas IV, Luas 0.650da atau 6500M²
Empat anak
Untuk mengetahui Silsilah Ahli Waris Saleh, Semasa hidupnya Saleh mempunyai keturunan 4 (empat) orang anak yang masing-masing bernama :
- Mat ngarip bin Saleh (meninggal 03/03/1955).
- Murdjo bin Saleh (meninggal 09/09/2014).
- Martilah binti Saleh (meninggal 11/01/2007).
- Mat Kasan bin Saleh (meninggal saat menginjak remaja). Sedangkan Saleh meninggal pada tahun 1984
Hanya keturunan, Mat Ngarip
Ke-empat anak Saleh tersebut hanya satu orang yang mempunyai keturunan yaitu Mat ngarip.
Keturunan Mat Ngarip ada 3 (tiga) orang yaitu :
- Hj. Umiyah binti Mat ngarip
- Umarli meninggal saat bayi
- Suja’i meninggal saat bayi
Sedangkan Murdjo tidak mempunyai keturunan, namun Murdjo mengangkat anak angkat yang bernama Moh. Asman yang telah ditetapkan dalam oleh Pengadilan Negeri Lamongan dengan Penetapan Nomor 75/Pdt.P/2005/PN Lmg. Sedangkan Martilah tidak mempunyai keturunan dan mengangkat anak angkat.
Yang masih hidup
Para Ahli Waris Saleh yang Sah dan yang masih hidup sampai saat ini ada dua orang yaitu Hj. Umiyah anak dari Mat ngarip dan Moh. Asman anak dari Murdjo.
Persil 58 Disewakan kepada H Moh Thohir
Salah satu Tanah Tambak Harta Waris Peninggalan Saleh dengan Persil 58, Kelas II, Luas 0.774da atau 7.740M² disewakan oleh Murdjo kepada H. Moh. Thohir sekitar tahun 1990-an.
Diambil alih Nur Asiyah Jamil
Setelah H. Moh. Thohir meninggal penguasaan dan pengelolaan tanah tambak diambil alih oleh anaknya yang bernama Nur Asiyah Jamil hingga sekitar tahun 2018.
“Sejak sekitar tahun 2018 hingga sekarang Tanah tambak tersebut dikuasai dan dikelola oleh Kamran (bukan Ahli Waris H. Moh Thohir) penyewa tanah tambak dari Nur Asiyah Jamil”, seperti dituturkan oleh warga desa bojoasri
Meminta hak
Sedangkan tanah tambak dengan Persil 39, Kelas IV, Luas 0.650da atau 6.500M² dikelola dan dikuasai oleh Moh. Asman anak angkat Murdjo, Moh. Asman mengelola dan menguasai tanah tambak tersebut atas amanat ayah angkatnya yang bernama Murdjo.
Sengketa harta waris terjadi berawal saat Ahli Waris Mat ngarip yang bernama Hj. Umiyah meminta haknya berupa Tanah tambak dengan Persil 39, Kelas IV, Luas 0.650da atau 6.500M² dari Moh. Asman anak angkat Murdjo.
Penyelesaian sengketa harta waris diselesaikan melalui kantor advokat Haidar di Lamongan tanggal 16 Desember 2022, Moh. Asman telah memberikan bagian hak Hj. Umiyah setengah dari harga jual tanah tambak tersebut dengan nominal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Penyelesaian Sengketa Waris juga disaksikan oleh H. Akhsanuddin selaku Kepala Desa Bojoasri kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan yang juga sebagai turut tergugat.
Tahun: meninggal Vs jual beli
Setelah sengketa waris atas hak waris berupa Tanah tambak dengan Persil 39, Kelas IV, Luas 0.650da atau 6.500M² tersebut, Hj. Umiyah melanjutkan untuk mempertanyakan haknya dari harta waris berupa Tanah tmbak dengan Persil 58, Kelas II, Luas 0.774da atau 7.740 M² yang dikelola dan dikuasai oleh anak H. Moh. Thohir yang bernama Nur Asiyah Jamil kekantor Desa Bojoasri kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan pada akhir Desember 2022.
Dalam pertemuan di Kantor Desa Bojoasri untuk pertama kalinya Antara Hj. Umiyah dengan Kepala Desa Bojoasri, untuk meminta fotocopy C Desa namun tidak diberikan oleh kepala desa tanpa alasan, kepala desa menyampaikan bahwa tanah dengan Persil 58 Kelas II Luas 0.774da atau 7.740M² tersebut sudah menjadi hak milik Nur Asiyah Jamil dan ada Akta Jual Beli yang disimpan oleh Nur Asiyah Jamil.
Mediasi 2023
Selanjutnya Hj. Umiyah merasa bahwa haknya selaku Ahli Waris Saleh tidak didapatkan dari pemerintahan Desa Bojoasri atas permohonan fotocopy C Desa atas tanah dengan Persil 58 Kelas II Luas 0.774da atau 7.740M² atas nama Saleh P. ngarip meminta bantuan DPP LSM ILHAM Nusantara.
Setelah ditindaklanjuti oleh LSM akhirnya Pemerintahan Desa Bojoasri mengundang Hj.. Umiyah dengan Nur Asiyah Jamil ke Kantor Desa Bojoasri tanggal 19 Januari 2023 untuk Mediasi.
Tidak diberikan tanpa alasan
Pertemuan Mediasi tersebut dihadiri Kepala Desa Bojoasri beserta Perangkat Desa, Hj. Umiyah didampingi anaknya dan LSM, Nur Asiyah Jamil yang diwakili oleh anaknya dan kuasa hukumnya yang bernama Mambaul Ulum, SHI, CM, SHEL, MH dari kantor hukum Naning Erna & Partners.
Hasil pertemuan C Desa tetap tidak diberikan tanpa alasan dan kepala desa tetap menyampaikan bahwa adanya akta jual beli yang disimpan oleh Nur Asiyah Jamil dan tidak bisa menunjukan kebenarannya, serta karena Drs. Mudhlofir selaku Kepala Desa Bojoasri periode 1993-2007 tidak hadir.
Mediasi ditunda dan disepakati menunggu Drs. Mudhlofir bisa hadir baru akan dilaksanakan Mediasi selanjutnya.
Dalam Proses menunggu kehadiran Drs. Mudhlofir tersebut, Hj. Umiyah intens menanyakan perkembangan ke kepala desa yang akhirnya nomor anak Hj. Umiyah yang digunakan sebagai alat komunikasi diblokir oleh Kepala Desa Bojoasri, dan kesepakatan mediasi tidak terlaksana.
Ahli waris digugat
Tanggal 05 Maret 2023, Nur Asiyah Jamil Melalui Kuasa hukumnya Naning Erna & Partners mengajukan Gugatan PMH Ke Pengadilan Negeri Lamongan dengan perkara nomor 4/Pdt.G/2023/PN. Lmg dengan Tergugat Hj. Umiyah yang diwakili oleh anak kandungnya dan H. Akhsanuddin selaku Kepala Desa Bojoasri sebagai Turut Tergugat bertindak sendiri
Penggugat berdalil bahwa ayah penggugat yang bernama H. Moh Thohir semasa hidupnya telah membeli tanah dengan Persil nomor 58 kelas II Luas 0.774 da atau 7.740 M² atas nama Saleh P. Ngarip dari Murdjo dan telah menguasai dan mengelola sejak tahun 1990-an.
Dalil gugatan penggugat tersebut didukung oleh Surat keterangan Waris yang dibuat oleh Turut Tergugat tanggal 20 Januari 2023 dan surat pernyataan mantan kepala desa Bojoasri periode 1993-2007 serta para saksi-saksi penggugat.
Dalil penggugat tersebut menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah dalam paragraf 2 pasal 24
Tujuan mengajukan gugatan
Penggugat mengajukan gugatan dengan maksud dan tujuan ingin memiliki tanah tambak dengan obyek tanah Persil nomor 58 kelas II Luas 0.774 da atau 7.740 M² atas nama Saleh P. Ngarip yang telah dikelola dan dikuasai oleh ayah penggugat sejak mulai tahun 1990-an, yang selanjutnya menjadi obyek sengketa.
Maksud Penggugat yang ingin memiliki Obyek sengketa tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lamongan dengan Dasar gugatan penggugat sebagai berikut:
- Surat keterangan waris tanggal 20 Januari 2023
- Surat Pernyataan Mantan Kepala Desa Bojoasri periode 1993 – 2007
- Penggugat menguasai dan mengelola Obyek tanah sengketa sejak tahun 1990an
- SPPT pembayaran Pajak telah beralih nama dari nama Saleh P. Ngarip menjadi nama Penggugat
Sidang Perdata tersebut mulai digelar sejak bulan April 2023 hingga sekarang dan sudah masuk pada tahapan kesimpulan
Tanpa titik temu
Dalam sidang Mediasi tidak ada titik temu lantaran Tergugat dengan Tegas Menolak untuk memberikan tanda tangan persetujuan Jual Beli Obyek sengketa tersebut karena Tergugat merasa dirinya tidak pernah memperjualbelikan obyek sengketa tersebut kepada siapapun.
Sesuai keterangan dari Murdjo kepada Tergugat bahwa obyek sengketa tersebut disewa oleh ayah penggugat tidak diperjualbelikan.
Para saksi
Sidang dihadiri oleh para Saksi – saksi dari penggugat dan tergugat, turut tergugat tidak menghadirkan saksi
Saksi Penggugat ada 4 orang sebagai berikut:
1. Drs. Mudhlofir selaku mantan kepala desa Bojoasri periode 1993-2007
2. Hamzah
3. Moh. Asman
4. Arifin
Saksi Tergugat ada 2 orang sebagai berikut:
1. Hasyim Ashari
2. Charif Anam
Saksi-saksi Penggugat adalah saksi yang mengetahui adanya Jual beli obyek sengketa, sedangkan saksi Tergugat adalah saksi peristiwa asal muasal terjadinya sengketa waris
Fakta Lapangan dan fakta persidangan yang terjadi
Atas gugatan penggugat, Tergugat mengajukan bantahan, Duplik dan Kesimpulan yang intinya sebagai berikut :
1. Dugaan surat keterangan waris palsu
Tergugat Menolak Surat keterangan Waris yang dibuat tanggal 20 Januari 2023 oleh Kepala Desa Bojoasri yang dalam perkara ini sebagai Turut Tergugat, karena surat keterangan waris tersebut adalah surat keterangan waris palsu atau surat keterangan waris yang tidak benar.
Dalam menerbitkan surat keterangan waris tersebut Kepala Desa Bojoasri tidak taat dan patuh pada prosedur yang benar bahwa dalam penerbitan surat keterangan waris wajib diajukan permohonan oleh para ahli waris.
Namun dalam penerbitan surat keterangan waris tersebut tidak ada permohonan dari Ahli Waris Saleh dan surat keterangan waris tersebut diberikan kepada penggugat sebagi alat atau dasar gugatan.
Sehingga Isi surat keterangan waris Vs kebenaran Fakta lapangan berbanding terbalik yang diurai,
Jadi 5 Anak
Diterangkan bahwa anak Saleh ada 5 (lima) orang antara lain :
- Mat Ngarip bin Saleh
- Murdjo bin Saleh
- Martilah binti Saleh
- Muasanah binti Saleh
- Sarimah binti Saleh
Kebenaran fakta Lapangan bahwa anak Saleh ada 4 (empat) orang adalah :
- Mat Ngarip bin Saleh
- Murdjo bin Saleh
- Martilah binti Saleh
- Mat Kasan bin Saleh
B. Sudah dibagi kepada anaknya
Diterangkan bahwa harta peninggalan Saleh telah dibagi kepada anak-anaknya sebagia berikut :
- Persil 58, Kelas II, Luas 0.774da atau 7.740M² diberikan kepada Murdjo bin Saleh
- Persil 39, Kelas IV, Luas 0.117da atau 1.170M² diberikan kepada Martilah binti Saleh
- Persil 39, Kelas IV, Luas 0.650da atau 6500M² diberikan kepada Mat Ngarip
Kebenaran fakta lapangan
Keterangan waris tersebut terbantahkan oleh Kebenaran fakta lapangan bahwa harta peninggalan Saleh tersebut tidak pernah dibagi kepada anak-anaknya.
Namun kebenaran fakta semua harta peninggalan Saleh dikuasai dan dikelola oleh Murdjo, untuk obyek dengan Persil 58 Kelas II Luas 0.774da atau 7.740M² disewakan oleh Murdjo kepada H. Moh. Thohir sedangkan untuk obyek dengan Persil 39, Kelas IV Luas 0.650da atau 6.500 M² diserahkan oleh Murdjo kepada anak angkatnya yang bernama Moh. Asman untuk dikelola.
Kebenaran fakta lapangan dibuktikan bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 terjadi sengketa waris atas obyek sengketa dengan Persil 39 Kelas IV Luas 0.650da atau 6.500M², yang diselesaikan di Kantor Advokat Haidar Lamongan dengan cara anak angkat Murdjo yang bernama Moh Asman telah memberikan setengahnya dari nilai harta waris dengan nominal sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat dan disaksikan langsung oleh Turut Tergugat dan Saksi Tergugat yang bernama Hasyim Ashari.
C. Kepala desa menyalahgunakan wewenang
Kepala Desa Bojoasri menyalah gunakan wewenang jabatan yang ada padanya untuk menerbitkan surat keterangan waris untuk memuluskan niat penggugat agar dapat memiliki hak atas obyek sengketa dengan cara yang tidak benar
Kebenaran fakta lapangan tersebut dibuktikan dengan adanya surat permohonan tergugat kepada Turut Tergugat dengan nomor 001/P/Gak.V/2023 tanggal 11 mei 2023 yang isinya tergugat memohon kepada Turut Tergugat atas keterangan kematian seluruh ahli waris Saleh untuk penerbitan surat keterangan waris, dan memohon fotocopy C Desa atas harta peninggalan Saleh yang akan digunakan Tergugat sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Lamongan, namun permohonan Tergugat tidak diberikan oleh Turut Tergugat dan tidak ditanggapi.
Hal tersebut diatas adalah merupakan suatu bukti kongkrit bahwa Turut Tergugat telah bermaksud ikut serta mendukung dan memberikan fasilitas kemudahan yang ada padanya, dengan cara membuat surat keterangan waris palsu agar supaya dipakai alat Penggugat dalam mencapai tujuanya merebut hak kepemilikan atas tanah milik para ahli waris Saleh dengan cara Melawan Hukum.
D. Perbuatan melawan hukum turut tergugat
Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh Turut tergugat tersebut harus dinyatakan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM
1. Tergugat Menolak Surat Pernyataan yang dibuat oleh Drs Mudhlofir selaku Kepala Desa Bojoasri periode 1993-2007 dalam perkara ini sebagai Saksi Penggugat, Karena Surat Pernyataan yang dibuat oleh Drs Mudhlofir tersebut tersebut adalah Surat Pernyataan Palsu atau Surat Pernyataan yang tidak benar
Sehingga Surat Pernyataan Vs kebenaran fakta lapangan sangat berbanding terbalik yang diurai sebagai berikut:
a. Drs. Mudhlofir menyatakan dalam surat pernyataan yang dibuatnya bahwa Obyek sengketa telah dijual oleh Murdjo kepada H. Moh Thohir ayah penggugat dan telah dibayar lunas.
Kebenaran fakta lapangan
Dalam kesaksian Drs. Mudhlofir saat bersaksi tidak pernah menyaksikan dan tidak pernah mengetahui kapan dan dimana transaksi jual beli antara Murdjo dengan ayah penggugat tersebut terjadi, serta tidak pernah menyaksikan adanya pembayaran jual beli obyek sengketa dari ayah penggugat kepada Murdjo, Drs. Mudhlofir dihadapan peradilan umum juga tidak bisa menunjukan bukti atas peristiwa jual beli antara Murdjo dengan ayah penggugat.
b. Drs. Mudhlofir menyatakan bahwa pengurusan jual beli secara sah melalui PPAT, dan dalam pemberkasan Murdjo meninggal dunia
Kebenaran fakta lapangan
Drs. Mudhlofir menjabat sebagai Kepala Desa Bojoasri periode 1993-2007, sedangkan Murdjo meninggal pada tanggal 09 September 2014 sebagaimana Surat Keterangan waris yang dibuat oleh Turut Tergugat tanggal 20 Januari 2023 dengan demikian surat pernyataan yang dibuat oleh Drs Mudhlofir adalah sebagai bukti yang cukup menguatkan bahwa Drs. Mudhlofir telah membuat surat pernyataan Palsu
dan jika benar kedua pihak antara ayah penggugat bersama dengan Murdjo telah menghadap Kepala Desa Bojoasri Drs. Mudhlofir saat menjabat kenapa tidak membuatkan Surat Keterangan Jual Beli atas obyek sengketa antara Murdjo dengan ayah penggugat dengan demikian adanya pernyataan dan kesaksian atas menghadapnya kedua pihak antara Murdjo dengan ayah penggugat adalah pernyataan dan kesaksian Palsu.
c. Drs. Mudhlofir menyatakan bahwa harta peninggalan Saleh telah dibagi kepada anak-anaknya dan tidak melakukan perubahan C Desa
Kebenaran fakta lapangan
Drs. Mudhlofir dalam kesaksian dimuka umum tidak dapat menjelaskan secara detail, jelas, transparan dan tidak disertai bukti pembagian harta waris dari Saleh kepada anak-anaknya, jika dilihat kebelakang bahwa kematian Mat ngarip terjadi pada tanggal 03 Maret 1955 dan kematian Saleh terjadi pada tahun 1984 maka tentunya pembagian Harta Peninggalan Saleh terjadi sebelum Mat ngarip meninggal berarti sebelum tahun 1955, pada saat tahun 1955 Drs. Mudhlofir berusia berapa kok bisa menyaksikan pembagian harta peninggalan Saleh tersebut
Dengan demikian Surat Pernyataan yang dibuat oleh Drs Mudhlofir dan kesaksian yang dikemukakan dimuka umum adalah Palsu dan tidak benar. Surat pernyataan yang menjadi dukungan sebagai dasar gugatan penggugat dan kesaksian yang dikemukakan dimuka umum haruslah DITOLAK SELURUHNYA, dan upaya Drs. Mudhlofir selaku Kepala Desa Bojoasri periode 1993-2007 yang telah membuat surat pernyataan palsu untuk mendukung penggugat dalam kepentingan merebut hak atas obyek sengketa dengan cara melawan hukum dalah perbuatan melawan hukum dan harusnya perbuatan Drs. Mudhlofir dinyatakan sebagai Pembuatan Melawan Hukum
2. Tergugat Menolak adanya pengakuan baik pada surat keterangan waris yang dibuat oleh Turut Tergugat tanggal 20 Januari 2023, surat pernyataan yang dibuat oleh Drs Mudhlofir, dan kesaksian seluruh Saksi Penggugat Bahwa Harta peninggalan Saleh berupa tiga bidang Tanah dengan
a. Persil 58, Kelas II, Luas 0.774da atau 7.740M²
b. Persil 39, Kelas IV, Luas 0.117da atau 1.170M²
c. Persil 39, Kelas IV, Luas 0.650da atau 6500M² telah dibagi kepada anak-anaknya,
Kebenaran fakta lapangan
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 telah terjadi sengketa waris atas harta peninggalan Saleh berupa Tanah dengan Persil 39 Kelas IV Luas 6.500 M² antara tergugat dengan anak angkat Murdjo yang bernama Moh. Asman yang dalam perkara ini sebagai saksi Penggugat, dan sengketa waris tersebut telah diselesaikan di kantor advokat Haidar Lamongan, penyelesaian sengketa waris tersebut disaksikan langsung oleh Turut Tergugat dan saksi Tergugat yang bernama Hasyim Ashari dengan cara anak angkat Murdjo yang bernama Moh Asman telah memberikan setengahnya dari nilai harta peninggalan Saleh tersebut dengan nominal uang sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
Dan dalam kesaksian Moh. Asman selaku saksi penggugat dimuka umum memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak mengetahui adanya Jual beli obyek sengketa dan dirinya memberikan kesaksian bahwa benar adanya sengketa waris yang telah diselesaikan pada tanggal 16 Desember 2022 di kantor advokat Haidar Lamongan tersebut, serta dirinya memberikan kesaksian bahwa dirinya telah disuruh oleh ayah angkatnya yang bernama Murdjo untuk mengelola harta peninggalan Saleh atas obyek dengan Persil 39 Kelas IV Luas 0.650da atau 6500M² tersebut.
Dengan adanya penyelesaian sengketa harta waris peninggalan Saleh atas obyek dengan Persil 39 Kelas IV Luas 0.650da atau 6500M² pada tanggal 16 Desember 2022 tersebut adalah merupakan bukti yang menguatkan bahwa tidaklah benar harta peninggalan Saleh tersebut telah dibagi kepada anak-anaknya.
Dengan demikian atas gugatan penggugat, surat keterangan waris yang dibuat oleh Turut Tergugat tanggal 20 Januari 2023 dan surat pernyataan yang dibuat oleh Drs Mudhlofir serta kesaksian saksi atas jual beli obyek sengketa dan pembagian harta peninggalan Saleh kepada anak-anaknya adalah dalil palsu, surat keterangan waris palsu, surat pernyataan Palsu dan kesaksian Palsu dan haruslah ditolak seluruhya,
4. Tergugat Mempertegas bahwa Sengketa waris atas tanah sebagamana pada poin 3 diatas merupakan suatu pembuktian yang cukup bukti bahwa seluruh harta peninggalan Saleh telah dikuasai oleh Murdjo dan tidak pernah dibagi kepada anak-anaknya, hal tersebut membuktikan poin 1 dan poin 2 diatas bahwa surat keterangan waris yang dibuat oleh Turut Tergugat tanggal 20 Januari 2023 dan surat pernyataan yang dibuat oleh Drs Mudhlofir selaku kepala desa Bojoasri periode 1983-2007 dalam perkara ini sebagai saksi Penggugat adalah Palsu atau tidak benar.
5. Tergugat Menolak atas Dasar hukum yang dipakai oleh penggugat untuk maksud dan tujuan ingin memiliki tanah hak milik Para Ahli Waris Saleh adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam paragraf 2 pasal 24 adalah Penguasaan tanah adat atau tanah negara tak bertuan bukan penguasaan tanah yasan atau tanah hak milik.
Harusnya Penggugat menggunakan dasar Akta jual beli yang sah dalam upaya memiliki hak atas tanah, bukan dasar penguasaan fisik obyek sengketa, sebab penguasaan obyek atas hak milik bukan tanah adat atau tanah negara tak bertuan bisa didapat dengan cara sewa, gadai, kerjasama pengelolaan bagi hasil.
Dan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam paragraf 2 pasal 24 adalah dasar Penguasaan tanah adat atau tanah negara tak bertuan bukan penguasaan tanah yasan atau tanah hak milik.
6. Tergugat Menolak atas pembuktian sebab Dalam pembuktian alat bukti yang dipakai oleh penggugat tidak ditunjukkan oleh penggugat sendiri, namun alat bukti dibawah dan ditunjukkan oleh perangkat desa Bojoasri, tentunya atas perintah dan seizin Turut Tergugat
Dengan demikian merupakan suatu bukti kongkrit bahwa Penggugat bersama dengan turut tergugat telah bersekongkol dengan tujuan merebut harta peninggalan Saleh dengan cara yang tidak benar.
7. Tergugat Menolak dirinya menjadi tergugat dalam perkara yang diajukan oleh Penggugat, sebab hubungan hukum atas obyek sengketa adalah antara ayah Penggugat dengan murjo, bukan dengan tergugat.
Dengan demikian gugatan penggugat adalah gugatan salah Subyek hukum tergugat, harusnya yang digugat oleh penggugat adalah Murdjo dan/atau anak angkat Murdjo yang bernama Moh. Asman sebagai pengganti subyek hukum Murdjo bukan tergugat. Maka dengan itu Tergugat yang menjadi Tergugat harus dinyatakan sebagai Tergugat yang salah Subyek hukum tergugat.
8. Tergugat Menolak adanya pengakuan baik dari penggugat dan saksi penggugat Bahwa obyek sengketa masih dalam kuasa atau pengelolaan penggugat
Kebenaran fakta lapangan
Bahwa obyek sengketa sejak sekitar 4 tahunan terakhir telah di kuasai dan dikelola oleh Kamran dan tidak lagi dikuasai oleh penggugat.
Dengan demikian merupakan cukup bukti bahwa gugatan penggugat dan kesaksian saksi adalah tidak benar.
9. Tergugat berdasar poin nomor 7 diatas bahwa tergugat bukanlah subyek hukum yang sebenarnya dalam perkara yang diajukan oleh penggugat.
E. Perbuatan yang merugikan Tergugat
Dengan demikian perbuatan Penggugat adalah perbuatan yang merugikan Tergugat, dan sangat beralasan tergugat menuntut dan meminta ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang diurai dibawah ini sebagai berikut :
1. Hak sewa selama 9 tahun setelah kematian Murdjo, dengan nominal sewa pertahun sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan total sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
2. Kerugian material sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
3. Kerugian Inmaterial sebesar Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah).
F. Tergugat memberikan ringkasan bahwa Yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Tergugat memberikan ringkasan bahwa Yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum bukanlah Tergugat namun yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah Penggugat bersama-sama Turut Tergugat, dan Kepala Desa Bojoasri periode 1993-2007 serta murdjo.
Dengan demikian gugatan penggugat harus ditolak seluruhnya dan dihukum untuk membayar biaya perkara juga ganti kerugian sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada tergugat karena tergugat telah dirugikan oleh penggugat baik material maupun Inmaterial
Charif Anam selaku DPP LSM ILHAM Nusantara atas peristiwa dan perkara tersebut diatas angkat bicara.
“Kami sangat kecewa dengan upaya hukum penggugat sebab pada tanggal 19 Januari 2023 telah sepakat untuk mediasi menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai, namun penggugat lebih memilih mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Lamongan, memang boleh-boleh saja dan punya hak penggugat mengajukan gugatan akan tetapi telah mengesampingkan keputusan bersama adanya mediasi itulah yang membuat kami kecewa”, tuturnya.
Kami juga sangat kecewa atas adanya surat keterangan waris yang dibuat oleh kepala desa Bojoasri yang dalam perkara ini sebagai Turut Tergugat.
“Karena kepala desa Bojoasri dalam menerbitkan surat keterangan waris tidak berdasar permohonan para ahli waris namun telah dibuatnya sendiri dan diserahkan kepada penggugat sebagia alat gugatan, apalagi surat keterangan waris yang dibuat tidak benar”, lanjutnya.
“Kami juga sangat menyayangkan seorang mantan kepala desa telah membuat surat pernyataan yang tidak benar yang dipakai dasar gugatan penggugat”, tegasnya.
Salah gugatan
Menyikapi hal tersebut LSM Ilham Nusantara akan melaporkan atas dugaan terbitnya surat keterangan waris palsu dan surat pernyataan palsu yang dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan negeri Lamongan dalam perkara nomor 4/Pdt.G/2023/PN Lmg tanggal 05 Maret 2023.
“LSM Ilham Nusantara akan kawal ketat perkara tersebut hingga tergugat mendapatkan haknya yang sebenar-benarnya, apabila ada yang main-main kami akan proses hukum, kami berharap hakim bertindak adil berdasarkan kebenaran dan keadilan berdasar ketuhanan yang maha esa dan tanpa tendensi apapun”, tegasnya.
Husnul khotimah anak tergugat menyesalkan atas perbuatan penggugat yang menggugat Hj. Umiyah ibu kandungnya padahal peristiwa hukum yang terjadi.
Hubungan antara ayah penggugat dengan Murdjo harusnya yang digugat adalah Murdjo dan/atau anak angkat Murdjo yang bernama Moh. Asman yang telah ditetapkan sebagai anak Murdjo berdasar penetepan nomor 75/Pdt.P/2005/PN Lmg, bukan kami ahli waris Mat Ngarip yang tidak tahu menahu atas peristiwa tersebut, dan atas gugatan tersebut kami dirugikan dan kami minta ganti kerugian sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada penggugat.
Suaradesaku Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik. Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Suaradesaku | |
---|---|
Kanal Data dan Berita Suaradesaku MencerahkanSebuah media Suaradesaku yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif Suaradesaku tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Suaradesaku dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Suaradesaku mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data. Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi Suaradesaku, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika. |
Independensi adalah Ruh Suaradesaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online).
Redaksi Suaradesaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai. Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suaradesaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda. Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda. Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas. |