Optimalisasi Peran Kementerian Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa
2 min readFoto : HR. Hendry saat bersama Nana Riyana Kejari Gresik
Gresik, suaradesaku.net – Saat ini desa memiliki kesempatan yang besar untuk menggunakan dan mengelola dalam rangka mengembangkan potensi desa.
Melalui Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN ditujukan untuk Desa, melalui APBD Kab/Kota dengan skema transfer yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan.
Dengan berlandaskan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang selanjutnya juga diperlukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HR. Hendry Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Gresik menyampaikan pandangannya yang bersifat konstruktif mambangun.
HR. Hendry menuturkan, “Memang perlu adanya optimalisasi peran pemerintah melalui kementerian terkait dalam melakukan pembinaan & pengawasan pengelolaan keuangan desa, dengan melakukan penguatan sinkronisasi regulasi, misalnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), serta pengembangan Sistem Keuangan Desa yang Terintegrasi
Perlunya dilakukan pengawasan secara periodik oleh Pemerintah Pusat melalui kunjungan kerja rutin tidak hanya ke pemerintah kabupaten.
Namun juga turun langsung ke desa-desa untuk melihat bagaimana aktualisasi implementasi penyalurannya, sistem pelaporan & pola pertanggungjawabannya.
Sekaligus adanya pembinaan & pengawasan pengelolaan dana desa yang baik serta diharapkan tujuan pembangunan serta pemberdayaan desa dapat tercapai secara efektif, efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga ke depannya akan dapat tercapai tujuan pemberian dana desa dalam rangka pemberdayaan di desa” ujar pria yang baru terpilih sebagai pengurus harian pusat DPP Abpednas (Kamis, 30/03/2023)
“Semoga dapat didengar langsung oleh Pemerintah Pusat” pungkas HR. Hendry (Ic)