Pembangunan JUT di Desa Menongo Dipertanyakan
4 min readDi lokasi proyek terlihat beberapa bagian tembok penahan tanah yang sudah pecah dan hancur, dampak dari proyek pembangunan JUT yang baru, hal ini jelas menimbulkan kerugian negara yang secara disengaja karena dilakukan berulang-ulang
Oleh: Ahmad
Team Investigasi Reportase Korupsi Desa
Suaradesaku.net: Laporan soal dugaan penyelewengan dan dugaan korupai dana desa cukup banyak buah bibir masyarakat serta awak media. Pada tahun lalu saja data yang dihimpun awak media ini hingga belasan laporan dana desa dilaporkan masyatakat di Kejari, Kejati, Polres dan Polda se-Indonesia.
Sengaja dibuat rusak sebelum selesai
Pembangunan Proyek jalan usaha tani (JUT) di Desa Menongo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan menuai kritik dari masyarakat. Pasalnya, bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan, proyek itu diduga dikerjakan asal– asalan.
Imbas dari pembangunan proyek yang baru tersebut malah membuat hancur tembok penahan tanah dari proyek sebelumnya.
Di lokasi proyek terlihat beberapa bagian tembok penahan tanah yang sudah pecah dan hancur, dampak dari proyek pembangunan JUT yang baru, hal ini jelas menimbulkan kerugian negara yang secara disengaja karena dilakukan berulang-ulang.
Seperti diketahui bersama, pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Undang-Undang tersebut menggaris bawahi dengan tebal , bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Membuka akses
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik untuk masyarakat luas.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang baik dan benar.
Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Warga-pun tidak tahu
Salah satu warga sekitar yang namanya tak mau disebut mengaku tidak mengetahui apapun tentang proyek tersebut.
“Saya tidak tau ini proyek apa, apalagi sumber dananya dari mana malah saya kurang paham” ujarnya, saat ditemui awak media Kamis (23/03/2023).
“Biasanya ada papan informasi, namun dalam proyek ini tidak ada papan informasi yang terpasang, dan yang pecah ini bangunannya sekitar 2 bulanan mas, kalau menurut saya yang pecah ini jelas kurang semen”, jelasnya.
TPT sengaja dirusak
Pihaknya juga menyayangkan baru dibangun sudah langsung dilewati dum truck, dan akhirnya banyak yang rusak tembok penahan tanahnya di beberapa titik.
Inisiatif siapa ?
“Seharusnya tidak di lewati dum truck dulu biar tidak pecah, karena tembok penahan tanahnya tidak ada besinya, kenapa harus dipaksa lewat, kenapa tidak di langsir saja biar tidak pecah”, cetusnya
Kepala Desa Menongo Mulyono mengaku kalau proyek yang pecah itu merupakan proyek Jalan Usaha Tani dari Jasmas yang dikerjakan oleh pokmas.
“Itu proyeknya DPR Hamzah yang dikerjakan oleh pokmas, itu dari dewan dan yang rusak-rusak itu akan diperbaiki. Kalau ada yang tanya-tanya seperti ini bisa langsung tanya ke beliau nya”, ujarnya. (Jumat.24/03/2023).
Tidak mmau menjelaskan
Ketika ditanya soal berapa anggaran dan volume untuk pembangunan JUT yang baru yang menggunakan dana desa Kepala Desa seolah-olah tidak mau menjelaskan.
“Untuk pembangunan yang baru itu menggunakan dana desa. Aku nggak pernah ditanya-tanya seperti ini mas, soalnya urusan saya banyak jadi lupa. Yang jelas kemarin sudah musdes, dan warga juga tahu semuanya kalau ada pembangunan.” Kata Kades.
Disinggung soal pembangunan yang baru selesai dibangun dilewati dum truck hingga akhirnya banyak yang rusak, katanya, sudah resiko dan akan diperbaiki.
“Gimana lagi sudah resiko. Kalau tidak seperti itu nggak bisa bahan sampai. kalaupun langsir akan menambah biaya, mendingan seperti itu nanti akan kita perbaiki lagi yang rusak, kita akan bertanggung jawab. Terkait anggaran perbaikannya nanti akan saya pakai uang pribadi”, jelasnya.
Perangkat Desa Menongo Khoiri mengatakan bahwa bangunan yang dilewati dump truk hingga banyak yang rusak itu dikerjakan oleh pokmas namun tenaga kerja orang luar desa semua yang mengerjakan.
“Bangunan yang dilewati dump truk hingga banyak yang rusak itu dikerjakan oleh pokmas namun tenaga kerja orang luar desa semua yang mengerjakan”, tuturnya.
Kades lempar tanggung jawab ke Pokmas
Ilustrasi diatas hanyalah sekelumit lempar tanggung jawab yang harus diuraikan di meja tindak tutur pidana korupsi.
Mengingat seorang pejabat publik (Kepala desa) sewaktu diangkat telah diambil sumpah janji akan patuh pada pancasila dan UUD 1945 dan undang-undang Republik Indonesia. Pokmas tidak tersumpah
Maka seorang pejabat publik (Kepala desa) wajib memberikan informasi secara terbuka terkait data publik apabila pejabat publik mengatakan data publik adalah rahasia atau hanya khusus pegawai yang berwenang saja dapat kami duga ada sesuatu yang ditutupi, apalagi sebelumnya ada dugaan kejanggalan.
“Hal ini sangatlah tidak layak pejabat publik menutupi informasi publik, kami akan membuat pengaduan terkait dugaan menutupi informasi publik baik ke KIP maupun ke Bupati Lamongan, DPRD Lamongan, Tipikor Kejaksaan Lamongan (meskipun akan diabaikan karena selaku TP4D), Tipikor Kejaksaan Tinggi maupun Ombudsman. Kami akan kawal terus sampai apa motif kepala desa menutupi informasi publik”, tutur Ahmmad salah satu LKS ini. (Rabo,27/3/2023)