Perhatian dari pihak terkait sebelum dikeluarkan perijinan amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik
2 min readFoto : Sosialisasi & Konsultasi Publik Dokumen Amdal
Gresik, suaradesaku.net – Sosialisasi dan Konsultasi Publik yang diprakarsai oleh PT. DKP (Driyorejo Kencana Permai) terkait dengan Amdal pembangunan industri dan pergudangan yang digelar di Balai Desa Bambe dihadiri Sejumlah Tokoh Masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup, Sekdes Bambe, Kepala Desa Mulung, Para Kepala Dusun, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Senin (06/02)
Indri Puji Rahmawati, ST selaku konsultan tim studi Amdal dalam pemaparan sosialisasi kajian awal penyusunan dokumen amdal meliputi 3 jenis dokumen :
“Mengacu pada ketentuan aturan dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 22 Tahun 2021
- Dokumen KA Andal (Kerangka Acuan)
- Dokumen Andal
- Dokumen RKL – RPL
Dari jadwal studi sampai dengan bulan ke VI (enam)”
Hendry Ketua BPD Bambe, menjelaskan, “Bahwa konsultasi publik merupakan tahap awal penyusunan Dokumen Amdal, dengan Mendengar saran/masukan dari semua pihak termasuk Masyarakat yang terkait erat sebagai pihak yang terdampak”
“Sebelumnya sepakat dulu bahwa ini bukanlah suatu persetujuan apalagi sebuah perijinan dari Pemdes” tandas Hendry yang juga Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Gresik, yang di amini oleh semua undangan yang hadir.
Terkait saran, pendapat dan tuntunan dari sejumlah masyarakat yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik tersebut meliputi :
Nilai-nilai lokal yang berpotensi jangan sampai terkena dampak rencana usaha, Aspirasi masyarakat, keinginan dan harapan terkait dengan rencana usaha kegiatan, adanya Kontribusi Penyerapan Tenaga Kerja, Geliat Perekonomian Masyarakat, Peluang Usaha, CSR (Corporate Social Responsibility)
Selanjutnya yang menjadi harapan dari masyarakat adanya tahapan lanjutan termasuk sebuah konsesus (kesepakatan bersama) dari semua Stake Holder yang terkait yakni Pelaku Usaha, Pemerintah Desa, BPD, Perwakilan Masyarakat yang terdampak, juga perhatian dari pihak terkait sebelum dikeluarkan perijinan amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, karena berpengalaman dari kejadian yang sebelumnya kedepannya baik dari pihak Pemerintahan Desa Bambe maupun Desa Mulung serta masyarakat akan mengawal bersama-sama.
Dampak lingkungan yang menjadi perhatian Pembangunan Drainase sebagai Penyebab Banjir, Polusi Udara, Tanah , Suara, Getaran, Cahaya, Panas, Logam Berat, Radioatif , Lalu Lintas, mengingat perubahannya setiap waktu sangat dinamis agar peninjauan dampak lingkungan dilakukan berkala secara Periodik
Penyusunan amdal merupakan salah satu piranti pencegahan dampak lingkungan, yang mampu menyajikan kajian holistik & mampu merumuskan pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan yang aplikatif & solutif. (Ic)