November 22, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Ber-KORPRI: Apa Jenis Kelamin Perangkat Desa ?

10 min read

Oleh karenanya yang pertama dan utama yang harus dilakukan oleh Perades (Pemdes) adalah mengajukan gugatan Judicial Review (JR) atau peninjauan kembali ke MKRI, UU NO 6 tahun 2014 tentang DESA terhadap UUD RI 1945. Terutama perihal status Desa yang dikeluarkan dari sistem Pemerintahan. Dengan demikian Pemerintah Desa tidak lagi menjadi pemerintah palsu. Artinya seluruh tupoksinya seperti tupoksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun hak dan kesejahteraan nya berbeda dengan PNS.

Dengan demikian pula, akan jelas JENIS KELAMIN Pemdes. Laki-laki atau Perempuan.

 

Oleh: Ahmad Bashori Al-Muhajir
Team Reportase Mafia Desa

 

Ditempatkan disebelah mana posisi kita-kita saat ini dalam organisasi Korpri?. Dan bagaimana pula kita bisa menempatkan diri sebagai pribadi-pribadi yang punya hak dalam keanggotaan di organisasi Korpri?

Berikut beberapa pertanyaan yang menjadi pertimbangan:

  • Belum ada satu orang pun Perangkat Desa yang pernah dilibatkan menjadi Pengurus Korpri;
  • Belum ada satu orang pun Perangkat Desa yang diajak untuk bermusyawarah dan diberikan porsi bersuara dalam menentukan arah kebijakan Korpri baik ditingkat pusat maupun daerah;
  • Belum pernah sekalipun Korpri menyinggung, mempersoalkan dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi Perangkat Desa;
  • Belum pernah sekalipun Perangkat Desa disebut ataupun sekedar disapa sebagai bagian dari apa yang mereka perjuangkan hingga saat ini; dst.
Korpri hanya fokus mengurusi segala persoalan yang dihadapi oleh para ASN dan para pensiunan.
Tapi kenapa para Perangkat Desa terus menerus mendapat instruksi untuk mengenakan atribut Korpri?.

Dipaksa harus mematuhi segala ketentuan yang semestinya dipatuhi oleh para ASN dan Pensiunan yang selama ini kesejahteraannya diperjuangkan oleh organisasi Korpri?.

Belum pernahkah mereka bercermin, atau sekedar meraba hati mereka sendiri sambil bertanya kepada dirinya sendiri, apa yang sudah mereka lakukan dalam menghadapi berbagai persoalan Perangkat Desa yang ia cap sebagai bagian dari Korpri?

Jika ada Perangkat Desa yang masih merasa bangga dengan mengenakan atribut Korpri saat ini, ini patut dipertanyakan status serta posisinya sebagai Perangkat Desa adanya dimana? PNSkah? PPPKkah? Karyawan BUMNkah? Ataukah hanya sekedar numpang eksis saja biar khalayak umum memandang kita sebagai ASN?.

Jika ada Perangkat Desa yang memiliki prinsip dan komitmen yang kuat serta mampu memperluas daya jangkauan pengetahuannya tentang dirinya sendiri, dan memilih untuk menunjukan identitasnya sendiri dengan tidak mengenakan atribut Korpri, lalu ada pihak-pihak yang menpertanyakan dan menpersoalkannya mari kita duduk bersama, kita bedah bersama, kita analisa bersama, kita telusuri bersama pangkal dari persoalan ini.

 

Jenis kelamin Perangkat Desa itu mirip seperti manusia transgender

Bermetamorfosa seperti pegawai yang ditugaskan dan bertangungjawab kepada negara untuk mengurusi kepentingan rakyat terutama dalam menyediakan barang publik dan jasa publik, akan tetapi Perangkat Desa hanya diakui sebagai Tenaga Kerja atau Karyawan yang dipekerjakan oleh pemberi kerja/pengusaha, karyawan tapi didandani menyerupai PNS.
Banyak pihak yang bingung menentukan jenis kelamin Perangkat Desa itu apa?.

Seperti muncang sanelukah?.

Bikang bukan jalu pun bukan…

Kemudian Pemerintah Desa itu apa dan bagaimana?
Hingga saat ini, Pemerintah Desa penempatannya berada seolah-olah dibawah Pemerintah Daerah tapi diatur dan diurus mirip seperti dinas yakni dibawah kemendagri dan kemendesa.

Pemerintah Desa diatur oleh Pemerintah Daerah, diurusi pula oleh Dinas PMD, ada campur tangan Kantor Kecamatan pula pengurusannya, bahkan dalam kesehariaanya kerap kali Aparatur Pemerintah Desa berperan seperti UPT-UPT tingkat desa, menjadi kepanjangan tangan dinas-dinas ditingkat desa.

Kemudian sama pula halnya dengan anggaran, hanya sekedar numpang lewat saja…
Saya heran, Pemerintah yang ada ditingkat desa kok demikian ya?.

 

Layak

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, secara kasat mata profesi ini seperti halnya profesi lainnya di bidang pemerintahan.

Bagaimana tidak?.

Diakui atau tidak profesi perangkat desa memang tidak lepas dari urusan dibidang pemerintahan. Mulai dari administrasi kependudukan,sampai dengan pelaksanaan tugas-tugas dari dinas atau Kementerian di tingkat desa.

Perangkat desa menggunakan pakaian dinas harian atau P D H berwarna coklat layaknya pegawai negeri sipil ini, tidak jarang juga menggunakan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI.

Setiap upacara proklamasi kemerdekaan republik Indonesia, atau pada tanggal 17 tiap bulan, perangkat desa selalu di instruksikan untuk menggunakan seragam KORPRI.

Penggunaan seragam korpri ini sendiri sering kali menjadi polemik di kalangan perangkat desa. Benarkah perangkat desa itu anggota korpri? Apakah perangkat desa wajib memakai seragam kebesaran dari para ASN tersebut?

Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen.

Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, tertanggal 29 November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri,sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.

Korpri sendiri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun di luar kedinasan.

Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.

Anggota KORPRI terdiri atas .

1. Anggota Biasa yaitu.
a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan. Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, dan Badan Otoritas desa pengelolahan atau Kawasan Ekonomi Khusus;
c. Aparatur Pemerintah Desa dan atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.

2. Anggota Luar Biasa, yaitu para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan.

Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, dan Badan Otoritas dan Pengelolahan Kawasan Ekonomi Khusus.

3. Anggota Kehormatan, yaitu para Penasihat KORPRI disemua tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI, yang dipilih secara selecktif dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Jika membaca angka 1 huruf c tadi, disebutkan bahwa Aparatur Pemerintah Desa dan atau nama lain dari desa di wilayah tersebut, artinya perangkat desa masuk bagian dalam keanggotaan korps pegawai republic Indonesia.

Yang terjadi pada kenyataannya, sejauh ini perangkat desa hanya menjadi anggota korpri dalam tulisan dan pada saat upacara hari nasional saja.

Dalam struktur keorganisasian korpri tidak ada pengurus yang berasal dari perangkat desa, ditambah dengan belum pernah ada kegiatan internal korpri yang melibatkan perangkat desa.

Tentu hal ini menjadikan satu ironi tersendiri manakala perjuangan perangkat desa terkait status kepegawaian, belum pernah ada peran serta atau dukungan dari KORPRI.

jika korpri mengakui perangkat desa sebagai salah satu anggotanya, harusnya ada dukungan terhadap pergerakan perangkat desa.

Dari uraian singkat diatas jika dikembalikan pada satu pertanyaan pantas tidaknya perangkat desa menggunakan seragam korpri, menurut penulis Ada baiknya yang digunakan adalah seragam identitas organisasi perangkat desa.

Kenapa perangkat desa harus menggunakan seragam organisasi?. menurut penulis karena perangkat desa belum sepenuhnya diakui keberadaannya keanggotaannya didalam organisasi KORPRI.

Jika saja hal ini terwujud, tentu akan memberikan nilai positif tersendiri untuk keberadaan perangkat desa. baik dilihat secara profesi maupun organisasi, karena akan menunjukkan kesolidan dan kekuatan tersendiri dari perangkat desa dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Mengapa Setiap Tanggal 17 perangkat desa Menggunakan Seragam Korpri ?

Setahun yang lalu, tanggal 17 Oktober 2022, semua ASN di lingkungan Pemerintahan, di lembaga negara, Pemda, di lingkungan lembaga Pendidikan berkewajiban menggunakan seragam KORPRI.

 

Adakah yang mendasari penggunaan Seragam Korpri setiap tanggal 17 ?

Memang ada Peraturan yang mengikat  selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) ?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Sehingga mereka harus mentaati kode etik keprofesiannya.

Pancaprasetya Korpri adalah kode etik yang harus dijunjung tinggi anggota organisasi tersebut. Pancaprasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat.

 

Mengapa menggunakan Seragam Korpri setiap tanggal 17 ?

Karena setiap tanggal 17 Agustus kita melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga setiap tanggal 17 kita diharuskan menggunakan seragam Korpri bagi semua ASN, pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemprof dan Pemda.

Sebagai perangkat desa diwajibkan menggunakan seragam KORPRI, secara benar yaitu atasan Batik Korpri, bawahan warna hitam/biru sesuai aturan masing-masing instansi dengan atribut yang melekat.

Selamat menggunakan Seragam Korpri, jangan sampai keliru dengan model seragam di bawah ini.

Sudahkah anda menggunakan Seragam KORPRI hari ini ?.

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Registrasi

 


 

Baca juga:

 

 

Buku ilmu makrifat jawa sangkan paraning dumadi.pdf

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia

 

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
  6.  

  1.  

Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

Strategi Kewirausahaan Digital

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji

 

Militer/Polisi
  1. Hukum peradilan militer
  2. Hukum acara peradilan
  3. Minimum Essential. Force (MEF)
  4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kejawen

  1. Kejawen
  2. Sangkan paraning dumadi
  3. Babad tanah jawi

 

 

 

30080cookie-checkBer-KORPRI: Apa Jenis Kelamin Perangkat Desa ?

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.