KONTEN PEMBUATAN ADEGAN SATRIO PANINGIT DAN SRI RAHAYU TERNYATA PERNIKAHAN MAJASI
5 min readProses pernikahan tidak terpenuhi, prosesi ijab qobul tidak terpenuhi dan hanya tata cara pelaksanaannya saja yang melanggar syariat
Gresik – Suaradesaku.net: Pengadilan negeri Gresik kembali memanggil 3 saksi Fakta Peristiwa dan Satu Saksi Ahli Agama dan Satu Saksi dari pihak Pelapor untuk dimintai keterangannya dalam perkara atas nama terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah alias Ghus Arif, terdakwa Saiful Arif, terdakwa Sutrisno, SE alias Krisna, dan terdakwa Nurhudi Didin Arianto, S.Pd. Pada 11 Januari 2023.
Bertempat di Pengadilan negeri Gresik diruang Candra acara pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangannya sesuai dengan apa yang mereka Dengar, apa yang mereka lihat, dan yang mereka alami,
Sidang dimulai dengan pembacaan Sumpah kepada para saksi kemudian dilanjutkan dengan pembacaan identitas para saksi oleh majelis hakim, dan setelah itu satu persatu para saksi dimintai keterangannya dalam persidangan.
Afandi yang merupakan Saksi Fakta Peristiwa yang pertama dipanggil untuk dimintai keterangannya dipersidangan, Dalam Keterangannya, Ia Menyampaikan,” Perkawinan itu bukan perkawinan biologis, itu hanya humoris, jadi Disitu itu tidak ada kegiatan yang serius, semua itu humoris, senang-senang , jadi kegiatan itu membuat kita itu senang,
” Bahwasanya yang namanya ngunduh mantu kok tau-tau muncul seekor kambing dari belakang ” oh berarti ini cuman guyonan,” Ungkapnya.
Perihal pertanyaan Yang Mulia Hakim kepada saksi Fakta Peristiwa, kemudian saat saudara dilokasi apakah saudara mendengar ada mas kawin, mas kawin apa itu?
Saksi Fakta Peristiwa Afandi pada saat itu menjawab pertanyaan dari yang mulia hakim,” Waktu itu saya mendengar nominal uang tapi tidak ada nominal bentuk uang, hanya disebutkan saja,” Ujarnya.
Lanjut yang mulia hakim bertanya kepada Afandi saksi Fakta Peristiwa, terus selama saksi dilokasi, selain prosesi, kegiatan apa lagi yang diselenggarakan, dan apakah ada seperti ceramah?
Afandi Saksi Fakta Peristiwa mengatakan,” ada penyampaian awal itu sambutan, pertama itu Kyai Hisol, dari awal kyai hisol itu seingat saya ada salah satu poin , dia menyampaikan “ini hanya Hiburan, kalau kamu nanti pingin ngguyu (tertawa) ngguyuo (tertawalah) sak tanek-taneke (sepuas-puasnya),” Katanya.
Giliran penasehat hukum terdakwa bertanya, Saudara saksi anda tadi menerangkan itu tadi guyonan, yang dimaksud pada guyonan itu gimana?
Afandi Saksi Fakta menjawab,” ya tidak ada bentuk acara khusus.
saudara saksi, anda kan ada disitu, adakah yang hadir disitu itu yang merasa terhina atau apa yang hadir disitu?
Afandi Saksi Fakta menjawab,”Seperti apa yang saya nyatakan dari awal, itu hanya guyonan, ya seneng tok,” Pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi Fakta, Misbahul Husaini dan juga Sapiin, hampir sama yang mereka sampaikan bahwasanya acara tersebut kegiatan acara humoris tidak ada yang serius.
H. Muhammad Mansyur Shodiq ketua MUI Gresik yang diundang oleh JPU sebagai Saksi Ahli Agama, dalam persidangan Ia mengakui hanya melihat sepintas saja, kemudian Ia juga mengakui adanya desakan-desakan dari masyarakat, ormas dan juga dari media, sehingga membuat ia kurang tidur.
Pada kesempatan tersebut, Giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Saksi Ahli Agama yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Apa sih pak yang dimaksud dengan pernikahan?
Saksi Ahli Agama H. Muhammad Mansyur Shodiq ketua MUI Gresik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Dalam Keterangannya, Ia menyampaikan,” Pernikahan itu adalah suatu akad adanya hubungan suami-istri yang menghalalkan adanya hubungan antara seorang wanita dengan seorang laki-laki, berdasarkan syarat dan ketentuan hukum yang benar.
“Menurut undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, perkawinan itu adalah ikatan suami dan istri untuk membina rumah tangga yang bahagia, ikatan lahir dan batin suami istri antara laki-laki dan wanita, guna membentuk rumah tangga yang bahagia,” Ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Ia juga menjelaskan, “Sesuai syariat agama Islam, Harus memenuhi syarat dan rukunnya,
Syaratnya antara lain:
- Bukan mahramnya
- Tidak menjadi istri orang lain
- Tidak dalam masa idah
Sementara rukunnya
- Harus ada wali
- Dua orang saksi
- Harus ada mempelai laki-laki dan wanita
- Harus memakai ijab qobul dan maskawin,” Jelasnya.
Saksi ahli agama yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU, H. Muhammad Mansyur Shodiq selaku ketua MUI sebelum mengakhiri kesaksiannya dalam persidangan, Ia mempertegas kesaksiannya bahwa “proses pernikahan tidak terpenuhi, prosesi ijab khobul tidak terpenuhi dan hanya tata cara pelaksanaannya saja yang melanggar syariat”, Pungkasnya.
Saksi pelapor pada saat memberikan keterangannya di depan persidangan bahwasanya ia hanya melihat dari sebuah konten yang ada di Facebook, Sedangkan pada saat acara pembuatan konten yang berada di Pesanggrahan Keramat desa Jogodalu saksi pelapor tidak berada dilokasi kejadian pembuatan konten tersebut.
Tak hanya itu saja, Ia juga menunjukkan bukti surat yang discrenshotnya dari handphone, namun bukti surat tersebut hanyalah sebuah surat yang intinya permohonan maaf dan klarifikasi yang notabene hanyalah pembuatan konten.
Meninjau keterangan Saksi Ahli Agama pada saat memberikan keterangan dipersidangan, membuat Penasehat hukum terdakwa angkat bicara setelah acara sidang selesai dan dikonfirmasi oleh awak Media, Gunadi, SH Penasehat hukum terdakwa Menyampaikan,” Pada saat prosesi pembuatan konten tersebut, tidak di temukan bukti adanya bentuk mahar uang nyata atau uang betulan namun hanya sekedar ucapan.
“Dan terkait dengan wali nikah sesuai dengan rukun Islam, juga tidak ditemukan adanya seorang wali yang secara resmi menyebutkan atau menyerahkan secara lisan agar domba tersebut diwali nikahkan oleh penghulu,”Ungkapnya.
Gunadi, SH juga menambahkan,” Pada saat prosesi pembuatan konten tersebut, yang menjadi seorang penghulu adalah Sutrisno, SE alias Krisna yang merupakan seorang masyarakat biasa dan bukan seorang yang berprofesi sebagai penghulu yang dinas di kantor KUA,” Imbuhnya.
Tak hanya itu saja, Ia juga menegaskan, “Apakah sebuah pernikahan yang tidak memenuhi unsur sesuai yang disebutkan oleh saksi ahli agama?. Apakah bisa dikatakan pernikahan tersebut bisa dinyatakan sah secara hukum dan agama, Sedangkan unsur tidak terpenuhi?”, Tegasnya.
Apakah bisa dikatakan pernikahan tersebut bisa dinyatakan sah secara hukum dan agama, sedangkan unsur tidak terpenuhi
“Jika tidak ada Fatwa MUI bahwa pembuatan konten pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama, maka pendapat penistaan agama dalam pembuatan konten tersebut hanya sebuah pendapat sepihak saja, dan pendapat sepihak layak dikesampingkan sebab pendapat seseorang bisa karena muatan politik atau ada kepentingan seseorang tersebut yang dapat merugikan seseorang, dan pendapat seseorang tidak bisa dipakai landasan hukum”, tutur ketua umum Ilham Nusantara saat diminta pendapat terkait sidang hari ini. (15/01/2023)
Menurut kami, lanjut Charif “terkait proses hukum terhadap terdakwa penistaan agama adalah Diskriminasi hukum yang syarat dengan kepentingan orang perorang”.
“Kami akan kawal terus proses hukum sehingga akan dapat keputusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tutupnya.