November 21, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Demonstrasi Wotan: Inisiasi Ranperda Tenaga Kerja 60% hingga Perkembangan Terkini

9 min read

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gresik telah menetapkan RPerda (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam perda baru ini, perusahaan diwajibkan karyawannya 60 persen tenaga kerja lokal.

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Team Reportase Indonesia Raya

 

 

Suaradesaku.net: Pasca Ratusan warga Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik menggelar demo di depan PT Avia Avian, Jalan Daendels Desa Wotan, Kecamatan Panceng, (Kamis (20/10/2022), telah menginisiasi beberapa perkembangan terbaru di tingkat regensi, regional hingga nasional.

Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Warga Wotan tersebut mengajukan 9 tuntutan kepada Manajemen PT Avian. Dari 9 tuntutan tersebut, massa mendesak agar warga Desa Wotan diprioritaskan dalam rekrutmen tenaga kerja PT Avia Avian.

Salah satu poin tuntutan adalah perusahaan harus mempekerjakan warga Desa Wotan dengan persentase 70%. Selain itu, warga juga meminta tenaga kerja nonskill diprioritaskan warga lokal, karena masih banyak yang belum mendapatkan kerja.

“Manajemen rekrutmen tenaga kerja PT Avia Avian sangat buruk dan tak profesional, karena tidak transparan”, tutur Didik Sihabul Millah.

 

Murni aspirasi masyarakat

Kepala Desa Wotan, Khusnul Muslikhun, menyatakan demo kali ini murni aspirasi masyarakat. Utamanya warga yang ingin bekerja.

“Mulai pemerintahan desa (pemdes) BPD, karang karuna, semuanya hadir di sini, menuntut Pabrik Avia Avian”, ucapnya.

 

Terpaksa memblokir jalan 

Ketua BPD Wotan Muhammad Zuhri menambahkan bahwa dalam demo kali ini pihaknya terpaksa memblokade jalan karena kesal terhadap PT Avia Avian yang tidak merespons tuntutan warga.

“Aksi ratusan elemen masyarakat didukung pemdes juga. Kemarin sudah audiensi dengan perusahaan, namun mereka ingkar janji”, ungkapnya.

“Hanya 40 warganya yang bekerja di Avia Avian. Padahal, masih ada ratusan warga yang saat ini belum mendapat pekerjaan alias menganggur”, tutupnya.

 

Perbup pedoman teknis pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Mengakomodir dari salah satu permasalahan diatas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Gresik telah menetapkan RPerda (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam perda baru ini, perusahaan diwajibkan karyawannya 60 persen tenaga kerja lokal. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera menyusun aturan teknisnya.

“Kami minta Disnaker untuk segera menyusun perbup pedoman teknis pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan”, ujarnya saat menyampaikan sambutannya pada rapat paripurna DPRD Gresik beberapa waktu lalu.

Terkait teknis pelaksanaan kebijakan atas pemenuhan tenaga kerja lokal. Baik itu :

  • tentang penempatan,
  • memfasilitasi calon tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi dan
  • keterampilan kerja.

 

“Tidak kalah penting yang harus disusun adalah tentang tanggung jawab daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja lokal tersebut,” ungkap dia.

Menurutnya kewajiban perusahaan untuk mengisi lowongan 60 persen berasal dari tenaga kerja lokal juga harus disokong pemerintah daerah. Pemkab harus memfasilitasi peningkatan kompetensi kerja masyarakat Gresik.

 

 

 

3 langkah strategis

Untuk menghadapi tantangan terkait ketenagakerjaan, Kabupaten Gresik melaui Bupati Fandi Akhmad Yani memiliki tiga langkah strategis, yaitu:

  1.  menurunkan angka pengangguran yang ada di Kabupaten Gresik di tengah tumbuh suburnya industri.
  2. peningkatan kualitas tenaga kerja disabilitas.
  3. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

Kesadaran bersama 

Hal tersebut disampaikan di hadapan keluarga besar pegawai Dinas Ketenagakerjaa (Disnaker) Kabupaten Gresik, dalam kegiatan yang bertajuk Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Manusia Disnaker Kabupaten Gresik tahun 2022. (Jum’at,28/10/2022 malam).

“Kesadaran awal yang harus kita sadari bersama adalah mustahil kita bisa mewujudkan perubahan tanpa adanya perubahan pola kerja”, tuturnya mengawali sambutan.

 

Tumpuan dalam penanganan isu tenaga kerja

Lebih lanjut. dirinya mengingatkan peran penting yang dimiliki Disnaker yakni menjadi tumpuan dalam penanganan isu tenaga kerja. Apalagi ditambah dengan isu resesi tahun 2023 yang sudah sering didengar.

“Walaupun dengan berbagai tantangan yang ada di depan, kita tetap harus optimis dan melakukan hal terbaik yang bisa kita lakukan”, terangnya.

 

Penghargaan yang telah diraih 

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan di tengah kondisi Kabupaten Gresik yang tumbuh subur investasi dan industri, terbukti dengan diraihnya penghargaan investasi terbaik oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

“Harus dibarengi dengan program dari Disnaker untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, setelah digedoknya payung hukum yang jelas terkait aturan main investasi di Kabupaten Gresik”, pesannya .

 

Apresiasi kepedulian disabilitas 

Apresiasi diberikan kepada Disnaker yang telah memberikan keteladanan terkait kepedulian terhadap teman-teman disabilitas.

“Kepedulian terhadap teman-teman disabilitas ini sudah seharusnya ditiru dan diikuti oleh dinas-dinas lain. Sehingga teman-teman kita ini memiliki kesempatan untuk ikut berkontribusi”, tegasnya.

 

Sinergi Desa vs Disnaker 

Bupati menginginkan adanya sinergi dari tingkat desa dan Disnaker terkait penanganan PMI. Penanganan ini tidak hanya sebatas penanganan sepulang dari luar negeri, melainkan juga ketika keberangkatan dan dukungan saat mereka mendapatkan kesulitan.

“Hal ini yang harus disinergikan dengan desa, bahwasanya di desa juga memiliki andil sehingga bebannya tidak hanya berada di dinas saja. Dan satu hal lagi yang harus kita lakukan adalah peningkatan kualitas PMI lewat pelatihan-pelatihan, sehingga kedepan Kabupaten Gresik bisa mengirimkan PMI dengan kualitas yang top”, tegasnya.

 

Terus berbenah menjawab tantangan 

Menyambung arahan Bupati, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menerangkan dinasnya saat ini tengah berbenah untuk bisa menjawab tantangan yang ada di depan mata.

“Dalam waktu dekat, kita akan meresmikan unit layanan disabilitas dan unit reaksi cepat ketenagakerjaan yang akan menangani masalah ketenagakerjaan dan juga penanganan PMI”, terangnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa Disnaker akan terus berkomitmen bahwa program yang dilakukan akan selalu bermuara pada penurunan angka pengangguran dan sejalan dengan Nawa Karsa Bupati dan Wakil Bupati Gresik.

Fenomena baru 2022 kerja 4-5 hari 

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan ada beberapa pabrik yang sudah meliburkan Sabtu-Minggu, ada juga yang kini hanya kerja 4-5 hari seminggu, hingga mematikan 1 hingga 2 lini produksinya.

“Kondisi ini berimbas kepada 45 ribu orang buruh industri TPT yang sudah dirumahkan hingga akhir Oktober 2022 ini”, tuturnya.

 

PHK di beberapa sektor industri 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengakui gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa sektor industri.

“Ada dua sektor yang saat ini tengah ‘berdarah-darah, imbas berkurangnya permintaan ekspor yaitu sepatu dan tekstil. Diperkirakan sektor sepatu drop ekspornya 50% dan garmen turun 30%”, tuturnya.

 

 

PHK besar-besaran di Jatim

Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, mengkhawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran di Jatim.

“Ketika inflasi naik maka ujung-ujungnya membuat daya beli semakin turun sehingga produksi juga akan turun. Ini yang bisa memicu gelombang PHK terjadi di industri ini”,  lanjutnya.

 

 

Melihat dan memikirkan dampak yang akan terjadi

Kadin Jatim meminta pemerintah untuk kembali melihat dan memikirkan dampak yang akan terjadi ketika kebijakan tersebut diputuskan.

“Apalagi kontribusi industri sangat besar terhadap perekonomian nasional, baik dari besaran cukai yang telah disetorkan dalam setiap tahun maupun banyaknya tenaga kerja di industri terkait”, tutupnya.

 

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

Independensi adalah Ruh Suara Desaku. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Suara Desaku selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Suara Desaku akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

Registrasi

 


 

Baca juga:

 

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalime warga suaradesaku.net pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri update desa masing-masing se-Indonesia

 

 

Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
  6.  

  1.  

Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

Strategi Kewirausahaan Digital

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji

 

Militer/Polisi
  1. Hukum peradilan militer
  2. Hukum acara peradilan
  3. Minimum Essential. Force (MEF)
  4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Kejawen

  1. Kejawen
  2. Sangkan paraning dumadi
  3. Babad tanah jawi

 

 

 

26430cookie-checkDemonstrasi Wotan: Inisiasi Ranperda Tenaga Kerja 60% hingga Perkembangan Terkini

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.