Ilham Nusantara: Eksekusi Obyek Jaminan Wajib Mematuhi Undang-Undang dan Wajib Ada Putusan Pengadilan Bersifat Incracth
5 min readSalinan perjanjian wajib diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitornya paling lambat tiga bulan dari tanggal penandatanganan perjanjian sesuai dengan POJK No.35/POJK.05/2018.
Eksekusi obyek jaminan wajib memperhatikan ketentuan undang-undang dan wajib adanya putusan pengadilan yang bersifat incracth, tidak boleh serta merta melakukan eksekusi seperti layaknya perampok saja, main cegat dan main rampas kunci kontak
Oleh Charif Anam
Ketua umum Ilham Nusantara
Suaradesaku.net – Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas Lembaga Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang wajib dipatuhi oleh semua lembaga jasa keuangan.
Lembaga jasa keuangan tentunya dalam melakukan kegiatan usaha dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika kedapatan fraud
Lalu bagaimana jika kedapatan suatu lembaga jasa keuangan yang melakukan pelanggaran dengan kata lain FRAUD ?.
Kronologi permasalahan
Sebut saja salah satu debitor dari lembaga jasa keuangan sebut saja PT. BFI Finance namanya Eko Dwi Prasetyo (warga Karanggeneng), akrab dipanggil eko yang tengah dialaminya.
Eko mengungkapkan keluhannya, dirinya pada bulan februari 2022 telah mengajukan pinjaman dana pada PT. BFI Finance dengan Jaminan BPKB Mobil Suzuki Ertiga Hybrid Warna Putih Tahun 2017.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari marketing PT. BFI Finance, bahwa pencairan pinjaman dana yang diajukan bisa terealisasi sebesar Rp.97 juta dan dipotong biaya perpanjangan pajak mobil sebesar Rp. 13,7 juta (diperuntukkan perpanjangan pajak kendaraan yang diajukan untuk syarat menghidupkan surat-surat kendaraan tersebut harus dalam keadaan Hidup atau Aktif).
Kemudian sisa dari hasil pencairan sebesar Rp. 83,3 juta PT. BFI Finance melakukan transfer ke rekening atas nama debitur Eko Dwi Prasetyo.
Berbeda jumlah pencairan kredit
Setelah itu, hampir satu bulan dirinya sangat kaget karena ternyata pencairan kreditnya, bukan Rp.97 juta melainkan Rp.107 juta. Karena ada selisih Rp.10 juta-an.
Konfirmasi perbedaan jumlah pencairan
Eko lalu menanyakan hal tersebut ke marketingnya namun apa yang didapati Eko adalah cemoohan dan bully dari marketing.
“sudah cair sudah diterima kok baru ditanyakan”, seperti ditirukan eko. (13/10/2022)
Baru tahu setelah ada jadwal angsuran
“Jelas saya bertanya. Sebab, saya tahunya kalau cair Rp.107 juta. Karena ada jadwal angsuran, sebelum ada jadwal angsuran saya kira pencairan kredit hanya Rp. 97 juta, saya minta salinan perjanjian juga tidak diberikan dengan alasan yang tidak jelas, sepertinya ada yang disembunyikan diperjanjian tersebut”, lanjut Eko.
Titipan uang tidak masuk angsuran
Debitor telah menitipkan dana angsuran sebesar Rp. 500.000 sebagai titipan uang untuk angsuran. Namun titipan uang tersebut tidak masuk kantor sambil menyodorkan printout pembayaran. (27/09/2022).
Yang lebih ngeri lagi, lanjut Eko, PT. BFI Finance telah melakukan eksekusi obyek jaminan dengan cara yang tidak benar dan kasar.
“Pertanyaan selanjutnya, apakah ada aturan tertulis tentang mekanisme eksekusi jaminan dengan cara menghentikan kendaraan dijalan dan merampas kunci kontak mobil secara paksa tanpa menunjukan identitas dan surat perintah tugas tentang legalitas pekerjaannya bahwa dirinya adalah petugas eksekutor yang bertindak sesuai undang-undang berlaku ?. Cara yang tidak benar inilah yang kami tidak bisa terima”, tutupnya. (14/10/2022).
Kronologi perampasan mobil
Terpisah, singkat kronologisnya saat itu mobil diservice dibengkel langganan saya (Haris).
“Saya montirnya, sebelum mobil saya serahkan kepada pemilik mobil, saya lakukan uji coba dulu. Tapi, ternyata ditengah perjalanan tidak jauh dari workshop saya, tiba-tiba ada segerombol orang yang tidak dikenal dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara merampas kendaraan yang sedang saya kemudikan”, Tutur Haris.
“Dengan cara dipecok, tepatnya di jalan raya Manyar Gresik, lalu tanpa bicara apapun langsung pintu dibuka dan kunci kontak dirampas oleh orang yang tidak saya kenal cuma cirinya kulit hitam tangan bertato”, lanjut Hari.
“Kemudian memaksa saya untuk menandatangani selembar surat tanpa penjelesan sebelumnya, katanya surat pengecekan kendaraan begitu saja, lalu saya disuruh pulang jalan kaki, saya syok dan tidak paham atas kejadian ini”, tutup Haris. (12/10/2022)
Bisa diselesaikan di cabang manapun
Terpisah, Eko Wahyudi selaku Head Collection PT. BFI Finance Cab. Lamongan menginformasikan bahwa yang melakukan eksekusi unit adalah PT. Cakra.
“untuk penyelesaian bisa dicabang manapun karena wilayah pantura hanya punya satu pimpinan”, tuturnya. (13/10/2022)
Wajib memberikan informasi yang benar, jelas, akurat dan tidak menyesatkan
Atas kejadian tersebut Charif Anam selaku Ketua Umum LSM ILHAM NUSANTARA sangat geram dan bersikap.
“Lembaga finance wajib memberikan informasi yang benar, jelas, akurat dan tidak menyesatkan sesuai dengan undang-undang no.8/1999 tentang perlindungan konsumen dan POJK No.1/POJK.07/2013 juga No.6/POJK.07/2022”, tuturnya. (15/10/2022).
Wajib memberikan salinan perjanjian
Sedangkan untuk salinan perjanjian, lanjut Charif Anam, wajib diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitornya paling lambat tiga bulan dari tanggal penandatanganan perjanjian sesuai dengan POJK No.35/POJK.05/2018
“Kalau untuk eksekusi obyek jaminan wajib memperhatikan ketentuan undang-undang dan wajib adanya putusan pengadilan yang bersifat incracth, tidak boleh serta merta melakukan eksekusi seperti layaknya perampok saja, main cegat dan main rampas kunci kontak”, lanjutnya.
Biaya penarikan, bukti pemerasan
“Kami akan datangi PT. BFI Finance dan meminta keadilan, meminta unit dikeluarkan dan diberikan kepada debitornya tanpa syarat dan biaya penarikan, sebab biaya penarikan yang timbul adalah bukti pemerasan kepada debitor. Jika PT. BFI Finance bersihkukuh untuk mempertahankan unit tersebut, maka kami LSM ILHAM NUSANTARA akan melakukan aksi demo di Kantor BFI Finance Cab. Lamongan, dan melaporkan dugaan fraudnya dan menggugat perbuatan melawan hukumnya serta melaporkan pidananya”, tegas Charif (15/10/2022).
Mengecam
Tidak cukup Ketua Umum saja komando garis depan LSM ILHAM NUSANTARA Kuswandik atau akrab dipanggil Andik atau Embah mengecam keras atas perlakuan pihak eksternal dari PT. Cakra, sebab dirinya sudah konfirmasi kepada saudara Ayik selaku Koordinator PT. Cakra atas insiden tersebut. Sebut saja namanya rendra & Lukman dkk/tim.
Namun Ayik beralibi bahwa yang melakukan Eksekusi bukanlah anggotanya. Statemen ini berbalik arah dengan informasi yang disampaikan saudara Eko Wahyudi Head Collection PT. BFI Finance cabang Lamongan yang mengatakan bahwa PT. Cakralah yang melakukan eksekusi tersebut.
“Kami ILHAM NUSANTARA sudah mengetahui siapa sebenarnya pelaku eksekusi dengan ciri-ciri kulit hitam tangan kiri bertato. Dugaan saya adalah Rendra atau lebih akrab disebut Kantel”, tutur Embah.
“Kami hanya peringatkan, jika permasalah ini mau diselesaikan secara baik-baik, kami mohon untuk segera dikembalikan unitnya dengan tanpa adanya syarat dan biaya tarik, dan apabila tidak bisa diajak baik-baik, maka kami akan bersikap dan menindaklanjuti perkara ini demi untuk mendapatkan keadilan bagi yang terdholimi”, ingatnya.
“Kami mendesak kepada pihak PT. BFI Finance untuk mendatangkan pelaku eksekusi unit tersebut dan kita dengarkan bersama penjelasan di hadapan kita tanpa ada yang disembunyikan”, harapnya.
Jika PT. BFI Finance tidak bisa mendatangkan pelaku eksekusi, lanjut Embah, maka dengan demikian kami menduga bahwa pihak PT. BFI Finance yang telah merencanakan ini semuanya dengan menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan yang besar atau sejenisnya.
“Besok Senin tanggal 17 bulan 10 tahun 2022, kami akan datangi Kantor BFI Finance Cab. Lamongan untuk meminta keadilan”, tutup Embah. (15/10/2022).