November 24, 2024 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

Sinau Bareng Abpednas banyak segi manfaatnya Anak Yatim dan BPD

4 min read

Foto : Sinau Bareng Abpednas Driyorejo dan Santunan Anak Yatim

Gresik, suaradesaku.net – Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014), maka fungsi BPD sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, keanggotaan dan proses pemilihan menjadikan BPD sebagai lembaga yang absah mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa.

Pertemuan rutin Abpednas (Asosiasi  Badan Permusyawaratan Desa Nasional) wadah resmi yang beranggotakan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) salah satu penyelenggara pemerintahan desa yang terstruktur mulai tingkat kecamatan, Kabupaten, Propinsi sampai Pusat digelar setiap 3 bulan sekali, kali ini bertempat di Balai Desa Sumput  Driyorejo Kabupaten Gresik.

Tampak hadir  HR. Hendry Ketua DPC. Abpednas Gresik, H. Kamjawiyono, Atek Riduwan Keduanya Anggota DPRD Kab. Gresik, Drs. H. Nur Qolib M.Si Ketua Gerbang Gresik, Masdukan Auditor Ahli Inspektorat Kab. Gresik, Kapten Arh M. Nurul Qomar Danramil 0817 Driyorejo, H. Sutaji Kepala Desa Sumput jajaran perangkatnya, Babinsa, Babinkamtibmas serta perwakilan BPD dari Kecamatan Menganti. (Minggu, 25/09)

Atek Riduwan Wakil Ketua Komisi IV (Bidang Kesra) mengatakan, “Komisi kami adalah tempat berkeluh kesahnya tentang Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan sekaligus akan menjembatani ke Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan)”

Atek Riduwan politisi dari fraksi Golkar ini juga menegaskan “BPD harus cerewet kepada Bupati dan Kepala Desa terkait dengan tuntunan hak-hak BPD yang belum terpenuhi”

Sementara itu H. Kamjawiyono Wakil Ketua Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) sangat mengapresiasi agenda Sinau Bareng Abpednas, yang mengundang banyak segi manfaatnya untuk anak yatim dan anggota BPD, “Terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan, BPD ini adalah lembaga penting di desa sebagai mitra penyelenggara pemerintahan bersama kepala desa dan perangkatnya untuk tetap menjalin harmonisasi serta mengawasi pendapatan desa yang masuk dan mengawasi program program pembangunan agar bisa terlaksana dengan baik” ujar politisi dari parta Gerindra

Nur Qolib yang hadir bersama Sekretaris LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Gerbang Gresik dalam pemaparan materinya menjelaskan,

“ Ada “3-SI” Fungsi BPD yakni Legislasi, Aspirasi, Koreksi (Pengawasan) dari tiga SI selanjutnya dijabarkan sebagai berikut : ”

Fungsi Legislasi, membahas dan menyepakati Perdes (Peraturan Desa) :

  1. Perdes Tahunan yaitu RKPDes dan APBDes
  2. Perdes Insidentil yaitu sesuai dengan kondisi kebutuhan masing-masing desa.

Fungsi Aspirasi dengan menggali, menerima dan menyampaikan kepada Kepala Desa bisa dengan menerima aspirasi masyarakat di kantor BPD/Balai Desa juga bisa dengan Turba (turun ke bawah) mengadakan pertemuan dengan elemen kelompok masyarakat.

Fungsi Koreksi, Pengawasan Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Desa yang dimulai dengan Perencanaan penyusunan APBDes, Pelaksanaan APBDes kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa).

Narasumber lain hadir juga Masdukan dalam kapasitas undangan pribadi mengungkapkan, “Saat ini yang perlu mendapatkan perhatian adalah Tata Kelolah Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, BPD harus meningkatkan optimalisasi pengawasan kinerja yang menjadi domain kepala desa, BPD harus menyoroti pelaksanaan yang ada dalam bidang APBDes, mengetahui prioritas penggunaan DD (Dana Desa)

Masdukan juga menerangkan terkait laporan kepala desa ada 3 :

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Selanjutnya BPD melakukan evaluasi LKPPD yang merupakan bagian dari laporan kinerja BPD kepada Bupati boleh ditembuskan ke Inspektorat sebagai institusi yang menjalankan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan.

“Rata-rata anggota BPD hanya sebagai Pelengkap Desa, maka beharap banyak dengan Abpednas dengan kegiatan Sinau Bareng seperti ini, membedah tupoksi BPD secara teknis agar dialokasikan anggaran di tahun 2023” sambung Masdukan

Ditutup oleh himbauan dari M. Nurul Qomar, menyampaikan, “Agar tetap waspada terhadap masyarakat dilingkungan sekitar terkait dengan penyalahgunaan Narkoba, kenakalan remaja perkelahian dengan menggunakan senjata tajam, serta miuman keras”

“Mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Abpednas selama ini, untuk urun rembuk membantu menyelesaikan permasalahan di wilayah desanya dengan tepat sasaran” lanjut Nurul Qomar yang telah menjabat sebagai Danramil selama 7 tahun ini 

Hariyono Ketua BPD Sumput yang dalam hal ini sebagai tuan rumah Sinau Bareng Abpednas, merasakan kepuasannya, “Seharusnya Bimtek Peningkatan Kapasitas ya seperti ini”

Menanggapi Sinau Bareng yang memakan waktu cukup panjang Ahmad Junaedi  BPD Mojosarirejo mengungkapkan, “Rasa terimakasih-nya kepada Abpednas yang telah menghadirkan Narasumber yang telah banyak membekali pengetahuan terkait dengan Tupoksi BPD”

Rangkaian acara berjalan hampir 4 Jam dilanjutkan di Diskusi dan Tanya Jawab peserta Sinau Bareng masih tidak beranjak dari tempatnya dan diakhiri dengan membagikan buku pedoman BPD dari Kementerian Dalam Negeri RI oleh  Nur Qolib yang pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kab. Gresik serta ramah tamah dengan santapan hidangan

25360cookie-checkSinau Bareng Abpednas banyak segi manfaatnya Anak Yatim dan BPD

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.