Informasi BPN Abstrak: LSM Ilham Nusantara Minta Ketegasan
4 min readObyek sengketa pada lembar pertama menerangkan denah gambar sebelum terjadinya ukur ulang saat peninjauan lokasi pada tanggal 13 Juli 2022 dengan luas tanah SHM No. 659 atas nama Kuang Guito dengan Luas 6353 M² yang berbatasan dengan tanah milik H. Bisri Ilyas seluas 429 M². Sedangkan lembar kedua menerangkan denah gambar pasca ukur ulang saat peninjauan lokasi tanah dengan SHM No. 659 tersebut terbagi menjadi dua bagian yang masing – masing seluas 4549 M² tercatat atas nama Koang Guito dan luas 1803 M² yang tidak disertai keterangan nama pemilik, dan luas bidang keduanya ditemukan seluas 6352 M² bukan seluas 6353 M² sesuai dalam SHM No. 659 tersebut
Oleh: Tiram
Team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah
Suaradesaku.net: Keterbukaan Informasi sangatlah penting, untuk memberikan informasi harus ecara detail.dan terperinci agar dapat memberikan kepastian kebenaran informasi.
Awal mula sengketa
Sengketa tanah di Dawarblandong sesuai kronologinya bahwa tanah dengan C Desa No. 268 persil nomor 46d blok IV atas nama Rasiyo P. Riyono yang terletak di Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, pada tanggal 10 Oktober 2000 telah dijual oleh Rasiyo selaku atas nama pemilik tanah kepada H. Bisri Ilyas sesuai.
Penjualan tersebut dengan Akta jual beli Nomor 13/406-444-2007/2000 yang dibuat oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Dawarblandong dan diperkuat dengan surat penguasaan lahan dan sporadik yang ditandatangani oleh Ir. Winaryo selaku kepala desa Dawarblandong pada tanggal 01 agustus 2001.
Setelah Rasiyo meninggal dunia tanah yang sudah dijual oleh Rasiyo tersebut dijual kembali oleh Riyono (anak Rasiyo) kepada Kuang guito pada tanggal 20-02-2014 dengan Akta Jual beli Nomor nomor 02/2014 oleh notaris Dr.CH.Anggia ika, H.D.K.W, SH, MHum selaku PPAT di Wilayah Kabupaten Mojokerto.
Penjualan tersebut dilanjutkan pembuatan sertifikat hak milik No. 659 atas nama Kuang Guito luas 6353 M² pada tanggal 04-02-2015. Jual beli yang dilakukan oleh Riyono dengan Kuang Guito semasa Hj. Fathohah yang menjabat sebagai kepala desa Dawarblandong.
Dan telah dikeluarkan fotocopy C Desa yang diberi keterangan hibah dari rasiyo kepada riyono pada tahun 1992 yang ditanda tangani juga distempel oleh Hj. Fathohah selaku Kepala desa Dawarblandong
Pengukuran dan Permohonan mediasi
Atas permasalahan tersebut LSM ILHAM Nusantara dalam hal penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan menteri agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 11 tahun 2016 dan No. 21 tahun 2020 telah mengajukan Mediasi ke Kepala kantor BPN Kabupaten Mojokerto, mediasi dilaksanakan tanggal 07 juli 2022 yang dilanjut peninjauan lapangan pada tanggal 13 Juli 2022.
Peninjauan lapangan dihadiri oleh pihak BPN, Kecamatan Dawarblandong, Riyono, kuasa Kuang guito dan kuasa H. Bisri Ilyas, kepala desa Dawarblandong dan Notaris Yang mencatat jual beli antara Riyono dengan Kuang guito serta pemilik tanah tapal batas tidak hadir. Penunjukan tanda batas tanah ditunjuk oleh Riyono sendiri.
Hasil peninjauan lapangan yang diberikan oleh BPN Kabupaten Mojokerto pada tanggal 08 Agustus 2022 dengan surat Nomor MP.01.02/803/35.16-100/VIII/2022 dengan dilampiri dua lampiran gambar obyek sengketa.
Lampiran gambar Obyek sengketa pada lembar pertama menerangkan denah gambar sebelum terjadinya ukur ulang saat peninjauan lokasi pada tanggal 13 Juli 2022 dengan luas tanah SHM No. 659 atas nama Kuang Guito dengan Luas 6353 M² yang berbatasan dengan tanah milik H. Bisri Ilyas seluas 429 M².
Sedangkan lembar kedua menerangkan denah gambar pasca ukur ulang saat peninjauan lokasi tanah dengan SHM No. 659 tersebut terbagi menjadi dua bagian yang masing – masing seluas 4549 M² tercatat atas nama Koang Guito dan luas 1803 M² yang tidak disertai keterangan nama pemilik, dan luas bidang keduanya ditemukan seluas 6352 M² bukan seluas 6353 M² sesuai dalam SHM No. 659 tersebut.
Terbagi dua
Pasca peninjauan ulang Obyek sengketa yang hasilnya terbagi menjadi dua bidang tersebut dinilai oleh LSM ILHAM Nusantara ABSTRAK, dikarenakan petak bidang yang satu dengan luas 4549 M² ditulis milik Koang guito, sedangkan petak bidang seluas 1803 M² tidak ada pemilik, namun kedua petak bidang masih dalam satu kesatuan SHM No. 659, sesuai dengan gambar obyek sengketa yang ditunjukan oleh Charif Anam selaku ketua umum LSM ILHAM Nusantara. (17/08/2022).
Meminta penjelasan
Kemarin, lanjut Charif, kami sudah meminta penjelasan kepada BPN dengan surat kami No. 037/PP/DPP-LSM ILHAM Nusantara/VIII/2022 Pada tanggal 11/08/2022, namun sampai sekarang belum ada penjelasan dari BPN, kami tunggu sampai hari kamis 18/08/2022 jika tidak ada surat penjelasannya, kami akan datangi kantor BPN.
Bertele-tele ~ tidak terbuka Vs ada yang ditutupi?
“Memang Kami sangat kecewa dengan pelayanan BPN yang terkesan bertele-tele, tidak terbuka dan ada yang ditutupi”, tegasnya.
“Kami tetap hormati proses tersebut, kami akan demo dan laporkan BPN jika pelayanannya masih lamban seperti ini sebab dengan lambatnya pelayanan patut diduga BPN kurang professional dan atau sengaja menghambat proses penuntasan sengketa tanah”, tutup Charif. (17/08/2022)