January 18, 2025 Login Daftar

Suaradesaku.net

Situs Informasi Terbaru & Terakurat

LAMBATNYA PELAYANAN BPN MELANGGAR SOP: AKIBATKAN MASYARAKAT SULIT DAPAT KEPASTIAN HUKUM SENGKETA TANAH ?

4 min read

Lambatnya pelayanan BPN mengakibatkan penyelesaian sengketa menjadi panjang dan terkesan ruwet dan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum obyek sengketa. Hal ini menimbulkan asumsi negatif masyarakat bahwa, BPN ikut serta dalam sengketa tersebut sehingga mengakibatkan pelayanan yang harusnya dilaksanakan sesuai dengan SOP menjadi lambat dan melanggar SOP

 

 

Oleh Tiram
Team Investigasi dan Reportase Mafia Tanah

Suaradesaku.net: Berawal dari permohonan mediasi yang diajukan oleh LSM ILHAM Nusantara, atas dugaan hilangnya tanah milik H. Bisri Ilyas yang dibeli pada tahun 2000 dengan luas ±7440 M² dari penjual yang bernama Rasiyo (Rasiyo adalah pemilik tanah sesuai C nomor 268 persil nomor 46d blok IV atas nama Rasiyo P. Riyono yang terletak di Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto),

 

Menjual tanah kepada H. Bisri Ilyas

Rasiyo menjual tanah tersebut kepada H. Bisri Ilyas pada tanggal 10 Oktober 2000 yang dibuatkan Akta jual beli Nomor 13/406-444-2007/2000 yang dibuat oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Dawarblandong.

Akta jual beli dibuat rangkap yang satu lembar diserahkan oleh PPAT kecamatan Dawarblandong ke kantor BPN Kabupaten Mojokerto.

Selain akta jual beli yang dibuat oleh PPAT tersebut, H.Bisri Ilyas juga telah diberikan surat penguasaan lahan dan sporadik yang ditandatangani oleh Ir. Winaryo selaku kepala desa Dawarblandong pada tanggal 01 agustus 2001.

 

Mengurai hilangnya tanah 

Dugaan hilangnya tanah milik H. Bisri Ilyas tersebut diduga tanah tersebut dijual lagi oleh Riyono selaku Ahliwaris Rasiyo pada tanggal 20-02-2014 kepada Kuang guito, transaksi jual beli antara Riyono dan Kuang guito melalui perantara yang bernama Bagi warga Dawarblandong.

Jual beli dari Riyono kepada Kuang Guito tersebut dibuatkan Akta Jual beli nomor 02/2014 oleh notaris Dr.CH.Anggia ika, H.D.K.W, SH, MHum selaku PPAT di Wilayah Kabupaten Mojokerto,

Dilanjutkan pembuatan sertifikat hak milik No. 659 atas nama Kuang Guito luas 6353 M² pada tanggal 04-02-2015. Jual beli yang dilakukan oleh Riyono dengan Kuang Guito semasa Hj. Fathohah yang menjabat sebagai Kepala Desa Dawarblandong, Hj. Fatohah telah keluarkan fotocopy C Desa yang diberi keterangan hibah tahun 1992 kepada riyono dan ditanda tangani juga distempel

 

Baru tahu

Pengakuan Bagi selaku mediator dalam jual beli antara Riyono dengan Kuang Guito bahwa, dirinya terima beres dari Pak Polo.

“Saya baru mengetahui kalau tanah yang dijual oleh Riyono tersebut milik H. Bisri Ilyas saat masalah muncul”, tuturnya.

 

Meminta tanggung jawab

bagi akan meminta tanggungjawab ke Riyono, polo dan kepala desa jika masalah tersebut bergulir.

 

Terdapat 2 Dugaan: tindak pidana pencurian hak atas tanah dan adanya Maladministrasi atas terbitnya SHM No. 659

Atas dugaan adanya tindak pidana pencurian hak atas tanah dan dugaan adanya Maladministrasi atas terbitnya SHM No. 659 tersebut, LSM ILHAM Nusantara memohon mediasi kepada kepala kantor BPN Kabupaten Mojokerto.

Mediasi dilaksanakan pada hari Kamis, 07 Juli 2022 yang dihadiri oleh Widodo selaku Kasubsie Sengketa beserta Stafnya, Ir. Winaryo selaku Kepala Desa Dawarblandong, Riyono selaku Ahliwaris yang menjual tanah, Agus selaku perwakilan kecamatan Dawarblandong, Dr. CH. Anggia Ika, H.D.K.W, S.H, MHum selaku PPAT kabupaten Mojokerto, kuswanto selaku kuasa Kuang guito, dan M. Khoirul.anwar, Marsaid yang didampingi DPP LSM ILHAM Nusantara selaku penerima Kuasa dari ahliwaris H. Bisri Ilyas.

Akta asli jual beli nomor 13/406-444-2007/2000

Dalam mediasi tersebut DPP LSM ILHAM Nusantara telah menunjukkan akta asli jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 yang dibuat oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Dawarblandong.

 

Surat asli pengakuan penguasaan lahan juga sporadik asli yang ditanda tangani oleh Ir. Winaryo

Berikutnya juga ditunjukkan surat asli pengakuan penguasaan lahan juga sporadik asli yang ditanda tangani oleh Ir. Winaryo pada tanggal 01 Agustus 2001, saat ketua umum DPP LSM ILHAM Nusantara menunjukkan surat surat Asli tersebut dibenarkan oleh Ir. Winaryo bahwa benar itu adalah surat yang ditandatanginya.

 

Ukur ulang

Untuk mengetahui kepastian dan kebenaran serta fakta lapangan terkait obyek sengketa tersebut, disepakati adanya ukur ulang yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Juli 2022.

Pelaksanaan ukur ulang dilaksanakan dihadiri oleh Widodo selaku Kasubsie sengketa BPN beserta Stafnya, pihak Kecamatan, kuasa kuang guito, kuasa H. Bisri Ilyas, Riyono, Polo Kuwadi, bagi, namun kepala Desa Dawarblandong tidak hadir.

 

Belum ada informasi hasil.ukur ulang obyek sengketa tersebut dari BPN

Pasca ukur ulang, setelah menunggu waktu kurang lebih seminggu belum ada informasi hasil.ukur ulang obyek sengketa tersebut dari BPN, DPP LSM ILHAM Nusantara melayangkan surat permohonan hasil ukur ulang obyek sengketa Nomor. 031/PM/DPP-LSM ILHAM Nusantara/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban hasil.ukur ulang dari BPN.

 

20 hari berlalu belum ada hasil ukur ulang 

Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara Charif Anam, sudah 20 hari ini belum ada informasi hasil ukur ulang dari BPN, kami juga sudah memohon melalui surat permohonan (sambil menunjukkan bukti tanda terima surat dari BPN).

“Seharusnya hasil ukur ulang dapat kita ketahui langsung pada saat di area obyek sengketa tersebut atau selambat-lambatnya sehari dari pengukuran dilaksanakan”, tuturnya.

BPN Mojokerto cenderung lambat menangani obyek sengketa?

“Kami tidak tahu maksudnya apa BPN kok lambat pelayanan, apakah kekurangan pegawai atau ada alasan lain sehingga cenderung lambat menangani Obyek sengketa”, lanjutnya.

 

Terkesan ruwet

Lambatnya pelayanan BPN, mengakibatkan penyelesaian sengketa menjadi panjang dan terkesan ruwet, dan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum obyek sengketa.

“Hal ini menimbulkan asumsi negatif masyarakat bahwa BPN ikut serta dalam sengketa tersebut sehingga mengakibatkan pelayanan yang harusnya dilaksanakan sesuai dengan SOP menjadi lambat dan melanggar SOP”, tegasnya.

 

Melaporkan ke Menteri Agraria 

“Kami tunggu sampai besok jika belum ada informasi dari BPN besok kami akan datangi kantor BPN, menanyakan hasil ukur ulang dan alasan lambatnya pelayanan, dan segera melaporkan ke Menteri Agraria agar pelayanan BPN selanjutnya tidak lambat”, tutupnya.

 

22990cookie-checkLAMBATNYA PELAYANAN BPN MELANGGAR SOP: AKIBATKAN MASYARAKAT SULIT DAPAT KEPASTIAN HUKUM SENGKETA TANAH ?

Leave a Reply

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.